Belanja Online
Senin, 16 Desember 2019
Blitar - KPU Kabupaten Blitar meminta tambahan anggaran
Pilkada 2020 sebanyak Rp 10,8 miliar. Tambahan anggaran ini, karena
kenaikan honor badan ad hock baru disetujui setelah penandatanganan
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkab Blitar.
Sebelumnya, dalam NPHD 1 November 2019, KPU Kabupaten Blitar mendapatkan dana hibah untuk Pilkada 2020 sebesar Rp 52,733 miliar.
Sementara Surat Kemenetrian Keuangan No S-118/MK.02/2016 terkait persetujuan usulan kenaikan honor badan ad hock, baru diterbitkan. Honor badan ad hoc dalam Pilkada 2020 ini meliputi honor untuk PPK, PPS, KPPS, PPDP dan Linmas.
Sebelumnya, dalam NPHD 1 November 2019, KPU Kabupaten Blitar mendapatkan dana hibah untuk Pilkada 2020 sebesar Rp 52,733 miliar.
Sementara Surat Kemenetrian Keuangan No S-118/MK.02/2016 terkait persetujuan usulan kenaikan honor badan ad hock, baru diterbitkan. Honor badan ad hoc dalam Pilkada 2020 ini meliputi honor untuk PPK, PPS, KPPS, PPDP dan Linmas.
Surat Kemenkeu itu ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan berkirim
surat kepada semua KPU kab/kota yang akan menyelenggarakan pilkada
serentak 2020 mendatang.
"Kami di sini juga telah menerima surat itu. Berdasarkan surat itu, kami telah berkirim surat ke Bupati Blitar untuk meminta tambahan anggaran sebesar Rp 10, 8 miliar," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso dikonfirmasi detikcom, Senin (18/11/2019).
"Kami di sini juga telah menerima surat itu. Berdasarkan surat itu, kami telah berkirim surat ke Bupati Blitar untuk meminta tambahan anggaran sebesar Rp 10, 8 miliar," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso dikonfirmasi detikcom, Senin (18/11/2019).
Jumlah
itu, lanjut dia, untuk menyesuaikan kenaikan honor sebanyak 20.366
personel badan ad hoc dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Blitar 2020
mendatang.
Namun Hadi mengaku, sampai saat ini belum mendapat jawaban dari Pemda. Hadi menilai, kemungkinan usulannya masih dibahas bersamaan dengan proses pembahasan dengan dewan terkait RAPBD 2020.
Apakah usulan itu akan diterima pemda, menurut Hadi sangat mungkin. Karena dalam NPHD kemarin, ada klausul yang menyatakan, manakala terjadi perubahan peraturan perundangan, maka akan bicarakan kembali.
"Artinya, dalam MoU itu ada ruang untuk pembahasan kembali manakala terbit peraturan baru," jelasnya.
Namun pihaknya sangat berharap, Pemkab Blitar memberikan jawaban jelas sebelum RPABD 2020 ditetapkan.
"Bilamana pengajuan tidak disetujui, kami khawatir akibat ketidaksamaan honor nanti akan mempengaruhi kinerja badan ad hoc kita," pungkasnya.
Namun Hadi mengaku, sampai saat ini belum mendapat jawaban dari Pemda. Hadi menilai, kemungkinan usulannya masih dibahas bersamaan dengan proses pembahasan dengan dewan terkait RAPBD 2020.
Apakah usulan itu akan diterima pemda, menurut Hadi sangat mungkin. Karena dalam NPHD kemarin, ada klausul yang menyatakan, manakala terjadi perubahan peraturan perundangan, maka akan bicarakan kembali.
"Artinya, dalam MoU itu ada ruang untuk pembahasan kembali manakala terbit peraturan baru," jelasnya.
Namun pihaknya sangat berharap, Pemkab Blitar memberikan jawaban jelas sebelum RPABD 2020 ditetapkan.
"Bilamana pengajuan tidak disetujui, kami khawatir akibat ketidaksamaan honor nanti akan mempengaruhi kinerja badan ad hoc kita," pungkasnya.
Minggu, 17 November 2019
Kamis, 07 November 2019
KPU Kabupaten Blitar Tetapkan Jumlah Minimum Dukungan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020
Sumber: kpu.blitarkab.go.id
Blitar, 26 Oktober 2019 – KPU
Kabupaten Blitar menetapkan angka 70.788 sebagai syarat minimum dukungan bagi
pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar
Tahun 2020.
Jumlah angka
dukungan itu setara dengan 7,5% dari jumlah DPT (Daftar Pemilih tetap) terakhir
Pemilu di kabupaten Blitar yang mencapai 943.840 pemilih.
Penetapan jumlah minimum dukungan itu ditetapkan melalui rapat pleno
KPU Kabupaten Blitar yang dilaksanakan pada hari Sabtu, (26/10/2019) di
kantor KPU.
Berdasarkan Undang – undang No 10/2016 ditentukan bahwa Kabupaten/Kota
dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT (daftar pemilih tetap) lebih dari 500.000
sampai dengan 1 juta, harus didukung paling sedikit 7,5% dan dukungannya tersebar
di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota tersebut.
“ Dengan
demikian untuk Kabupaten Blitar, jumlah minimal dukungan yang telah ditetapkan sebanyak
70.788 tersebut, harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di wilayah
kabupaten Blitar yaitu sebanyak 12 Kecamatan “ tutur Hadi Santosa selaku ketua
KPU Kabupaten Blitar.
Menurut
Hadi, penetapan jumlah dukungan syarat minimal calon perseorangan telah sesuai
dengan jadwal dan tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor
15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan
wakil Walikota Tahun 2020.
Sehubungan dengan syarat dukungan calon perseorangan Bupati dan
wakil Bupati Blitar tersebut, KPU Kabupaten Blitar akan melakukan
sosialisasi dan pengumuman lebih lanjut.
Senin, 04 November 2019
PENDAFTARAN PEMANTAU, LEMBAGA SURVEY ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLITAR TAHUN 2020
Link Unduh Formulir
Form Lembaga Survei dan Penghitungan Cepat : http://bit.ly/FormLembagaSurveiForm Pemantau Pemilihan : http://bit.ly/FormPemantau
Kamis, 17 Oktober 2019
Rabu, 16 Oktober 2019
Senin, 14 Oktober 2019
Sabtu, 12 Oktober 2019
Jelang Pilkades 2019, Pemkab Blitar Gelar Apel Siaga dan Deklarasi Damai
BLITAR KAB
– Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar apel siaga pasukan pengamanan Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Blitar tahun 2019 di Aloon-aloon
Kanigoro, Kantor Bupati Blitar, Kamis (10/10/2019). Selain Bupati Blitar Drs.
H. Rijanto, MM , apel siaga tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Blitar,
Marhaenis UW, Ketua DPRD Kab. Blitar, Forkopimda Kab. Blitar, Desk Pilkades dan
Muspika.
Pilkades serentak yang akan digelar pada 15
Oktober mendatang tersebut, melibatkan Satlinmas (Satuan Perlindungan
Masyarakat), POLRI dan TNI. Sejumlah 2.208 kekuatan personil Satlinmas akan
dikerahkan guna menciptakan keamanan dan ketertiban pada Pilkades serentak
Kabupaten Blitar tahun 2019.
Bupati Blitar menyampaikan, jajaran Pemkab Blitar
juga turut berupaya untuk senantiasa menjaga dan memelihara situasi dan kondisi
wilayah agar tetap kondusif.
“Kami berharap, Pilkades tahun ini tidak terjadi
gangguan pada keamanan dari menjelang pelaksanaan hingga pasca pelaksanaan
pemilihan nanti,” ungkap Bupati Rijanto.
Usai apel siaga/gelar pasukan pengamanan Pilkades
bersama ribuan Satlinmas, Polisi dan TNI, juga digelar Deklarasi Damai yang
dihadiri oleh 518 calon Kepala Desa. Sebagai informasi, Pilkades Tahun ini akan
dilaksanakan oleh 167 Desa yang berada pada 22 kecamatan se-Kabupaten
Blitar.
“Ada 518 calon Kepala Desa dari 167 Desa
se-Kabupaten Blitar. Kami berharap demi kesuksesan Pilkades tahun ini, untuk
bisa mengendalikan tim sukses dan pendukungnya, selain agar bisa mematuhi
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku juga nantinya bisa menerima hasil
pemilihan yang ditetapkan oleh panitia dan siap terpilih atau siap untuk tidak
terpilih,” Katanya.
Sumber: https://www.blitarkab.go.id/2019/10/10/jelang-pilkades-2019-pemkab-blitar-gelar-apel-siaga-dan-deklarasi-damai/
Sambutan Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM pada Deklrasi Damai Pilkades Serentak Kabupaten Blitar Tahun 2019
Selasa, 24 September 2019
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan
Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan Pelantikan Serta Pemberhentian
Kepala Desa. Download Perbup, Download Lampiran Perbub. [Sumber: Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar].
Peraturan Bupati Blitar No. 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati Blitar No. 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan Serta Pemberhentian
Kepala Desa. Download Perbub [Sumber: Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar].
Senin, 23 September 2019
SALINAN-SK-PENETAPAN-TAHAPAN-PILKADES-SERENTAK-PADA-TAHUN-2019
Keputusan Bupati Blitar tentang Penetapan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Blitar Tahun 2019.Download. [Sumber: Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar]
Sabtu, 14 September 2019
Otomatisasi SITUNG Pilkades Desa Pojok 2018
I. PENDAHULUAN
Aplikasi situng pemilihan kepala desa ini sesungguhnya tergolong sederhana simpel dan praktis dengan menggunakan aplikasi Microsoft Excel yang saya buat sebagai terjemahan dari pemahaman Peraturan Bupati Nomor: 35 Tahun 2016 dan Perubahan Peraturan Bupati Nomor: 32 Tahun 2018 serta Surat Keputusan Bupati Nomor: 188/240/409.06/KPTS/2019, aplikasi ini sangat cocok digunakan oleh panitia pemilihan kepala desa serentak diwilayah lain jika diperlukan, namun harus merubah atau menyeting ulang beberapa variabel situng tersebut, dan minimal harus sudah diseting dilaptop atau PC dan dilakukan simulasi 1 (satu) pekan atau tiga hari sebelum hari Pemungutan dan Penghitungan Suara. Aplikasi ini sudah kami gunakan 2 (dua) kali dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak di Desa Pojok Kecamatan Garum, yaitu masing-masing pada tahun 2016 dan 2018. Adapun variabel yang berubah menyesuaikan data maing-masing desa, antara lain:
1. Logo;
2. Nama desa, kecamatan dan kabupaten/ kota;
3. Nama dan jumlah dusun;
4. Nama anggota panitia pemelihan kepala desa;
5. Nama anggota KPPS;
6. Nama hari dan pasaran, tanggal, bulan, tahun pemungutan dan penghitungan suara;
7. Nama tempat pemungutan dan penghitungan suara;
8. Nama calon kepala desa beserta gambar;
9. Nama saksi calon kepala desa, dan
10. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
10. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Perubahan tersebut disediakan dalam satu data input yang secara otomatis akan masuk kedalam 9 langkah penghitungan suara pemilihan kepala desa yang terbagi dalam 9 sheet (sheet1 - sheet9) yang mana dari 9 sheet tersebut masing-masing adalah:
1. 1 sheet sebagai input situng yang diimput oleh satu orang operator dari anggota
masing-masing KPPS;
masing-masing KPPS;
2. 4 sheet diantaranya dicetak oleh masing-masing KPPS ( masing-masing dusun )
beberapa detik kemudian setelah penghitungan suara selesai langsung ditanda-
tangani oleh anggota KPPS masing-masing dusun dan para saksi masing-masing
calon kepala desa, sampai disini tugas KPPS yang sudah melaksanakan peng-
hitungan suara bisa dinyatakan selesai;
beberapa detik kemudian setelah penghitungan suara selesai langsung ditanda-
tangani oleh anggota KPPS masing-masing dusun dan para saksi masing-masing
calon kepala desa, sampai disini tugas KPPS yang sudah melaksanakan peng-
hitungan suara bisa dinyatakan selesai;
3. 4 sheet berikutnya akan secara otomoatis tercetak apabila dari semua KPPS/dusun
telah menyelesaikan penghitungannya dan 4 sheet tersebut merupakan akumulasi
dari hasil penghitungan masing-masing KPPS dari masing-masing dusun tersebut
berupa rekapitulasi tingkat desa yang beberapa menit kemudian sudah bisa ditanda-
tangani oleh anggota panitia, saksi dari masing-masing calon kepala desa dan calon
kepala desa baik yang terpilih maupun yang tidak terpilih.
telah menyelesaikan penghitungannya dan 4 sheet tersebut merupakan akumulasi
dari hasil penghitungan masing-masing KPPS dari masing-masing dusun tersebut
berupa rekapitulasi tingkat desa yang beberapa menit kemudian sudah bisa ditanda-
tangani oleh anggota panitia, saksi dari masing-masing calon kepala desa dan calon
kepala desa baik yang terpilih maupun yang tidak terpilih.
Dari hasil Rekapitulasi diatas panitia pemilihan kepala desa langsung bisa memberitahukan secara live kepada peserta pemilihan calon kepala desa, masyarakat dan aparat pemerintahan yang hadir secara terbuka, sehingga langsung bisa mengetahui langsung hasil penghitungan, diantaranya:
1. Jumlah perolehan suara masing-masing calon kepala desa disetiap KPPS/ dusun
dan perolehan suara ditingkat desa;
dan perolehan suara ditingkat desa;
2. Prosentase perolehan suara masing-masing calon kepala desa perdusun dan naupun
perdesa;
perdesa;
3. Calon kepala desa yang terpilih karena mendapat suara terbanyak dan atau men-
dapat suara terbanyak dengan asal calon kepala desa dari dusun yang jumlah data
pemilihnya dalam DPT terbanyak ketika terjadi perolehan suara yang terbanyak
lebih dari satu orang calon kepala desa ( lihat tatib pemilihan kepala desa );
dapat suara terbanyak dengan asal calon kepala desa dari dusun yang jumlah data
pemilihnya dalam DPT terbanyak ketika terjadi perolehan suara yang terbanyak
lebih dari satu orang calon kepala desa ( lihat tatib pemilihan kepala desa );
4. Selanjutnya beberapa menit kemudian panitia pemilihan kepala desa sudah langsung
bisa mencetak dan membacakan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang
Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih;
bisa mencetak dan membacakan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang
Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih;
5. Maka dengan selesainya pembacaan surat keputusan tersebut maka Pemilihan
Kepala Desa serentak di Desa pada hari H Pemungutan dan Penghitungan Suara
tersebut sudah bisa dinyatakan bahwa pemilihan kepala desa tersebut telah selesai.
( pen. Amirul Muslihin )
II. CARA KERJA SITUNG
Kepala Desa serentak di Desa pada hari H Pemungutan dan Penghitungan Suara
tersebut sudah bisa dinyatakan bahwa pemilihan kepala desa tersebut telah selesai.
( pen. Amirul Muslihin )
II. CARA KERJA SITUNG
.
Rabu, 11 September 2019
Langganan:
Postingan (Atom)