Senin, 15 April 2013
Jakarta, kpu.go.id- Penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) serentak tahun 2013 di seluruh Indonesia tidak perlu menunggu peraturan pengganti undang undang (perpu). Landasan hukum pemilukada sudah sangat jelas, tegas dan terinci.
"Periodesasi pemilu, termasuk pemilukada dilakukan sekali dalam lima tahun. Jika pemilukada sebelumnya dilaksanakan tahun 2008 maka otomatis pelaksanaan pemilukada berikutnya tahun 2013", terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik.
Husni mengurai sejumlah ladasan hukum pemilukada. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008 dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam UU tersebut diatur prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Husni menerangkan pemilu yang pertama dikenal di Indonesia adalah pemilu untuk memilih anggota legislatif dan anggota konstituante tahun 1955. Sementara pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara langsung baru dikenal tahun 2004 dan pemilukada secara langsung dikenal sejak tahun 2005.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 4 dengan tegas menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima (5) tahun sekali. Karena di Indonesia yang paling pertama dikenal adalah pemilu legislatif maka aturan tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemilu jenis yang lain, termasuk pemilukada.
Hal ini diperkuat UU Nomor 12 Tahun 2008 pasal 233 ayat 2 menyebutkan bahwa pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini paling lama pada bulan Oktober 2008.
Kemudian merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 86 ayat 1 disebutkan bahwa pemungutan suara, pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. "Artinya pelaksanaannya dapat dimajukan tanpa mengurangi masa jabatan kepala daerah", terang Husni.
Husni menegaskan penetapan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu, termasuk pemilukada
merupakan kewenangan penuh KPU. "Jika KPU sudah menetapkan, itu sah dan harus dijalankan. Tidak ada
pihak lain yang dapat membatalkannya", ujar Husni.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 5 ayat d menyebutkan KPU sebagai pelaksana pemilihan mempunyai tugas dan wewenang menetapkan tanggal dan tatacara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilihan.
Selanjutnya, penyelenggaraan pemilukada setiap lima tahun sekali merupakan upaya untuk menjaga secara konsisten mekanisme mendapatkan pemimpin melalui pemilihan langsung (elected official). "Jadi sangat tidak relevan, pelaksanaan pemilukada serentak untuk 43 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2013 dan 2014 yang sudah direncanakan KPU harus menunggu Perpu", ujarnya.
Menurutnya pada kepala daerah tidak perlu khawatir pemajuan jadwal pemilukada akan mengurangi masa jabatannya. Husni menegaskan jabatan kepala daerah sudah diatur secara ketat dalam Undang Undang yakni selama lima tahun sejak SK diterbitkan. "Kesinambungan pemerintahan setiap lima tahun akan tetap terjaga, tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Karenanya tidak ada alasan untuk menolak pelaksanannya", ujar Husni.
Selain itu, Pemilukada merupakan program yang juga masuk dalam rencana pembangunan nasional untuk
melembagakan demokrasi. Pelaksanaan pemilukada tepat waktu merupakan salah satu indikator suksesnya
pembangunan demokrasi tersebut. (
gd. FOTO KPU/dd/hupmas).
Komisi Pemilihan Umum
http://www.kpu.go.id