Senin, 29 April 2013
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memeriksa berkas Susno Duadji sebagai bakal calon anggota legislatif Partai Bulan Bintang (PBB) dari daerah pemilihan Bandung, Jawa Barat, terkait status hukumnya.
"Penyelenggara
Pemilu sedang memeriksanya, kalau dia sudah dijatuhi hukuman, ya dia kena
kriteria yang tidak boleh mendaftar menjadi calon," kata Komisioner KPU,
Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Senin.
Hadar mengatakan, calon yang dijatuhi hukuman pidana tidak memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif sementara kecuali dia sudah menjalani hukuman.
Selain itu, ia menjelaskan, bakal calon anggota legislatif yang demikian harus menyertakan surat keterangan dari kepolisian bahwa dia sudah menjalani hukuman dan mengumumkan kepada publik bahwa dia pernah dihukum.
Sementara menurut pasal 4 huruf g Peraturan KPU No.7/2013 yang diubah dengan Peraturan KPU No.13/2013, bakal calon anggota legislatif wajib memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sumber: antaranews.com
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Maryati
Foto: Antara
Hadar mengatakan, calon yang dijatuhi hukuman pidana tidak memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif sementara kecuali dia sudah menjalani hukuman.
Selain itu, ia menjelaskan, bakal calon anggota legislatif yang demikian harus menyertakan surat keterangan dari kepolisian bahwa dia sudah menjalani hukuman dan mengumumkan kepada publik bahwa dia pernah dihukum.
Sementara menurut pasal 4 huruf g Peraturan KPU No.7/2013 yang diubah dengan Peraturan KPU No.13/2013, bakal calon anggota legislatif wajib memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sumber: antaranews.com
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Maryati
Foto: Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar