Bagian keempat
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pasal 52
(1)
Tempat Pemungutan Suara ditentukan lokasinya di tempat
yang mudah dijangkau
(2)
Jumlah TPS bisa lebih dari 1 (satu) TPS dengan
mempertimbangkan jumlah pemilih, dan kondisi geografis desa.
(3)
Penetapan jumlah TPS ditetapkan oleh Panitia
Pemilihan Kepala Desa dan dikoordinasikan
dengan Camat dan DESK.
(4)
Bagi Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa
hanya dengan 1 (satu) TPS, maka jumlah Kotak Suara sama dengan jumlah dusun
yang ada di desa yang bersangkutan.
(5)
Apabila Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala
Desa hanya dengan 1 (satu) TPS hanya mempunyai 1 (satu) Dusun, maka jumlah
Kotak Suara adalah sama dengan jumlah Rukun Warga (RW) di desa yang
bersangkutan.
(6)
Pemilih memasukkan Surat Suara pada Kotak Suara
sesuai dengan Dusun atau Rukun Warga tempat domisili pemilih.
Pasal 53
(1)
Pemilih
hadir di lokasi TPS sesuai dengan Surat Undangan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2)
Surat
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan tentang nama alamat
pemilih dan nomor urut dalam Daftar Pemilih Tetap serta hari, tanggal, jam dan lokasi TPS.
(3)
Pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos surat suara yang berisi
nomor, foto, dan nama calon kepala desa.
Pasal 54
(1) Pemilih tunanetra,
tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan
suaranya di TPS dapat dibantu oleh panitia atau orang lain atas permintaan
pemilih.
(2)
Anggota panitia atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.
Pasal 55
(1) Pemilih yang menjalani rawat inap di
rumah sakit atau sejenisnya, yang sedang menjalani hukuman penjara, memberikan
suara di TPS khusus.
(2) Tempat Pemungutan Suara khusus
sebagaimana dimakusud pada ayat (1) berupa kotak dan bilik suara yang dibawa
oleh Panitia Pemilihan dan saksi ke tempat rawat inap di rumah sakit atau
sejenisnya atau tempat menjalani hukuman penjara.
Pasal 56
(1) Pada saat
pemungutan suara dan penghitungan suara Calon Kepala Desa wajib hadir di TPS
yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2)
Calon Kepala Desa yang berhalangan hadir di TPS
harus menyampaikan surat ijin atas ketidak hadirannya dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, dan kehadirannya diganti dengan foto yang bersangkutan
dengan ukuran minimal 10 R
(3)
Calon Kepala Desa yang berhalangan hadir di TPS,
tanpa ada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan atas ketidak hadirannya,
maka perolehan suara yang diperoleh oleh calon tersebut dihitung sebagai suara
tidak sah
(4)
Calon
Kepala Desa yang sudah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih
serta ditetapkan nomor urut calon Kepala Desa, apabila terjadi sesuatu hal yang
menyebabkan calon Kepala Desa tersebut menjadi tidak memenuhi syarat, maka
perolehan suara yang diperoleh oleh calon Kepala Desa yang tidak lagi memenuhi
syarat tersebut dihitung sebagai suara tidak sah
Pasal 57
(1)
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan melakukan
kegiatan:
a.
pembukaan kotak suara;
b.
pengeluaran seluruh isi kotak suara;
c.
pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan
d.
penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2)
Kegiatan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri
oleh saksi dari calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.
(3) Kegiatan panitia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara yang ditandatangani
oleh Ketua panitia, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota panitia serta dapat
ditandatangani oleh saksi dari calon.
Pasal 58
(1)
Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (1), panitia memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2)
Dalam hal pemungutan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih diberi kesempatan oleh panitia
berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(3)
Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat
meminta surat suara pengganti kepada panitia, kemudian panitia memberikan surat
suara pengganti hanya satu kali.
(4) Apabila terdapat
kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara
pengganti kepada panitia, panitia memberikan surat suara pengganti hanya satu
kali.
Pasal 59
Suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila:
a.
surat suara ditandatangani oleh ketua panitia; dan
b.
tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang
memuat satu calon; atau
c.
tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang
memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; atau
d.
tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu
kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; atau
e.
tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang
memuat nomor, foto, dan nama calon.
Pasal 60
(1)
Pelaksanaan pemungutan suara ditutup sesuai dengan jam yang
tercantum dalam surat undangan pemilih
(2)
Panitia membuat Berita Acara jalannya pemungutan suara yang
ditandatangani oleh ketua, sekretaris dan seksi tatacara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, pemungutan suara, dan
rekapitulasi penghitungan suara serta dapat
ditandatangani oleh saksi calon.
Pasal 61
(1)
Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh panitia setelah
pemungutan suara berakhir.
(2)
Bagi Desa yang jumlah TPS nya lebih dari 1 (satu) TPS penghitungan
suara dilakukan pada salah satu TPS yang ditetapkan oleh Panitia pemilihan
(3)
Bagi Desa yang jumlah TPS nya lebih dari 1 (satu) TPS, sebelum
penghitungan suara dimulai, panitia pemilihan menghitung:
a.
jumlah
pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk
TPS dan surat undangan yang telah ditukar dengan surat suara;
b.
jumlah
pemilih dari TPS lain;
c.
jumlah
surat suara dari masing-masing TPS ;
d.
jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
e.
jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak
atau keliru dicoblos.
(4) Bagi Desa yang jumlah TPS
nya hanya 1 (satu) TPS sebelum penghitungan suara dimulai, panitia pemilihan
menghitung:
a.
jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar
pemilih tetap untuk masing-masing Dusun atau RW dengan cara menghitung surat undangan yang telah ditukar
dengan surat suara oleh anggota KPPS;
b.
jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
c.
jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak
atau keliru dicoblos.
Pasal 62
(1) Bagi Desa dengan jumlah TPS nya lebih
dari 1 (satu) TPS, maka jumlah surat suara di masing-masing TPS harus sesuai
dengan jumlah pemilih yang hadir dan memberikan suara di TPS yang bersangkutan.
(2) Bagi Desa dengan jumlah TPS nya hanya
terdiri dari 1 (satu) TPS, maka jumlah surat suara di kotak suara masing-masing
Dusun atau RW harus sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir dan memasukkan
surat suara pada kotak suara masing-masing Dusun atau RW.
(3)
Jika
terjadi selisih jumlah surat suara lebih banyak dari jumlah pemilih yang hadir memberikan suara maka kelebihan surat suara diambil secara
acak sehingga jumlah surat suara sama dengan
jumlah pemilih yang hadir memberikan suara.
(4)
Jika
terjadi selisih jumlah surat suara, lebih sedikit dari jumlah pemilih yang
hadir maka kekurangan surat suara tersebut dihitung sebagai suara tidak sah
sehingga jumlah surat suara sama dengan
jumlah pemilih yang hadir memberikan suara.
Pasal 63
(1)
Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 dilakukan
dan selesai di TPS oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dan dapat dihadiri dan disaksikan
oleh saksi calon, BPD, pengawas, dan warga
masyarakat.
(2)
Saksi calon dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus membawa surat mandat dari calon yang
bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(3)
Panitia Pemilihan Kepala Desa membuat berita acara hasil
penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua, sekretaris dan seksi tatacara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, pemungutan
suara, dan rekapitulasi penghitungan suara serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
(4)
Berita Acara hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diberikan kepada masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1
(satu) eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil
penghitungan suara di tempat umum.
(5)
Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam
kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
(6)
Panitia menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat
suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
kepada BPD segera setelah selesai penghitungan suara.
(7)
Form Berita Acara Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 64
(1)
Calon Kepala Desa yang memperoleh suara
terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
(2)
Calon
Kepala Desa yang sudah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih
serta ditetapkan nomor urut calon Kepala Desa, apabila terjadi sesuatu hal yang
menyebabkan calon Kepala Desa tersebut menjadi tidak memenuhi syarat, maka
perolehan suara yang diperoleh oleh calon Kepala Desa yang tidak lagi memenuhi
syarat tersebut menjadi suara tidak sah
(3)
Dalam
hal jumlah calon Kepala Desa terpilih yang memperoleh
suara sah terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS
lebih dari 1 (satu), maka calon Kepala Desa terpilih ditetapkan berdasarkan
suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.
(4) Dalam
hal jumlah calon kepala desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama
lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS hanya 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan
jumlah pemilih terbesar.
(5) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih
dari 1 (satu) calon pada desa dengan hanya 1 (satu) Tempat Pemungutan
Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum
diperoleh calon terpilih, calon
terpilih ditetapkan berdasarkan kotak suara dari masing-masing Dusun atau Rukun
Warga dengan jumlah pemilih terbanyak.
(6) Panitia pemilihan Kepala
Desa menetapkan calon Kepala Desa
terpilih dalam waktu paling lama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah
penghitungan suara.
(7) Calon Kepala Desa dapat
mengajukan keberatan atas penetapan calon Kepala Desa terpilih oleh Panitia
Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan
dengan disertai saksi, keterangan, dan bukti pengajuan keberatan.
Pasal 65
Perlengkapan pemungutan suara dan
penghitungan suara di TPS, disimpan di kantor desa atau di tempat
lain yang terjamin keamanannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar