Rabu, 02 November 2016

Ada yg santun profesional pintar kenapa pilih yg dzolim, arogan dan biasa ngomong kotor ?


FAKTA: SELURUH CAGUB-CAWAGUB MUSLIM: ANIES, SANDI, AGUS DAN SYLVI TERBUKTI SANGAT PINTAR, BERKUALITAS DAN BERPENDIDIKAN TINGGI!

Alhamdulillah, umat Islam dan warga Jakarta sangat bersyukur kepada Allah SWT karena kedua pasangan Cagub-Cawagub Muslim pada Pilkada DKI 2017 semuanya adalah umat Islam yang intelektualitasnya sangat tinggi, data dan fakta otentik telah berbicara:

Anies Baswedan Gelar Akademik: Ph.D (S3)
Sandiaga Uno: MBA (S2)
Agus Yudhoyono: M.Sc, MPA, MA (S2)
Sylviana Murni: Profesor Doktor (S3)

TERIMA KASIH YA ALLAH, Engkau telah memberi karunia hamba-hambamu yang sangat pintar, berkualitas dan berpendidikan tinggi seperti mereka berempat kepada kami warga Jakarta.

Sudah saatnya kota Jakarta diurus oleh sosok yang sangat pintar, berpendidikan tinggi, berkualitas, berakhlak, jujur, adil, berprestasi dan bersih dari korupsi seperti pasangan Anies-Sandi dan Agus-Sylvi untuk Jakarta Berkah, Bersih dan Beradab!

 

Selasa, 01 November 2016

I'TIQAD MUHAMMADIYAH TENTANG HARI KIAMAT DAN IMAM MAHDI

                                           Ilustrasi kehancuran bumi

I'TIQAD MUHAMMADIYAH TENTANG
HARI KIAMAT DAN IMAM MAHDI
Pertanyaan Dari:
Luqman Amirudin Syarif, luasy-01@plasa.com
(disidangkan pada Jum’at, 23 Muharram 1429 H / 1 Februari 2008 M dan 9 Rabiul Awal 1430 H / 6 Maret 2009 M)
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Izinkan saya seorang kader muda Muhammadiyah memohon fatwa kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkenaan dengan perkara-perkara berikut:
1.      Bagaimana pandangan keyakinan (i’tiqad) Muhammadiyah mengenai tanda-­tanda hari kiamat, seperti: Turunnya kembali Nabi Isa as, kemunculan Dajjal dan Ya’juj Ma’juj?
2.      Bagaimana i’tiqad Muhammadiyah mengenai Imam Mahdi yang akan muncul bersamaan dengan turunnya Nabi Isa a.s.?

Demikan, mohon kiranya Majelis Tarjih dan Tajdid berkenan menjawabnya.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Jawaban:
1.   Sehubungan dengan pertanyaan No. 1, yaitu tentang tanda-tanda hari kiamat, kalau tanda-tanda itu diterangkan oleh dalil-dalil al-Qur’an dan hadis-hadis yang mutawatir, maka Muhammadiyah meyakininya, karena sesuai dengan manhaj yang dipegang Muhammadiyah, menyangkut soal i’tiqad (keyakinan), dalilnya harus mutawatir. Turunnya Nabi Isa a.s. pada akhir zaman, tidak diterangkan oleh al-Qur’an dan juga oleh hadis-hadis yang mutawatir tetapi oleh hadis shahih saja. Di dalam al-Qur’an surat Ali Imran (3) ayat 55 Allah swt berfirman:
إِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَىٰ إِنِّي مُتَوَفِّيكَ وَرَافِعُكَ إِلَيَّ..
Artinya: “(ingatlah), ketika Allah berfirman: "Hai Isa, Sesungguhnya Aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu dan mengangkat kamu kepada-Ku ...”
[QS. Ali Imran (3): 55]

Sehubungan dengan ayat ini, sebahagian mufassir / para ulama berpendapat dengan mena’wilkan ayat tersebut dengan apa yang diistilahkan mereka dengan “taqdim ta’khir” (mendahulukan dan mengemudiankan), diberikan arti sebagai berikut:

