Kamis, 06 Juni 2013

JIKA HADAPI MASALAH, KPU SEBAIKNYA MENGADU KEPADA ALLAH

Jakarta, kpu.go.id- Apabila dalam proses penyelenggaraan pemilu, KPU menghadapi berbagai persoalan, solusi terbaik adalah mengadu kepada Allah SWT. KPU juga harus tetap menegakkan sholat dan memohon kepada Ilahi agar diberikan solusi terbaik. Karena hanya dengan senantiasa mendekatkan diri dan meminta petunjuk dari-Nya, Insya Allah kerja KPU yang berat dan kompleks akan selalu memperoleh ridho dan bimbingannya.

Hal itu dikatakan oleh Ust. Yusuf Mansur saat memberikan ceramah dalam peringatan Isra Mi’raj 1434 H, di Masjid Nuruttaqwa KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Rabu (5/6). 

“Kerja KPU ini kan ngurusi negara. Nah, negara itu kan milik Allah. Jangan sampai KPU terlena, karena ngurusi negara, lantas melupakan yang memiliki negara. Makanya saya ingatkan, kalau ente ketemu persoalan, langsung dah ente sholat. Ngadu sama Allah, biar ketemu jalan keluarnya,” kata Ust. Yusuf Mansur.

Persoalan itu, sambung Ust. Yusuf, merupakan takdir yang datangnya dari Allah. Tinggal bagaimana kita memohon kepada Allah SWT untuk segera dicarikan jalan keluarnya.

“Kita ini semua milik Allah. Dunia dan seisinya, rezeki, sehat, sakit, itu milik Allah. Tinggal kitanya, mau enggak minta. Memang diwajibkan kita untuk meminta apapun, selama hanya kepada Allah Ta’ala,“ tegas ustad yang kental dengan logat betawinya itu.

Peringatan Isra Mi’raj yang dihadiri oleh pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretriat Jenderal KPU ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan. Sehingga diharapkan, peningkatkan keimanan dan ketaqwaan tersebut, dapat berimbas pada peningkatan kinerja KPU untuk mewujudkan Pemilu 2014 sebagai pemilu yang berkualitas. (dd/ook/red. FOTO KPU/ook/hupmas)


JANUARI, PRODUKSI LOGISTIK PEMILU DIMULAI

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan proses lelang logistik kebutuhan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dapat dituntaskan tahun ini. Sehingga proses produksinya dapat dimulai awal tahun 2014.

“Jika bulan Januari, produksi semua kebutuhan logistik sudah selesai, maka proses distribusinya bisa lebih cepat. Februari kita targetkan semua logistik kebutuhan Pemilu sudah sampai di kabupaten/Kota,” terang Ketua KPU Husni Kamil Manik saat rapat harmonisasi peraturan KPU tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2014 di Royal Kuningan Hotel, Selasa (4/6).

Produksi kebutuhan logistik yang lebih cepat, kata Husni, akan memudahkan KPU untuk mengantisipasi berbagai potensi masalah yang mungkin terjadi. “Misalnya jika ternyata jumlah produksinya kurang atau barang yang diproduksi tidak sesuai kebutuhan, bulan Maret kita dapat mengevaluasinya dan segera memproduksi lagi sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Husni mengatakan KPU berupaya menghindari pemakaian alat transportasi darurat untuk mempercepat proses distribusi karena biayanya mahal. Karenanya, proses produksi harus dipercepat agar proses distribusinya tepat waktu dan efesien.

“Kalau sudah mendekati hari pemungutan suara, bagaimanapun kondisinya, logistik harus sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kalau situasinya darurat otomatis kita akan membutuhkan biaya yang lebih besar untuk pendistribusiannya,” ujarnya.

Husni mengakui produksi logistik yang lebih cepat membutuhkan pengamanan yang lebih lama dan ketat. “Tapi itu lebih baik daripada mengundur proses produksi dan distribusi. Sebab distribusi itu berkaitan dengan banyak hal, termasuk kondisi cuaca yang tidak dapat diprediksi,” ujarnya.

Husni juga menekankan pentingnya merespons isu-isu lingkungan dalam hal tata kelola logistik, terutama logistik yang habis pakai seperti tinta. “Jangan sampai karena salah memilih bahan yang digunakan, setelah selesai pemilu malah menjadi masalah bagi lingkungan. Karenanya, kita akan mengundang aktivis lingkungan untuk membicarakan bahan dasar kebutuhan logistik yang ramah lingkungan,” ujarnya. 

Begitu juga penyandang disabilitas harus diajak bicara untuk mendiskusikan kebutuhan logistik yang dapat mengakomodir dan memberi kemudahan bagi mereka dalam menggunakan hak suaranya. (gd)


Senin, 03 Juni 2013

Ribuan Orang Ramaikan Jalan Sehat Bareng

kpujatim.go.id - Dalam rangka Pemilu kada Jawa Timur Tahun 2013 esok yang akan diselenggarakan pada 29 Agustus 2013 mendatang Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyelenggarakan Jalan Sehat Bareng. bertempat di tugu pahlawan surabaya hari minggu (2/6) tampak ribuan peserta berkumpul memadati lokasi. Anggota KPU RI Arif Budiman melepas peserta gerak jalan yang ditandai dengan pelepasan burung merpati dan balon, start dan finish berada di tugu pahlawan surabaya.


Kegiatan yang bertajuk jalan sehat bareng sampeyan ini berjalan cukup meriah dimana dihadiri bakal calon gubernur egy sudjana dan saifullah yusuf, acara juga dimeriahkan oleh orkes melayu sera dan beberapa artis ibukota diantaranya via dan ina samanta KDI.

Setelah jalan sehat selesei dilanjutkan dengan pembagian hadiah, turut serta dibagikan hadiah bagi pemenang lomba design maskot dan kjk. (adm-kpujtm)


Minggu, 02 Juni 2013

Verifikasi Faktual Data Pemilih Harus Cermat

Jakarta, kpu.go.id—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) benar-benar cermat dalam melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih. “Data yang tidak terkonfirmasi di lapangan harus dicoret,” tegas Husni, Kamis (30/5).



Kata Husni, data pemilih yang saat ini dipegang pantarlih dapat berubah karena orangnya sudah meninggal dunia, pindah alamat, berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polisi Republik Indonesia (Polri), usianya belum genap 17 tahun dan belum menikah. 

Pantarlih juga diminta memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mendatangi semua rumah warga. “Jangan sampai ada warga yang terlewatkan. Pastikan semua kepala keluarga (KK) dapat ditemui sehingga dapat dipastikan pula jumlah pemilih dalam keluarga tersebut,” ujarnya.

Husni menegaskan tugas dan tanggungjawab pantarlih sangat besar. Kualitas daftar pemilih tetap (DPT) sebagai salah satu indikator kualitas penyelenggaraan pemilu, ditentukan oleh kinerja pantarlih. Karenanya, panitia pemungutan suara (PPS) perlu membimbing, mengarahkan dan mengawasi pantarlih untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik. 

Setelah DPT ditetapkan, jika masih terdapat warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih belum terdaftar, tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Penduduk tersebut nantinya dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.

Pasal 40 ayat 5 yang menyebutkan dalam hal terdapat warga Negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap,  atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus.

Dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 pasal 35 ayat 1 menyebutkan dalam hal setelah DPT ditetapkan dan diumumkan masih terdapat Pemilih yang tidak terdaftar, PPS mendaftar Pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Khusus. PPS melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa Pemilih telah memenuhi syarat sebagai Pemilih.

PPS menyusun daftar pemilih khusus paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. PPS menyampaikan daftar pemilih khusus kepada KPU Provinsi melalui PPK dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat satu hari setelah ketua dan anggota PPS memberi paraf pada daftar pemilih khusus tersebut.  KPU Provinsi menetapkan daftar pemilih khusus berdasarkan usulan PPS paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.

WNI yang memenuhi syarat memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT juga dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).  Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut MK menyatakan selain WNI yang terdaftar dalam DPT, WNI yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri. 

Selain menunjukkan KTP juga wajib melengkapinya dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya. Penggunaan hak pilih bagi WNI dengan menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTPnya.

Sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat.  WNI yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat. (gd)
 


SE KPU NOMOR: 365/KPU/V/2013 DAN SE KPU NOMOR: 367/KPU/V/2013

Jakarta, kpu.go.id - Kamis,30 Mei 2013 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Surat Edaran KPU Nomor: 365/KPU/V/2013 Tentang Sinkronisasi Data Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Surat Edaran KPU Nomor: 367/KPU/V/2013 Tentang Pemberitahuan  Audit Pengawasan Verifikasi Pencalonan Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh Bawaslu.





Sabtu, 01 Juni 2013

CHEKLIST MONITORING PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD TAHUN 2014

Garum, ppkgarum.blogspot.com - Kamis, 30 Mei Komisioner KPU Kabupaten Blitar Ketua Pokja pemutakhiran data dan pendaftaran pemilih Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014,  Imron Nafifah, SP mengadakan kunjungan kerja di Sekretariat PPK Garum dalam rangka cheklist monitoring pemutakhiran daftar pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 setelah diskusi beberapa waktu tentang kekurangan logistik. (lihat disini)

Cheklist monitoring pertama dilakukan di Kelurahan Tawangsari tepat di wilayah TPS VI di rumah KK (kepala keluarga) H. Ruslan dengan alamat Jl. Jawa No.33 RT.01 RW.IV Tawangsari Garum yang sekaligus sebagai Pantarlih TPS VI. Dalam monitoring tersebut selain pengamatan setiker terpasang kita sekaligus bersama-sama melakukan cheklist formulir Model A.0-KPU dan A.A-KPU sebagai hasil verifikasi faktual Pantarlih tersebut. 

Hasilnya ditemukan dari 264 data pemilih di A.0-KPU setelah dilakukan verifikasi faktual ternyata masih ada 12% yang belum masuk dalam formulir Model A.0-KPU yaitu 32 Pemilih baru di A.A-KPU sehingga bisa diambil kesimpulan jumlah pemilih di TPS VI sejumlah 296, sedang 12% diantaranya seharusnya tidak mendapatkan setiker, namun karena setiker yang diterima lebih dari perhitungan jumlah KK dalam A.0-KPU maka  dianggap cukup. 


Selain itu rombongan juga menyusuri TPS lain, tepatnya di TPS II dengan melakukan monitoring di rumah KK Agung Santoso dengan alamat Jl. Pusaka No.31 RT.03 RW.I Tawangsari.


Selanjutnya dalam melakukan monitoring dilakukan oleh komisioner PPK sesuai wilayah kerja masing-masing. Untuk Ketua PPK Asngari, S.Pd membawahi Desa Karangrejo, Syafiul Hafid membawai Desa Sidodadi dan Desa Slorok, Akhpiyan Nur Ahmada membawai Kelurahan Bence dan Desa Tingal. R.Gatot Hariwondo, S.Kom membawahi Kelurahan Garum dan Kelurahan Tawangsari, sedangkan Ketua Pokja DPT Amirul Muslihin membawai Kelurahan Sumberdiren dan Desa Pojok. (amm-blt)

Penulis: Amirul Muslihin 
Fhoto: Amirul/Ahkpiyan



DISKUSI KEKURANGAN LOGISTIK "ala ppkgarum.blogspot.com"

Garum, ppkgarum.blogspot.com - Monitoring pemutakhiran Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2013 mulai dilakukan hari ini Kamis, 30 Mei 2013. Dalam pengarahannya Ketua Pokja Pemutakhiran Data dan Pendaftaran Pemilih (PDPP) Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Sekretariat PPK Garum bahwa monitoring ini harus dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan verifikasi faktual di lapangan. 

Sebelum melakukan monitoring kelapangan Ketua Pokja Pemutakhiran Data dan Pendaftaran Pemilih  Imron Nafifah, SP menyempatkan diskusi cukup lama di sekretariat PPK bersama-sama dengan Ketua dan Komisioner PPK serta Sekretaris PPK tentang kekurangan logistik sebagai alat pemutakhiran data pemilih dalam melaksanakan verifikasi faktual oleh Pantarlih. Yang dua hari sebelumnya Ketua PPK Asngari telah melaporkan kekurangan logistik formulir Jumlah Bukti Telah Didaftar (formulir Model A.A1-KPU) dan stiker Pemutakhiran Data Pemilih (formulir Model A.A.2-KPU). 

Dalam diskusi tersebut ada beberapa estimasi dari beberapa pendapat yang disampaikan mengapa terjadi kekurangan baik pendapat dari Ketua Pokja Data dan Pendaftaran Pemilih KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah, SP maupun dari pendapat Ketua PPK Garum Asngari, Spd serta Pokja Logistik R. Gatot Hariwondo, S.Kom, Sekretaris PPK Siti Supartiyah, S.Sos, MM  dan Ketua Pokja DPT PPK-Garum. 
Menurut Imron Nafifah, SP bahwa pencetakan logistik tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan jumlah KK sebagai basinya, ditambah dengan 5%, basis KK ( Kepala Keluarga) tersebut   berdasarkan softcopy yang diterima oleh KPU-D dari Dispenduk sebanyak 400.506 KK, dan ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun  2013 Pasal 14 huruf i, bahwa formulir Jumlah Bukti Telah Didaftar (formulir Model A.A1-KPU) dan stiker Pemutakhiran Data Pemilih (formulir Model A.A.2-KPU) adalah  sebanyak kepala keluarga (KK) di setiap TPS ditambah 5%  maka seharusnya tidak akan terjadi kekurangan, timpalnya.

Mencuat pertanyaan dalam diskusi tersebut dari mana perhitungan kekurangan sebanyak itu...?, memang sebelumnya sudah banyak permintaan tambahan logistik dari Pantarlih melalui PPS yang jumlah kekurangan di masing-masing desa/ kelurahan bervariasi, menurut data terakhir permintaan tambahan logistik tersebut sebanyak 1.050 belum termasuk desa/ kelurahan lain yang masih dalam perhitungan berapa kekurangannya namun belum melaporkannya.

Kekurangan sebanyak itu sebenarnya mungkin ada perbedaan persepsi dalam memahami perhitungan jumlah KK yang diterima oleh KPU-D tersebut yang dipahami sebagai representasi dari jumlah pemilih di Kabupaten Blitar. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Pokja DPT PPK-Garum Amirul Muslihin, CE  bahwa untuk logistik baik A.A.1-KPU dan A.A.2-KPU untuk kecamatan garum sebanyak kuang-lebih 3.000 lembar, hal ini tidak akan mengalami kekurangan  apabila dalam pencetakannya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun  2013 Pasal 14 huruf i tersebut diatas juga memperhatikan untuk dilaksanakan sebagaimana dalam Surat Edaran KPU Nomor 308/KPU/V/2013 (lihat disini) tertanggal, 6 Mei 2013 perihal Pemutakhiran Data Pemilih.

Dalam SE tersebut terdapat beberapa hal teknis yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, antara lain: pada angka 3 dan angka 5 serta angka 7 huruf a, bahwa Menjadikan DP4 yang diserahkan oleh KPU sebagai bahan utama menyususn Model A.0-KPU dengan memperhatikan salinan DPT Pemilukada terakhir, sebagai bahan pencocokan dan penelitihan (coklit).

Menurut Ketua Pokja DPT PPK-Garum Amirul, berdasarkan asumsi, perhitungan riil dan analisis  terhadap kekurangan logistik Kecamatan Garum sebanyak 3.000 lembar tersebut dari jumlah logistik yang diterima berdasarkan softcopy  KK memang dapat diterima, karena softcopy KK tersebut berdasarkan hasil unduhan (download) dari server pelayanan sistem administrasi kependudukan (SIAK) pada tanggal, 25 April 2013 pukul 08.06 Wib. yang kemungkinan besar merupakan KK yang sudah melakukan photo e-KTP. Yang mana telah kita ketahui bersama bahwa DP4 sebagai bahan penyususnan A-KPU dan A.0-KPU  berdasarkan data pemilih dari e-KTP saja, apalagi ditambah dengan adanya perbedaan dalam memahami SE KPU tersebut diatas. 

Hal ini diperkuat data dari dua temuan di lapangan,  pertama pada saat Ketua Pokja PDPP Imron Nafifah, SP bersama-sama dengan Ketua dan Komisioner PPK Garum  melakukan cheklist monitoring (bisa dilihat disini) di Kelurahan Tawangsari  di TPS VI dengan nama dan alamat KK H. Ruslan RT.01/IV yang sekaligus sebagai Pantarlih  ditemukan dari 264 data pemilih di A.0-KPU ternyata masih ada 12%  yaitu 32 Pemilih baru di Model A.A-KPU sehingga bisa diambil kesimpulan jumlah pemilih di TPS VI sejumlah 296, 12% diantaranya seharusnya tidak mendapatkan setiker, namun karena setiker yang diterima lebih dari perhitungan jumlah KK dalam A.0-KPU maka  dianggap cukup. 

Yang kedua pada saat Amirul melakukan Cheklist Monitoring Pantarlih di TPS XI Desa Pojok (bisa dilihat disini), dimana di TPS tersebut ternyata tidak terdapat kekurangan logistik  bahkan masih ada sisa, hal ini karena 339 jumlah pemilih di A.0-KPU TPS XI tersebut  336 pemilih diantaranya sudah melakukan photo e-KTP hanya 3 orang saja yang belum dikarenakan sudah  tua dan jompo, lalu bagaimana perhitungan kekurangan diatas  bisa diketahui, bisa dilihat dalam tabel dibawah : (amm-blt)

Oleh    : Amirul Muslihin
Photo  : Akhpiyan Nur Ahmada






Wakil Ketua KPK Beri Materi di Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi

Jakarta, kpu.go.id – Hari terakhir acara Orientasi Tugas Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi periode 2013 s.d 2018  (28/05), diisi dengan  materi yang cukup menarik dan penting untuk diketahui, yaitu mengenai korupsi. Bertempat di Timor Room, Hotel Borobudur Jakarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, hadir secara langsung di tempat acara untuk memberikan materi dengan didamping oleh Anggota KPU, Sigit Pamungkas.

Dalam pengantarnya, Sigit Pamungkas menjelaskan alasan mengapa materi korupsi menjadi salah satu topik penting yang perlu dibahas dalam acara pembekalan anggota KPU provinsi. “Clean government menjadi salah satu agenda reformasi. Isu clean government menjadi isu yang tidak pernah putus. Ada masalah terkait clean government yang senantiasa menggelayut di KPU, terutama dengan kasus korupsi yang pernah menimpa KPU pada tahun 2004,” ujar Sigit.
“Isu korupsi seolah menjadi hal yang normal pada masa lalu dan tidak dianggap menjadi penyakit. Korupsi seolah menjadi the way of life. Untuk itu, KPK hadir untuk mengikis korupsi,” tambah Sigit.

Profil company KPK, dasar pemikiran korupsi, pola dan modus korupsi, peta korupsi, serta upaya pemberantasan korupsi menjadi beberapa poin penting yang disampaikan oleh Bambang Widjojanto dalam pemaparannya. Khusus korupsi pada proses pemilu, Bambang menuturkan, “dampak korupsi sangat luas, terutama pada proses pemilu, karena dapat mendekonstruksi kekuasaan. Untuk itu, diperlukan upaya yang sistematis untuk pemberantasan korupsi.”

Menurut Bambang, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam pemberantasan korupsi, diantaranya 1) meningkatkan kompetensi, integritas, dan monoloyalitas; 2) meniadakan atau mengontrol penggunaan diskresi kewenangan yang berkaitan dengan uang, fasilitas, dan kebijakan integritas; 3) membuat aturan bahwa anggota KPU adalah penyelenggara negara sehingga harus membuat LHKPN; 4) membuat unit gratifikasi; 5) membangun whistleblowing system; 6) membuat unit pelayanan pengadaan barang/jasa terpadu; serta 7) membantu pembentukkan dan membentuk kader dan karakter antikorupsi.

Materi dibawakan dengan cukup interaktif sehingga suasana acara menjadi lebih cair. Beberapa iklan layanan masyarakat (ILM) dan film pendek yang mengangkat tema korupsi pun sempat ditayangkan dan berhasil menarik antusiasme peserta yang hadir.

Acara Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi periode 2013 – 2018 kemudian ditutup dengan penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan ketua KPU provinsi beserta sertifikat mengikuti acara oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik. (rt/tiw. FOTO KPU: tiw/hupmas)