Jumat, 25 November 2016

PILKADES Desa Pojok, Pemungutan dan Penghitungan Suara




Bagian keempat
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pasal 52
(1)   Tempat Pemungutan Suara ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau
(2)   Jumlah TPS bisa lebih dari 1 (satu) TPS dengan mempertimbangkan jumlah pemilih, dan kondisi geografis desa.
(3)   Penetapan jumlah TPS ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dan dikoordinasikan  dengan Camat dan DESK.
(4)   Bagi Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa hanya dengan 1 (satu) TPS, maka jumlah Kotak Suara sama dengan jumlah dusun yang ada di desa yang bersangkutan.
(5)   Apabila Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa hanya dengan 1 (satu) TPS hanya mempunyai 1 (satu) Dusun, maka jumlah Kotak Suara adalah sama dengan jumlah Rukun Warga (RW) di desa yang bersangkutan.
(6)   Pemilih memasukkan Surat Suara pada Kotak Suara sesuai dengan Dusun atau Rukun Warga tempat domisili pemilih.




Pasal 53
(1)      Pemilih hadir di lokasi TPS sesuai dengan Surat Undangan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2)      Surat Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan tentang nama alamat pemilih dan nomor urut dalam Daftar Pemilih Tetap serta  hari, tanggal, jam dan lokasi TPS.
(3)      Pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon kepala desa.

Pasal 54
(1)     Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh panitia atau orang lain atas permintaan pemilih.
(2)     Anggota panitia atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.

Pasal 55
(1)  Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau sejenisnya, yang sedang menjalani hukuman penjara, memberikan suara di TPS khusus.
(2)  Tempat Pemungutan Suara khusus sebagaimana dimakusud pada ayat (1) berupa kotak dan bilik suara yang dibawa oleh Panitia Pemilihan dan saksi ke tempat rawat inap di rumah sakit atau sejenisnya atau tempat menjalani hukuman penjara.

Pasal 56
(1)  Pada saat pemungutan suara dan penghitungan suara Calon Kepala Desa wajib hadir di TPS yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2)   Calon Kepala Desa yang berhalangan hadir di TPS harus menyampaikan surat ijin atas ketidak hadirannya dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kehadirannya diganti dengan foto yang bersangkutan dengan ukuran minimal 10 R
(3)   Calon Kepala Desa yang berhalangan hadir di TPS, tanpa ada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan atas ketidak hadirannya, maka perolehan suara yang diperoleh oleh calon tersebut dihitung sebagai suara tidak sah
(4)  Calon Kepala Desa yang sudah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih serta ditetapkan nomor urut calon Kepala Desa, apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan calon Kepala Desa tersebut menjadi tidak memenuhi syarat, maka perolehan suara yang diperoleh oleh calon Kepala Desa yang tidak lagi memenuhi syarat tersebut dihitung sebagai suara tidak sah 

Pasal 57
(1)     Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan melakukan kegiatan:
a.    pembukaan kotak suara;
b.   pengeluaran seluruh isi kotak suara;
c.    pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan
d.   penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2)     Kegiatan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.
(3)     Kegiatan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua panitia, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi dari calon.

Pasal 58
(1)      Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), panitia memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2)      Dalam hal pemungutan  suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih diberi kesempatan oleh panitia berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(3)      Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia, kemudian panitia memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(4)      Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia, panitia memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.

Pasal 59
Suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila:
a.        surat suara ditandatangani oleh ketua panitia; dan
b.       tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon; atau
c.        tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; atau
d.       tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; atau
e.        tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon.

Pasal         60
(1)      Pelaksanaan pemungutan suara ditutup sesuai dengan jam yang tercantum dalam surat undangan pemilih
(2)      Panitia membuat Berita Acara jalannya pemungutan suara yang ditandatangani oleh ketua, sekretaris dan seksi tatacara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, pemungutan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.

Pasal  61
(1)      Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh panitia setelah pemungutan suara berakhir.
(2)      Bagi Desa yang jumlah TPS nya lebih dari 1 (satu) TPS penghitungan suara dilakukan pada salah satu TPS yang ditetapkan oleh Panitia pemilihan
(3)      Bagi Desa yang jumlah TPS nya lebih dari 1 (satu) TPS, sebelum penghitungan suara dimulai, panitia pemilihan menghitung:
a.    jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS dan surat undangan yang telah ditukar dengan surat suara;
b.   jumlah pemilih dari TPS lain;
c.    jumlah surat suara dari masing-masing TPS ;
d.   jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
e.    jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
(4)  Bagi Desa yang jumlah TPS nya hanya 1 (satu) TPS sebelum penghitungan suara dimulai, panitia pemilihan menghitung:
a.    jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk masing-masing Dusun atau RW dengan cara menghitung surat undangan yang telah ditukar dengan surat suara oleh anggota KPPS;
b.   jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
c.    jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.

Pasal     62
(1)  Bagi Desa dengan jumlah TPS nya lebih dari 1 (satu) TPS, maka jumlah surat suara di masing-masing TPS harus sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir dan memberikan suara di TPS yang bersangkutan.
(2)  Bagi Desa dengan jumlah TPS nya hanya terdiri dari 1 (satu) TPS, maka jumlah surat suara di kotak suara masing-masing Dusun atau RW harus sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir dan memasukkan surat suara pada kotak suara masing-masing Dusun atau RW.
(3)      Jika terjadi selisih jumlah surat suara lebih banyak dari jumlah  pemilih yang hadir memberikan suara  maka kelebihan surat suara diambil secara acak sehingga jumlah surat suara sama dengan  jumlah pemilih yang hadir memberikan suara.
(4)      Jika terjadi selisih jumlah surat suara, lebih sedikit dari jumlah pemilih yang hadir maka kekurangan surat suara tersebut dihitung sebagai suara tidak sah sehingga jumlah surat suara sama dengan  jumlah pemilih yang hadir memberikan suara.

Pasal         63
(1)      Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 dilakukan dan selesai di TPS oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dan dapat dihadiri dan disaksikan oleh saksi calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.
(2)      Saksi calon dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(3)      Panitia Pemilihan Kepala Desa membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua, sekretaris dan seksi tatacara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, pemungutan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
(4)      Berita Acara hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(5)      Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
(6)      Panitia menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera setelah selesai penghitungan suara.
(7)      Form Berita Acara Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.

Pasal 64
(1)     Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
(2)     Calon Kepala Desa yang sudah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih serta ditetapkan nomor urut calon Kepala Desa, apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan calon Kepala Desa tersebut menjadi tidak memenuhi syarat, maka perolehan suara yang diperoleh oleh calon Kepala Desa yang tidak lagi memenuhi syarat tersebut menjadi suara tidak sah 
(3)     Dalam hal jumlah calon Kepala Desa terpilih yang memperoleh suara sah terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS lebih dari 1 (satu), maka calon Kepala Desa terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.
(4)     Dalam hal jumlah calon kepala desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS hanya 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.
(5)  Dalam hal jumlah calon Kepala Desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan hanya 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diperoleh calon terpilih, calon terpilih ditetapkan berdasarkan kotak suara dari masing-masing Dusun atau Rukun Warga dengan jumlah pemilih terbanyak.
(6)  Panitia pemilihan Kepala Desa  menetapkan calon Kepala Desa terpilih dalam waktu paling lama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah penghitungan suara.
(7)  Calon Kepala Desa dapat mengajukan keberatan atas penetapan calon Kepala Desa terpilih oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan dengan disertai saksi, keterangan, dan bukti pengajuan keberatan.

Pasal 65
Perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, disimpan di kantor desa atau di tempat lain yang terjamin keamanannya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar