Kami akan melibatkan teman-teman pegiat pemilu dan LSM.
Senin, 29 April 2013, 20:40 Beno Junianto, Syahrul Ansyari
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera
mengesahkan dua Peraturan KPU (PKPU) baru terkait penyelenggaraan
pemilu. Menurut Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, draf peraturan
itu masih dalam proses pematangan.
"Pertama, draf PKPU mengenai pemungutan penghitungan suara. Dan kedua, draf PKPU rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif," kata Ferry di kantor KPU, Jakarta, Senin 29 April 2013.
Ferry menuturkan KPU juga berencana menyiapkan draf PKPU soal dana kampanye. Untuk itu, KPU akan mengadakan semacam diskusi publik terkait persoalan tersebut.
"Kami akan melibatkan teman-teman pegiat pemilu dan LSM," ujarnya.
Ferry melanjutkan KPU juga tengah menyiapkan peraturan tentang keterbukaan publik. Aturan ini, katanya, mengacu ke Undang-undang No 14 tahun 2008 soal keterbukaan informasi publik.
"Keterbukaan informasi itu akan kami siapkan menjadi PKPU karena itu sudah dikonsultasikan dengan pemerintah. Sedang kami selesaikan," jelasnya.
Selain itu, Ferry menambahkan ada beberapa PKPU yang sudah diputuskan atau dibatalkan yaitu soal PKPU 1 Tahun 2013 pasal 46 ayat (1) huruf f tentang sanksi media dalam pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Kami menghapus pasal 46 sudah fix. Tinggal teknis administrasinya," ucapnya.
"Pertama, draf PKPU mengenai pemungutan penghitungan suara. Dan kedua, draf PKPU rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif," kata Ferry di kantor KPU, Jakarta, Senin 29 April 2013.
Ferry menuturkan KPU juga berencana menyiapkan draf PKPU soal dana kampanye. Untuk itu, KPU akan mengadakan semacam diskusi publik terkait persoalan tersebut.
"Kami akan melibatkan teman-teman pegiat pemilu dan LSM," ujarnya.
Ferry melanjutkan KPU juga tengah menyiapkan peraturan tentang keterbukaan publik. Aturan ini, katanya, mengacu ke Undang-undang No 14 tahun 2008 soal keterbukaan informasi publik.
"Keterbukaan informasi itu akan kami siapkan menjadi PKPU karena itu sudah dikonsultasikan dengan pemerintah. Sedang kami selesaikan," jelasnya.
Selain itu, Ferry menambahkan ada beberapa PKPU yang sudah diputuskan atau dibatalkan yaitu soal PKPU 1 Tahun 2013 pasal 46 ayat (1) huruf f tentang sanksi media dalam pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Kami menghapus pasal 46 sudah fix. Tinggal teknis administrasinya," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar