Sehubungan
dengan batas waktu terakhir penyampaian Keputusan Pejabat yang
berwenang tentang Pemberhentian Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di tempat
lain, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, TNI, Polri,
PNS, BUMN/BUMD, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar