Sabtu, 31 Desember 2016

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Status Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Yang Wajib Berhenti Dari Jabatan dan Pekerjaannya

Sehubungan dengan batas waktu terakhir penyampaian Keputusan Pejabat yang berwenang tentang Pemberhentian Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di tempat lain, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, TNI, Polri, PNS, BUMN/BUMD, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : klik di sini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar