Jumat, 25 November 2016

PILKADES Desa Pojok, Pemungutan dan Penghitungan Suara




Bagian keempat
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pasal 52
(1)   Tempat Pemungutan Suara ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau
(2)   Jumlah TPS bisa lebih dari 1 (satu) TPS dengan mempertimbangkan jumlah pemilih, dan kondisi geografis desa.
(3)   Penetapan jumlah TPS ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dan dikoordinasikan  dengan Camat dan DESK.
(4)   Bagi Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa hanya dengan 1 (satu) TPS, maka jumlah Kotak Suara sama dengan jumlah dusun yang ada di desa yang bersangkutan.
(5)   Apabila Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa hanya dengan 1 (satu) TPS hanya mempunyai 1 (satu) Dusun, maka jumlah Kotak Suara adalah sama dengan jumlah Rukun Warga (RW) di desa yang bersangkutan.
(6)   Pemilih memasukkan Surat Suara pada Kotak Suara sesuai dengan Dusun atau Rukun Warga tempat domisili pemilih.




Pasal 53
(1)      Pemilih hadir di lokasi TPS sesuai dengan Surat Undangan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2)      Surat Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan tentang nama alamat pemilih dan nomor urut dalam Daftar Pemilih Tetap serta  hari, tanggal, jam dan lokasi TPS.
(3)      Pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon kepala desa.

Pasal 54
(1)     Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh panitia atau orang lain atas permintaan pemilih.
(2)     Anggota panitia atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.

Pasal 55
(1)  Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau sejenisnya, yang sedang menjalani hukuman penjara, memberikan suara di TPS khusus.
(2)  Tempat Pemungutan Suara khusus sebagaimana dimakusud pada ayat (1) berupa kotak dan bilik suara yang dibawa oleh Panitia Pemilihan dan saksi ke tempat rawat inap di rumah sakit atau sejenisnya atau tempat menjalani hukuman penjara.

Pasal 56
(1)  Pada saat pemungutan suara dan penghitungan suara Calon Kepala Desa wajib hadir di TPS yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2)   Calon Kepala Desa yang berhalangan hadir di TPS harus menyampaikan surat ijin atas ketidak hadirannya dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kehadirannya diganti dengan foto yang bersangkutan dengan ukuran minimal 10 R
(3)   Calon Kepala Desa yang berhalangan hadir di TPS, tanpa ada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan atas ketidak hadirannya, maka perolehan suara yang diperoleh oleh calon tersebut dihitung sebagai suara tidak sah
(4)  Calon Kepala Desa yang sudah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih serta ditetapkan nomor urut calon Kepala Desa, apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan calon Kepala Desa tersebut menjadi tidak memenuhi syarat, maka perolehan suara yang diperoleh oleh calon Kepala Desa yang tidak lagi memenuhi syarat tersebut dihitung sebagai suara tidak sah 

Pasal 57
(1)     Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan melakukan kegiatan:
a.    pembukaan kotak suara;
b.   pengeluaran seluruh isi kotak suara;
c.    pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan
d.   penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2)     Kegiatan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.
(3)     Kegiatan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua panitia, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi dari calon.

Pasal 58
(1)      Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), panitia memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2)      Dalam hal pemungutan  suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih diberi kesempatan oleh panitia berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(3)      Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia, kemudian panitia memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(4)      Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia, panitia memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.

Pasal 59
Suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila:
a.        surat suara ditandatangani oleh ketua panitia; dan
b.       tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon; atau
c.        tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; atau
d.       tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; atau
e.        tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon.

Pasal         60
(1)      Pelaksanaan pemungutan suara ditutup sesuai dengan jam yang tercantum dalam surat undangan pemilih
(2)      Panitia membuat Berita Acara jalannya pemungutan suara yang ditandatangani oleh ketua, sekretaris dan seksi tatacara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, pemungutan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.

Pasal  61
(1)      Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh panitia setelah pemungutan suara berakhir.
(2)      Bagi Desa yang jumlah TPS nya lebih dari 1 (satu) TPS penghitungan suara dilakukan pada salah satu TPS yang ditetapkan oleh Panitia pemilihan
(3)      Bagi Desa yang jumlah TPS nya lebih dari 1 (satu) TPS, sebelum penghitungan suara dimulai, panitia pemilihan menghitung:
a.    jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS dan surat undangan yang telah ditukar dengan surat suara;
b.   jumlah pemilih dari TPS lain;
c.    jumlah surat suara dari masing-masing TPS ;
d.   jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
e.    jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
(4)  Bagi Desa yang jumlah TPS nya hanya 1 (satu) TPS sebelum penghitungan suara dimulai, panitia pemilihan menghitung:
a.    jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk masing-masing Dusun atau RW dengan cara menghitung surat undangan yang telah ditukar dengan surat suara oleh anggota KPPS;
b.   jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
c.    jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.

Pasal     62
(1)  Bagi Desa dengan jumlah TPS nya lebih dari 1 (satu) TPS, maka jumlah surat suara di masing-masing TPS harus sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir dan memberikan suara di TPS yang bersangkutan.
(2)  Bagi Desa dengan jumlah TPS nya hanya terdiri dari 1 (satu) TPS, maka jumlah surat suara di kotak suara masing-masing Dusun atau RW harus sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir dan memasukkan surat suara pada kotak suara masing-masing Dusun atau RW.
(3)      Jika terjadi selisih jumlah surat suara lebih banyak dari jumlah  pemilih yang hadir memberikan suara  maka kelebihan surat suara diambil secara acak sehingga jumlah surat suara sama dengan  jumlah pemilih yang hadir memberikan suara.
(4)      Jika terjadi selisih jumlah surat suara, lebih sedikit dari jumlah pemilih yang hadir maka kekurangan surat suara tersebut dihitung sebagai suara tidak sah sehingga jumlah surat suara sama dengan  jumlah pemilih yang hadir memberikan suara.

Pasal         63
(1)      Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 dilakukan dan selesai di TPS oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dan dapat dihadiri dan disaksikan oleh saksi calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.
(2)      Saksi calon dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(3)      Panitia Pemilihan Kepala Desa membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua, sekretaris dan seksi tatacara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, pemungutan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
(4)      Berita Acara hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(5)      Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
(6)      Panitia menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera setelah selesai penghitungan suara.
(7)      Form Berita Acara Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.

Pasal 64
(1)     Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
(2)     Calon Kepala Desa yang sudah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih serta ditetapkan nomor urut calon Kepala Desa, apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan calon Kepala Desa tersebut menjadi tidak memenuhi syarat, maka perolehan suara yang diperoleh oleh calon Kepala Desa yang tidak lagi memenuhi syarat tersebut menjadi suara tidak sah 
(3)     Dalam hal jumlah calon Kepala Desa terpilih yang memperoleh suara sah terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS lebih dari 1 (satu), maka calon Kepala Desa terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.
(4)     Dalam hal jumlah calon kepala desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS hanya 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.
(5)  Dalam hal jumlah calon Kepala Desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan hanya 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diperoleh calon terpilih, calon terpilih ditetapkan berdasarkan kotak suara dari masing-masing Dusun atau Rukun Warga dengan jumlah pemilih terbanyak.
(6)  Panitia pemilihan Kepala Desa  menetapkan calon Kepala Desa terpilih dalam waktu paling lama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah penghitungan suara.
(7)  Calon Kepala Desa dapat mengajukan keberatan atas penetapan calon Kepala Desa terpilih oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan dengan disertai saksi, keterangan, dan bukti pengajuan keberatan.

Pasal 65
Perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, disimpan di kantor desa atau di tempat lain yang terjamin keamanannya.




PILKADES DESA POJOK 2016, Undian Warna Background Gambar Calon Kepala Desa

POJOK... Hari ini Senin tanggal, 21 Nopember Panitia Pemilihan Kepala Desa Pojok melaksanakan rapat koordinasi dengan ke 4 (empat) Calon Kepala Desa yang berhak dipilih untuk menyatukan pemahaman proses dan tatacara pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Blitar 2016, selain itu untuk menjalin komunikasi dan sharing antar calon dan panitia untuk mewujudkan pemilihan Kepala Desa yang damai.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh ke 4 (empat) Calon yang juga didampingi oleh masing-masing Saksi Calon Kepala Desa. Dalam rapat koordinasi selain ingin menjaring informasi dan masukan dari masing-masing Calon dan Saksi, Panitia juga mensosialisasikan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dam juga sosialisasi persiapan Kampanye.

                                                          Foto: Dwi Setyo Sumarno

Acara selanjutnya yang tidak kalah pentinya adalah menentukan tanda background  foto surat suara yang akan dipergunakan sebagai surat suara dan alat peraga kampanye dan informasi kepada masyarakat tentang gambar ke 4 (empat) Calon, Dalam kesempatan itu Ketua Panitia Rusi Aridho yang didampingi Amirul Muslihin sebagai Sekretaris. Sutarmi sebagai Bendahara juga didampingi oleh Anggota yang lain menyampaikan pentingnya menyatukan misi dan visi akan keberhasilan pemilihan Kepala Desa juga ditentukan oleh calon peserta pemilihan dan Saksi masing-masing Calon.


Selanjutnya acara ini diakhiri tanya jawab sebagai tanggapan materi persiapan kampanye dan dilanjutkan dengan Undian warna background gambar calon yang dipandu oleh Sutarmi, Dwi Agus Prasetiyo dan Budi Santoso sebagai ketua seksi pemungutan dan penghitungan yang disaksikan juga oleh ketua seksi logistik dan kampanye Agus Sulistiono, Hasil dari undian tersebut dituangkan dalam berita acara Tentang Hasil Undian Warna Background Foto Surat Suara Nomor : 07/BA/PAN.PILKADES.2001/XI/2016. yang telah dipersiapkan oleh Dwi Setiyo Sumarno.






PILKADES SERENTAK 2016, Jadwal Tahapan Penting Calon Kepala Desa

Hari ini Jum'at tanggal, 25 Nopember 2016  merupakan akhir masa jadwal Tahapan penting bagi calon kepala Desa Pojok setelah ditetapkannya nomor urut calon kepala desa, Adapun jadwal berikutnya adalah persiapan kampanye.




Kampanye PILKADES Serentak Kabupaten Blitar Tahun 2016





Paragraf 3
Kampanye
Pasal 45
(1)      Calon Kades dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(2)      Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum dimulainya masa tenang.
(3)      Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
(4)      Jadwal waktu dan tempat pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh panitia

Pasal 46
(1)      Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih sebagai Kepala Desa.
(2)      Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan Kepala Desa.
(3)      Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program  yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.

Pasal 47
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a.        pertemuan terbatas;
b.       tatap muka;
c.        dialog;
d.       penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e.       pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan; dan
f.         kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang -undangan.

Pasal 48
(1)      Pelaksana Kampanye dilarang:
a.    mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.   melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.    menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau calon yang lain;
d.   menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
e.    mengganggu ketertiban umum;
f.     mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau calon yang lain;
g.    merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon;
h.   menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.     membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut calon lain selain dari gambar dan/atau atribut calon yang bersangkutan; dan
j.     menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
(2)      Pelaksana Kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a.    kepala desa;
b.   perangkat desa;
c.    pimpinan dan anggota Badan Permusyaratan Desa.

Pasal 49
Pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dikenai sanksi:
a.        peringatan tertulis apabila pelaksana kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan
b.       penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.

Pasal 50
(1)      Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2)      Hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.


Sumber:  Peraturan Bupati Nomor : 35 Tahun 2016 


PILKADES Serentak Kabupaten Blitar 2016

PANPILKADES Desa Pojok menunggu PLANO PILKADES

Sampai hari ni kami Panitia Pilkades Desa Pojok menunggu PLANO PILKADES untuk persiapan BIMTEK Bimbingan Teknis terhadap 49 KPPS yang akan bertugas dalam Pemungutan dan Penghitungan di TPS yang kan diselenggarakan di Pendopo Kantor Desa Pojok.

Dalam PILKADES kali ini Desa Pojok adalah salah satu dari 21 Desa yang menyelenggarakn PILKADES serentak di Kabupaten Blitar tahun 2016. Sebagai gambaran jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap yang telah ditetapkan oleh Panpilkades Desa Pojok sebanyak 5.829 Pemilih.

Yang menjadi kendala saat ini adalah tahapan persiapan dan program pelaksanaan pemungutan dan penghitungan pada hari H nanti, yaitu pada hari Kamis Wage tanggal 15 Desember 2016, yaitu belum adanya gambaran PLANO yang disiapkan oleh Desk Kabupaten sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016.

Panpilkades Desa Pojok mencoba membuat Aplikasi sederhana yang berbasis Microsoft Office Excell sebagai aplikasi pemungutan dan penghitungan Suara nanti. Untuk PLANO Desa Pojok dianggarkan sebanyak 6 Jenis PLANO masing-masing 5 lembar untuk masing-masing 7 Dusun.

TPS yang direncanakan Panpilkades Desa Pojok sebanyak 1 (satu) TPS dengan 7 Kotak Suara untuk masing-masing Dusun dengan 12 Bilik Suara.
Adapun Aplikasi berbasis excell yg telah kami persiapkan sebagaimana dalam gambar berikut. (Amirul)