Selasa, 21 Mei 2013

RDP Pemutakhiran Data Pemilih

Tuesday, 21 May 2013
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri terkait pembahasan pelaksanaan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Umum Anggota, DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di Jakarta, Selasa (21/5).

Rapat ini menghasilkan kesimpulan antara lain KPU dan Kesekretariatan Jenderal KPU  senantiasa bersinergi menghadapi dinamisasi data pemilih agar validalidasi data pemilih dapat menjamin setiap orang yang berhak untuk memilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Pemilu 2014, meminta kepada Kemendagri dalam hal ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil agar mengkomunikasikan setiap perubahan data penduduk dan kode wilayah kepada KPU sampai terselenggaranya Pemilu 2014 yang akan datang, Bawaslu senantiasa melakukan
pengawasan setiap tahapan pemilu dengan menjaga sinergitas laporan dan temuannya kepada KPU sehingga satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu dapat terwujud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hadir dalam RDP ini dari Bawaslu antara lain, Ketua Bawaslu Muhammad, Pimpinan Bawaslu Nasrullah dan Daniel Zuchron, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu, Gunawan Suswantoro, Kabag. Perencanaan dan Anggaran, D. Adhi Santoso, Kabag. Umum Jajang Abdullah dan Kabag. Tatalaksana Pengawasan Pemilu, Bernad Dermawan Sutrisno. [Foto dan teks : MZ].




Karsa Mendaftar Bacagub

Diterbitkan pada Senin, 20 Mei 2013 22:39 

kpujatim.go.id - Minggu (19/5/2013) Pasangan calon Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) resmi mendaftarkan diri sebagai bacagub-bacawagub dalam Pemilukada Jawa Timur di kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis no 1 Surabaya, datang dengan naik kereta kelinci sekitar pukul 10:30 wib,Kedatangan pasangan ini mendapat sambutan dari pendukungnya saat tiba di pintu masuk kantor KPU Jatim, selain itu pasangan KarSa juga langsung disambut oleh Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad beserta para komisioner dan Sekretaris KPU Jatim, Jonathan Judianto.

Menurut ketentuan yang berlaku, partai politik yang mendaftar ke KPU adalah partai politik yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. "Apabila ada kesamaan partai, kami akan klarifikasi ke DPP partai yang bersangkutan lalu setelah tahapan pendaftaran pihak KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap seluruh persyaratan pada 20 Mei hingga 9 Juni 2013 dan Jika ada kekurangan, partai pengusung akan diberikan kesempatan seminggu untuk melengkapi persyaratan, mulai 10 Juni hingga 16 Juni 2013". ujar Andry dalam sambutannya (adm-kpujtm)



Jadual, Bimtek PPS dan Pantarlih oleh PPK Garum

DKPP putuskan KPU tidak langgar kode etik

DKPP: Bawaslu-KPU Beda Pandangan Soal UU Pemilu

KPU akan Koreksi Kinerja KPUD

Senin, 20 Mei 2013

Setatus bacaleg ganda, KPU ingatkan Parpol

Sabtu, 18 Mei 2013
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan merespons dan mengoreksi kinerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerapkan aturan berbeda pada tahap pencalonan.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan, pemenuhan persyaratan pengajuan calon dan syarat bakal calon harus tetap mengacu pada undang-undang dan pemberlakuannya sama di seluruh daerah di Indonesia.

Pernyataan ini untuk merespons keluhan sejumlah anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Kamis malam (17/5). RDP tersebut membahas tentang daerah pemilihan (dapil) dan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Misalnya kata Husni, surat keterangan pengganti ijazah bagi bakal calon yang ijazahnya hilang atau musnah. Banyak bacaleg yang hanya menyertakan surat yang menerangkan status kehilangan dan kebenaran bahwa yang bersangkutan benar telah tamat pada sekolah tersebut. Tapi tidak menerangkan surat tersebut sebagai pengganti ijazah.

"Statusnya tetap tidak memenuhi syarat karena judul dari suratnya tidak menjelaskan keterangan pengganti ijazah yang berpenghargaan sama dengan ijazah," terang Husni di Jakarta, hari ini.
Untuk pemenuhan syarat kesehatan, lanjut Husni, KPU tetap mengacu pada undang-undang yakni diperbolehkan dari puskesmas, dokter umum dan rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.

"Tapi masih ada bacaleg yang hanya menerangkan sehat jasmani, sementara tidak ada keterangan sehat rohani atau hanya menyertakan foto copynya saja," ujar Husni.

Begitu juga untuk keterangan bebas narkoba, masih ada bacaleg yang hanya melampirkan hasil laboratorium tanpa dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba dari dokter yang berwenang.
Untuk formulir BB-8 yang menyatakan kesediaan tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaries, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara tetap wajib diisi semua bacaleg. Pihaknya kata Husni, menerapkan asas kehati-hatian karena KPU tidak mengetahui latar belakang pekerjaan semua bacaleg.

Untuk penggantian nama, kata Husni harus tetap melalui pengadilan. Sepanjang tidak ada keputusan pengadilan maka penggunaan nama dalam daftar calon tetap (DCT) mengacu pada nama yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia mengingatkan partai politik untuk memastikan status bacalegnya yang pencalonannya ganda atau terindikasi ganda.

"Jika diajukan lagi (ganda), KPU akan memberinya status tidak memenuhi syarat (TMS) dan nama bacaleg tersebut tidak akan dimunculkan dalam daftar calon sementara (DCS)," jelasnya.

Partai politik, kata Husni pada masa perbaikan DCS masih dapat menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari lembaga/instansi sebagai lampiran BB-4, BB-5 dan BB-7 atau surat keterangan bahwa pengunduran diri yang bersangkutan sedang diproses. Partai juga dapat mengganti calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akibat dari masukan dan tanggapan dari masyarakat dengan nomor urut yang sama.
Begitu juga dengan calon perempuan yang mengundurkan diri. Jika pengunduran diri yang bersangkutan mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat minimal keterwakilan perempuan.

Komisi II DPR RI mengapresiasi kinerja KPU RI dalam penyelenggaraan tahapan pemilu terutama dalam tahap verifikasi bakal calon. Komisi II berharap KPU memastikan bahwa semua persyaratan bakal calon dipenuhi oleh bacaleg, terutama yang berkaitan dengan surat pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, TNI/Polri dan kepala desa.

Sumber: waspada.co.id
Reporter: (dat16/rmol)
Foto: (mustangcorps.com)



Bambang-Said Mendaftar ke KPU Jatim

LENSAINDONESIA.COM: Pasangan Bambang DH-Said Abdullah, Sabtu (18/5/2013) resmi mendaftarkan diri ke KPU Jatim sebagai cagub dan cawagub untuk ikut bertarung dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2013.
Diiringi ratusan massa dan mengendarai reog, pasangan Bambang-Said saat mendatangi kantor KPU Jatim di Jl Raya Tenggilis. Bahkan hadir juga Wakil DPR RI Pramono Anung yang juga sebagai ketua tim pemenangan Bambang DH-Said.


“Maksud kedatangan kami PDIP bersama sayap partai dan elemen masyarakat, nawaitu mempersembahkan kader terbaik Jatim. Yakni saudara Bambang DH-Said Abdullah, untuk kami daftarkan ke KPU Jawa Timur sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur,” ujar Ketua DPD PDIP Jatim Sirmadji saat memberikan sambutan di lantai II kantor KPU Jatim, Sabtu (18/5/2013).

Sirmadji menegaskan, pasangan Bambang DH-Said kader tulen PDIP bukan semata-mata merebut Jawa Timur 1 dan 2. “Tapi nawaitu kita merangkul hati kebersamaan rakyat Jawa Timur, guna Jawa Timur menjadi daerah baru dan lebih baik dari yang sudah-sudah,” jelasnya. Sementara Ketua Tim Pemenangan Bambang DH-Said, Pramono Anung menyakini, pasangan kader PDIP itu akan bisa membawa perubahan Jatim baru, sejahtera dan tidak diskriminasi.


“Kami sadar, pasangan Bambang DH-Said mungkin belum diperhitungkan. Tapi kami punya pengalaman di daerah lain seperti di Jakarta. Pasangan ini wajahnya fakir miskin, tapi hatinya tulus, kerja keras untuk memenangkan. Tapi tidak bisa memang kalau tidak ditolong rakyat Jatim dan seluruhnya,” jelas Pramono sambil menambahkan, masalah lumpur Lapindo Porong Sidoarjo juga merupakan salah satu permasalahan yang akan menjadi perhatian pasangan Bambang-Said Di kantor KPU, berkas pendaftaran cagub-cawagub yang diusung PDIP ini diterima Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, Ketua Bawaslu jatim dan didampingi komisioner KPU Jatim lainnya. @ian



Jumat, 17 Mei 2013

Laporan Mingguan Pengawasan Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Periode 6 s.d 10 Mei 2013

Laporan Mingguan Pengawasan
Wednesday, 15 May 2013 (61 reads)


Laporan Mingguan Pengawasan
Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Periode 6 s.d. 10 Mei 2013

Laporan mingguan  pengawasan tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPD sampai dengan tanggal 10 Mei 2013 ini merupakan laporan rutin Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Pada periode ini Bagian Tatalaksana Pengawasan Pemilu Sekretariat Bawaslu menerima laporan dari 15 (lima belas) Bawaslu Provinsi yang terdiri dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.
1.      Hasil laporan mingguan periode tanggal 6 s/d 10 Mei 2013 secara garis besar adalah sebagai berikut :
A.   TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
a.1. Data Pemilih Form Model A-KPU (Data Kependudukan berbasis Desa/Kelurahan) dan Form Model A.0-KPU (Data Pemilih Berbasis TPS)
Terkait data tersebut diatas, dapat dilaporkan hal – hal sebagai berikut :
(1)    Masih adanya KPU Kabupaten/Kota yang tidak memberikan data dimaksud kepada Pengawas Pemilu. Tercatat 5 (lima) provinsi dari 15 (lima belas) provinsi yang memberikan laporan mingguan, yakni DKI Jakarta (Jakut dan Jakpus), Jambi (8 Kab/Kota dari 11 Kab/Kota), Kalimantan Selatan, Kepualauan Riau (3 Kab/Kota) dan papua Barat;
(2)    Alasan KPU tidak memberikan data dimaksud, terdapat di 2 (dua) provinsi, justru data Pemilih Form Model A-KPU (Data Kependudukan berbasis Desa/Kelurahan) dan Form Model A.0-KPU (Data Pemilih Berbasis TPS) tidak dimiliki oleh KPU, yakni di Kepulauan Riau (3 Kab/Kota) dan Papua Barat.
a.2. Bimtek dan Sosialisasi Pendaftaran Pemilih oleh KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota kepada PPK serta PPK kepada PPS
Berdasarkan laporan yang masuk bahwa terdapat 3 (tiga) provinsi yang belum melakukan Bimtek dan Sosialisasi Pendaftaran Pemilih oleh KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota kepada PPK serta PPK kepada PPS, yakni provinsi Maluku, Kepulauan Riau (PPS dan Partarlih belum semuanya terbentuk) dan Papua Barat. 
a.3. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih
Terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih diperoleh laporan dari Pengawas Pemilu sebagai berikut :
(1)    Belum dilaksanakan pemutakhiran data pemilih di 6 (enam) provinsi yakni Jawa Timur (14 Kab/Kota), Maluku, DKI Jakarta (2 Kab/Kota), Jambi (9 Kab/Kota), Kepualauan Riau, Sulawesi Utara (2 Kab/Kota), dan Papua Barat;
(2)    Sedang berlangsung pelaksanakan pemutakhiran data pemilih di 9 (Sembilan) provinsi Jawa Timur (24 Kab/Kota), Maluku Utara, DKI Jakarta, Jambi (2 Kab/Kota), Kalimantan Selatan, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu;
Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sampai dengan tanggal 10 Mei 2013, adalah sebagai berikut :
(1)    Jadwal pemutakhiran data pemilih yang seharusnya dilaksanakan pada bulan April 2013, ternyata masih terdapat beberapa daerah yang dilakuksanakan pada bulan Mei 2013;.
(2)    Salah satu penyebab terjadinya kelambatan (tidak sesuai jadwal) pelaksanaan pemutakhiran data pemilih adalah belum terbentuknya PPS dan Pantarlih disebagian daerah;
(3)    Di kawatirkan dengan tidak taat pada jadwal waktu pelaksanaan pemutakhiran data pemilih adalah kualitas hasil pemutahiran data pemilih yang tidak terjamin, karena waktu yang sempit sehingga pelaksanaan menjadi formalitas;
(4)    Selain point 1 s/d 3 tersebut, diperoleh fakta terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih adalah minimnya sosialisasi yang dilakukan KPU, serta minimnya perhatian partai politik untuk ikut terlibat aktif memastikan para anggota dan/atau simpatisan parpol berada ditempat pada saat pendataan pemilih.
B.   TAHAPAN KAMPANYE
Hasil pencermatan dan laporan Bawaslu Provinsi pada tahapan kampanye sampai dengan 10 Mei 2013 adalah sebagai berikut :
(1)    Bahwa di beberapa daerah telah dilakukan kampanye melalui alat peraga seperti baliho, spanduk, media dan/atau alat peraga lainnya oleh partai politik dan/atau bakal calon Anggota DPR/DPD/DPRD serta bakal calon Anggota DPD. Namun, pemasangan alat peraga tersebut tidak sesuai dengan lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang telah diatur, yakni di provinsi DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Riau, Sulawesi Barat dan Sulawesi Utara.
(2)    Bahwa dibeberapa daerah telah didirikan posko – posko parpol maupun bakal calon anggota DPR/DPD/DPRD. Dimana posko – posko tersebut Nampak berbagai aktivitas terkait mempengaruhi masyarakat. Pendirian posko tercatat di DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Maluku, dan Sulawesi Barat.
(3)    Bahwa terdapat aktivitas reses Anggota DPR/DPRD yang diboncengi dengan sosialisasi bakal calon Anggota DPR/DPRD, yakni di DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Maluku dan Sulawesi Utara.
Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam tahapan kampanye sampai dengan tanggal 10 Mei 2013, adalah sebagai berikut :
(1)    Bahwa banyak bakal calon anggota DPR/DPD/DPRD yang telah melakukan kampanye dengan menggunakan alat peraga. Dari aspek ketaatan waktu,  belum terjadi pelanggaran karena sesuai dengan PKPU No.6 Tahun 2013 (jadwal kampanye melalui alat peraga tanggal 11 Januari 2013 s/d 5 april 2014). Namun disis lain, perlu di antisipasi terkait dengan kepatuhan pada penetapan lokasi pemasangan alat peraga. Potensi rawan pada titik ini adalah adanya pelanggaran terhadap PKPU No.1 tahun 2013, khususnya terkait dengan ketentuan pemasangan alat peraga.
(2)    Ditemukan potensi rawan pelanggaran pada keterlibatan Pejabat Negara pada kegiatan-kegiatan kampanye. Perlu ditindaklanjuti terkait ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang mekanisme keterlibatan pejabat negara, salah satunya adanya ijin cuti.   Untuk kasus ini belum ada laporan mengenai tindaklanjut yang sudah dilakukan oleh Pengawas Pemilu.
(3)    Terkait dengan keterlibatan Pejabat Negara ditemukan dua kasus yakni pertama di Kabupaten kulonprogo salah satu Menteri pada tanggal 28 April 2013 di Gedung Kesenian Wates, kedua di Kota Tomohon Anggota DPRD Provinsi Sulut menghadiri acara yang didampingoi oleh Bacaleg. Sampai dengan saat ini sedang dilakukan kajian oleh Pengawas Pemilu.


C.   TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD
Hasil pencermatan pada tahapan pencalonan sampai dengan 10 Mei 2013 adalah sebagai berikut :
(1)    Bahwa masih adanya LO Parpol dan/atau pengurus Parpol yang menggunakan fasilitas negara (kendaraan dinas dan keprotokolan) dalam pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi calon Anggota DPR/DPRD. Hal ini terjadi di Provinsi Maluku Utara, Kepulauan Riau dan Sulawesi Utara.
(2)    Bahwa masih terdapat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak melakukan cross check keabsaan kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD dengan pihak – pihak terkait. Misalnya Ijazah konfirmasi keabsahan dengan Dispendik dan instansi terkait, KTP dengan Kantor Kecamatan, Keteran tidak pernah dihukum dll. Kondisi ini antara lain terjadi di Maluku Utara, DKI Jakarta, Jambi, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Jawa Timur dan Maluku.
Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam tahapan pencalonan sampai dengan tanggal 10 Mei 2013, adalah sebagai berikut :
(1)    KPU tidak menetapkan satu standart terkait cross check keabsaan kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD. Setidaknya terdapat tiga standart, yakni pertama, KPU menunggu proses konfirmasi jika ditemukan adanya laporan masyarakat. Kedua, menunggu proses verifikasi perbaikan, dan ketiga KPU langsung melakukan konfirmasi terhadap keabsahan persyaratan administrasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD.
(2)    Dari ketiga standart tersebut, ditemukan kelemahan dan potensi pelanggaran yakni ; pada standart pertama, KPU hanya akan melakukan konfirmasi jika ada laporan masyarakat. Minimnya waktu konfirmasi kepada parpol maupun instansi terkait jika laporan masyarakat sudah di akhir jadwal tahapan verifikasi administrasi. Standart kedua, hanya melakukan konfirmasi pada dokumen yang diperbaiki, artinya dokumen yang tidak diperbaiki sudah dianggap sah. Standart ketiga, karena tidak ada instruksi yang seragam, maka potensi uji petik dan tebang pilih akan terbuka lebar.
2.     Dari laporan sebagaimana tersebut di atas, tindaklanjut dari Bawaslu adalah sebagai     berikut : 

             A.   INTERNAL PENGAWAS PEMILU
(1)  Bawaslu melakukan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dengan memberikan teguran karena tidak mengirimkan data sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan.
(2)  Bawaslu melakukan monitoring dan evaluasi pada daerah – daerah terpilih terkait proses kerja pengawasan dan pelaporan hasil pengawasan secara periodik mingguuan. 

B. TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1)  Bawaslu memberikan peringatan dini melalui surat tertulis kepada KPU terkait kondisi pemutahiran data pemilih sebagaimana fakta hasil pengawasan tersebut diatas.
(2)  Bawaslu mengajak Partai Politik baik melalui LO maupun surat tertulis agar Parpol ikut terlibat aktif dalam pemutakhiran data pemilih. 

C.   TAHAPAN KAMPANYE
(1)  Bawaslu memberi peringatan dini melalui surat tertulis kepada seluruh Menteri, Partai Politik dan Kepala Daerah serta DPRD melalui Mendagri agar mematuhi ketentuan kampanye bagi Pejabat Negara.
(2)  Bawaslu member peringatan dini kepada seluruh Partai Politik agar mematuhi ketentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Calon Anggota DPR/DPRD. 

D.   TAHAPAN PENCALONAN
(1)  Bawaslu memberi peringatan dini kepada KPU melalui surat tertulis terkait manajeman dan standart verifikasi administrasi pencalonan khususnya cross check keabsaan kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD.
(2)  Bawaslu member peringatan dini kepada Parpol secara tertulis maupun kepada LO terkait penggunaan fasilitas Negara dalam proses pencalonan.

Sumber: http://www.bawaslu.go.id


Sholawat Iringi Pendaftaran Khofifah-Herman di KPU

TEMPO.CO, Surabaya-Sholawat para pendukung menyambut kedatangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja di Kantor Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Jalan Raya Tenggilis, Surabaya, Selasa, 14 Mei 2013. Mereka tiba di KPU pukul 15.53 WIB, tujuh menit sebelum pendaftaran bakal calon gubernur ditutup hari ini.

Keduanya kompak mengenakan batik Madura. Khofifah memakai busana warna merah sedangkan Herman memakai kemeja berwarna hijau. Batik Madura itu, menurut Khofifah untuk mengingatkan warga Madura agar jangan sampai diperdaya.


Khofifah-Herman datang ke KPU didampingi partai pengusung Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPP PKB Saiful Maksum dan Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar serta pengurus lima partai politik non parlemen. Kelima partai itu adalah Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Nahdlatul Ummat Indonesia, Partai Kedaulatan, dan Partai Matahari Bangsa. Pasangan ini mengawali pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur yang baru dibuka 13 Mei kemarin.


Ketua DPW Jawa Timur Abdul Halim Iskandar mengatakan enam partai termasuk PKB akan mengantarkan Khofifah dan Herman memenangkan Pemilu kepala daerah Jawa Timur 29 Agustus 2013 mendatang. "Ini sudah memenuhi syarat minim," ujarnya.


Keenam partai pendukung itu masing-masing menyumbang prosentase suara sebagai berikut : PKB 12,26 persen, PKPB 1,48 persen, PKPI 0,87 persen, PK 0,50 persen, PMB 0,20 persen, PPNUI 0,24 persen. Dengan demikian total dukungan yang diperoleh Khofifah-Herman sebanyak 15,55 persen, melebihi syarat minimal 15 persen.


Sebenarnya Khofifah juga mendapat tambahan dukungan dari Partai Persatuan Daerah (PPD) yang kemudian berganti menjadi Partai Persatuan Nasional (PPN). Sayangnya, hingga lewat pukul 16.00 WIB, ketua partai terlambat hadir di kantor KPU. Padahal suara PPN bisa menambah dukungan menjadi 15,83 persen.


Menurut Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad, ketua dan sekretaris partai pendukung wajib datang untuk menyerahkan langsung rekomendasi dukungannya bersama pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur. Jika tidak, maka dukungannya dianggap tidak sah. "PPN tidak memenuhi syarat karena ketuanya tidak ada. Tapi prosentasenya sudah memenuhi syarat, melebihi 15 persen," kata Andry.

Sebelumnya, Khofifah memang sempat mendapat dukungan dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia. Namun partai ini mencabut dukungannya pada 11 Mei lalu.


AGITA SUKMA LISTYANTI