إِنِّي رَافِعَكَ إِلَيَّ وَمُطَهِّرُكَ مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمُتَوَفِّيكَ بَعْدَ أَنْ تَنْزِلَ مِنَ السَّمَاءِ، أَيْ أَنَّهُ رَفَعَهُ إِلَى السَّمَاءِ حَيًّا بِجِسْمِهِ وَرُوحِهِ وَسَيَنْزَلُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ، فَيَحْكُمُ بِشَرِيعَةِ الإِسْلاَمِ ثُمَّ يُمِيتُهُ اللهُ.

Artinya: “Sesungguhnya Aku (Allah) mengangkatmu kepada-Ku, mensucikanmu dari (tipu daya) orang-orang kafir dan (Aku) mewafatkan kamu sesudah kamu turun dan langit,” artinya bahwasannya Allah mengangkatnya ke langit dalam keadaan hidup jasad dan ruhnya dan kelak dia akan turun pada akhir zaman, lalu dia menghukum dengan syariat Islam kemudian Allah mematikannya.

Pendapat ini untuk menampung sejumlah hadis shahih yang mengatakan bahwa Isa a.s. akan turun ke bumi pada akhir zaman, sekalipun hadis-hadis itu tidak sampai kepada derajat mutawatir.

Adapun sebahagian mufassir / ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud dengan perkataan “التوفى” (diwafatkan) adalah الأَمَاتَةُ اْلعَادِيَةُ yang artinya kematian biasa (fisik), sedangkan “الرفع” adalah رَفْعُ الرُّوحِ وَاْلمَكَانَةِ لاَ اْلمَكَانَ كَمَا قَالَ تَعَالَى فَي شَأْنِ إِدْرِيسَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ: وَرَفَعْنَاهُ مَكَانًا عَلِيًا , yang artinya pengangkatan ruh (Isa) dan kedudukannya, bukan tempat (dalam arti fisik) sebagaimana firman Allah swt mengenai keadaan Nabi Idris a.s.: “Dan telah kami angkat dia (Idris) dalam kedudukan yang tinggi (mulia)
Dalam masalah Isa a.s. ini Muhammadiyah condong kepada pendapat yang kedua dan memandang tidak perlu adanya “taqdim dan ta’khir”, karena tidak ada kerumitan dalam memahami ayat 55 surat Ali lmran di atas, dengan meminjam ucapan pengarang Tafsir al-Manar:


إِنَّ مُخَالَفَةَ التَّرْتِيبِ فِي الذِّكْرِ لِلتَّرْتِيبِ فِي اْلوُجُودِ لاَ يَأتِي فِي اْلكَلاَمِ الْبَلِيغِ إِلاَّ لِنَكْتَةٍ، وَلاَ نَكْتَةَ هَذَا لِتَقْدِيمِ التُّوُفِّيِ عَلَى الرَّفْعِ إِذْ الرَّفْعُ هَوَ اْلأَهَّمُ لِمَا فِيهِ مِنَ اْلبِشَارَةِ بِالنَّجَاةِ وَرِفْعَةِ اْلمَكَانِ.

Artinya: “Bahwa perbedaan tertib (urutan) dalam sebutan itu untuk memberi pengertian tertib dalam wujudnya tidak tampil dalam perkataan yang baligh kecuali karena ada kerumitan, dan di sini tidak ada kerumitan untuk mendahulukan kematian atas pengangkatan, justru pengangkatan itu yang lebih penting karena di dalamnya mengandung berita gembira dengan kemenangan dan tinggi kedudukan itu.”

Mengenai kemunculan Dabbah dan Ya’juj Ma’juj, hal itu diyakini sepenuhnya oleh Muhammadiyah karena diterangkan oleh al-Qur’an, masing­-masing dalam surat an-Naml ayat 82 dan dalam surat al-Anbiya ayat 96-97, sekalipun secara mujmal dan mubham tanpa ada rinciannya. Sedangkan Dajjal, tidak disebutkan dalam al-Qur'an, tetapi disebutkan dalam hadits-hadits shahih dan hampir mendekati derajat mutawatir, atau paling tidak bersifat masyhur.
2.   Mengenai pertanyaan No. 2, sebelum kami menegaskan keyakinan Muhammadiyah terhadap Imam Mahdi yang akan muncul pada akhir zaman, perlu anda ketahui bahwa paham tentang adanya Imam Mahdi berkembang dalam kalangan Syiah Imamiyah. Menurut Syiah Imamiyah pada akhir zaman akan datang seorang khalifah yang adil dari keturunan Ali bin Abi Thalib r.a. dengan nama-nama Mahdi, yang akan berkuasa di seluruh dunia Islam.

Paham tentang Imam Mahdi pada mulanya termasuk rekayasa dan strategi Syiah Imamiyah untuk mengimbangi kerajaan Bani Umayyah yang memerintah dengan penuh penindasan kepada pengikut Ali bin Abi Thalib pada waktu itu. Sementara menunggu munculnya Imam Mahdi, maka dunia ini dipimpin oleh tokoh-tokoh spiritual Syiah yang kasat mata (rijalul qhaib) yang susunannya terdiri dari seorang Quthub atau Qhaus yang diberi nama Insan Kamil, empat orang Autad sebagai menteri, tujuh orang Abdal, dua belas orang Nukaba’ dan tiga ratus orang Nujaba.

Dengan mudah dapat dibantah bahwa kerajaan batin itu yang dikendalikan oleh orang-orang kasat mata tersebut (rijalul qhaib) pada hakikatnya tidak ada, itu hanya imajinasi orang Syiah, tidak bisa diterima oleh akal dan naql (Syara). Begitu pula dengan Imam Mahdi yang dalam masyarakat Jawa disebut Ratu Adil. Muhammadiyah tidak meyakini adanya Imam Mahdi, karena tidak berdasar kepada dalil-dalil yang mutawatir.

Menurut Ibnu Khaldun, bahwa cerita tentang Imam Mahdi sangat simpang siur sumbernya dari golongan Syiah, tidak jelas ujung pangkalnya. Soal Imam Mahdi oleh musuh-musuh Islam dipakai sebagai senjata untuk merusak Islam, seperti adanya klaim dari Mirza Ghulam, di samping sebagai Nabi juga sebagai Mahdi.

Memang terdapat beberapa riwayat yang dinilai bertolakbelakang dan ternilai dhaif dengan kebanyakan riwayat yang membicarakan seputar masalah ini. Riwayat-riwayat yang lemah dan bertolakbelakang dengan riwayat-riwayat yang kuat itu di antaranya:
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّايَاتِ السُّوْدِ قَدْ جَاءَتْ من قِبَلِ خُرَاسَانَ فَأْتُوهَا فَإِنَّ فِيْهَا خَلِيْفَةُ اللهِ اْلمَهْدِيِّ. [رواه أحمد]

Artinya: “Diriwayatkan dari Tsauban, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila kalian melihat panji-panji hitam datang dari Khurasan maka datangilah meskipun dengan merangkak di atas es, karena di dalamnya ada khalifah Allah, (yaitu) al-Mahdi.” [HR. Ahmad]

Dalam sanad riwayat ini terdapat Ali bin Zaid yang dinilai oleh para ulama kritikus hadits sebagai dha'if. Bahkan ia banyak memiliki riwayat munkar yang hanya diriwayatkan olehnya. Jadi keseluruhan periwayatannya tidak bisa dijadikan argumen. Hadits ini juga digunakan oleh Bani Abbas (Dinasti Abbasiyah) sebagai justifikasi bahwa al-Mahdi akan muncul dari kelompok mereka, di mana keyakinan mereka ini bertentangan dengan banyak riwayat yang lebih kuat bahwa al-Mahdi yang sebenarnya akan muncul dari keturunan Nabi (ahlu bait) yang mempunyai nama yang sama dengan Nabi dan nama bapak Nabi, Muhammad bin Abdullah.

Namun demikian, jika ditelisik lebih seksama ternyata banyak ulama seperti al-Hafizh Abu Hasan al-Abiri dan Imam asy-Syaukani juga Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu al-Qayim al-Jauziyah berpendapat bahwa hadits-hadits yang membicarakan tema ini memang mayoritas derajatnya ahad. Tetapi jika ditinjau secara menyeluruh akan ditemukan kandungan satu hadits mendukung hadits lain. Baik kandungan khusus (seperti hadits yang menceritakan ciri-ciri fisik al-Mahdi) maupun kandungan umum. Terkadang ada hadits yang membicarakan asal usulnya (al-Mahdi) dari keturunan Nabi saw, lalu ada hadits lain yang menerangkan kondisi kehidupan saat al-Mahdi memimpin. Jika kita urutkan, maka kita akan dapati semacam keselarasan yang sama-sama menerangkan bahwa al-Mahdi akan keluar di akhir zaman (kandungan umum). Dengan demikian dari segi kandungan khusus, maka hadits semisal yang menerangkan ciri fisik al-Mahdi berstatus ahad, namun dari segi kandungan umum, maka hadits ini adalah mutawatir ma'nawi. Dan derajat mutawatir ma'nawi ini telah menjadi ijmak ulama untuk menerimanya.

Di antara beberapa riwayat mutawatir ma'nawi itu ialah;

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «المَهْدِيُّ مِنْ عِتْرَتِي مِنْ وَلَدِ فَاطِمَةَ. [رواه أبو داوود]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ummu Salamah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Al-Mahdi berasal dari keluargaku dari anak Fatimah.” [HR. Abu Dawud]

عَنْ عَبْدِ اللهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنَ الدُّنْيَا إلاَّ يَوْمٌ لَطَوَّلَ اللهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ  ثُمَّ اتَّفَقُوا حَتَّى يَبْعَثَ رَجُلاً مِنِّي أوْ مِنْ أهْلِ بَيْتِي يُوَاطِىءُ اسْمُهُ اسْمِي وَاسْمُ أبِيهِ اسْمَ أبِي. [رواه أبو داوود]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah, dari Nabi saw, beliau bersabda: Seandainya dunia hanya tinggal sehari, Allah pasti akan memanjangkan hari itu sampai Allah mengutus seorang laki-laki dariku, atau dari keluargaku, yang namanya sama dengan namaku dan nama ayahnya sama dengan nama ayahku.” [HR. Abu Dawud]

Imam asy-Syaukani berpendapat; "Hadits-hadits mengenai kedatangan al-Mahdi al-Muntazhar yang bisa diteliti sebanyak lima puluh. Di antaranya ada yang shahih, hasan, dan dha'if. Riwayat-riwayat ini mutawatir tanpa ada keraguan dan kerancuan di dalamnya." (Shadiq Hasan Khan dalam al-Idza'ah: 113-114 menukil dari al-Taudhih fi Tawatur Ma Ja'a fi al-Mahdi al-Muntazhar wa al-Dajjal wa al-Masih oleh Imam asy-Syaukani).

Berdasarkan keterangan di atas, kami berpendapat bahwa keyakinan terhadap al-Mahdi merupakan bagian dari keyakinan terhadap hal-hal ghaib adalah benar menurut hadis-hadis mutawatir ma’nawi. Akan tetapi, terkait dengan fenomena munculnya klaim-klaim dari pihak-pihak tertentu yang mengaku-aku sebagai al-Mahdi, maka kami menyarankan agar umat Islam berhati-hati dan tidak mudah percaya pada klaim-klaim seperti tersebut di atas yang tidak jelas kebenarannya. Umat Islam hendaknya bersikap kritis dan terus mengkaji persoalan-persoalan seperti ini melalui sumber-sumber yang jelas, yakni al-Qur’an dan as-Sunnah.
Wallahu a'lam bishshawab. *th-mr)

    

 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Minggu, 30 Oktober 2016

Syafii Maarif: Saya Tidak Membela Ahok

Beberapa bulan terakhir ramai di segala media elektronik maupun media cetak, tidak ketinggalan media online baik facebook, whatsapp dan lain sebagaimanya disaat menjelang Pilkada DKI Jakarta 2016, di dalam carut marut media tersebut seorang tokoh nasional, Buya Stafii Maarif disebut-sebut sebagai pendukung Ahok atau paling tidak telah ada dalam lingkarang Ahok,  Kita telah ketahui bersama Ahok sebagai calon dari Pentahana bersama Syaiful Jarot juga pentahana  mantan Wali Kota Blitar setelah Jokowi naik menjadi Presiden.
Bahkan beredar foto dimana Buya Syafii Maarif makan bersama-sama dengan Ahok, betulkah Buya adalah salah satu pendukung sebagaimana tersebar dimedia sosmed yang begitu cepat beredar itu, Fajar Rizal Ul Haq menjelaskannya.


YOGYAKARTA. SM,-Pasca dialog yang cukup panas di TV swasta nasional tentang permintan maaf Ahok, ada berbagai macam tanggapan umat terhadap pernyataan Buya Syafii Maarif yang diwawancarai live dari Yogyakarta. Saat itu Buya menyatakan dirinya tidak begitu kenal Ahok (bukan tidak kenal Ahok)

Apalagi setelah acara itu selesai, juga beredar foto makan siang bersama antara Buya Maarif dengan Ahok. Untuk foto yang beredar, Direktur Eksekutif maarif Institute Fajar Riza Ulhaq telah memberikan klarifkasi bahwa  foto itu adalah kejadian 21 Desember 2015. Saat itu Buya menghadiri acara di Balaikota. Desember tahun lalu, berita tentang hal itu juga sudah dimuat di banyak media.

Sedangkan untuk “kegaduhan” tentang Ahok, Buya Syafii Maarif berpendapat kalau gejala Ahok adalah gejala kegagalan parpol Muslim melahirkan pemimpin, tapi tidak mau mengakui kegagalan ini.
Melalui pesan Whatsapp Mantan ketua Umum PP Muhammadiyah ini juga menegaskan bahwa dirinya tidak membela Ahok.

Berikut ini pesan lengkap Buya Syafii Maarif yang diterima Suara Muhammadiyah dengan bebeberapa penyempurnaan ejaan.

Gejala Ahok adalah gejala kegagalan parpol Muslim melahirkan pemimpin, tapi tidak mau mengakui kegagalan ini. Selama tidak jujur dalam bersikap, jangan berharap kita bisa menang.
Saya tidak membela Ahok. Yang saya prihatinkan, gara-gara seorang Ahok, energi bangsa terkuras habis. Anda harus mampu membaca masalah bangsa ini secara jernih, tidak dengan emosi. Selamat berfikir. Maarif (ies).


Ir Djuanda


SM, Siapa tak kenal bandara Juanda di Surabaya atau Taman Hutan Raya Juanda di kota Bandung? Nama itu melekat dengan Ir RH Juanda, tokoh dan pahlawan nasional terkenal. Nama lengkapnya Ir Raden Hadji Djoeanda Kartawidjaja, kelahiran 14 Januari 1911 di Ta­sikmalaya, Jawa Barat. Dia meninggal 7 November 1963 di Jakarta dalam usia 52 tahun.

Lulusan teknik sipil Technische Hoogeschool te Bandoeng (THS) atau Institut Teknologi Bandung (ITB) di Bandung tahun 1933 ini merupakan sosok yang cerdas dan cemerlang. Dalam sejarah Indonesia Juanda memiliki pengalaman posisi luar biasa di pemerintahan. Pernah menjadi Perdana Menteri ke-10 tahun 1957-1959 serta empat kali menjadi Menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perhubungan di zaman Presiden Soekarno.

Kiprah monumental menak (priyayi) Sunda itu ialah Deklarasi Djoeanda 1957. Deklarasi itu intinya bahwa laut Indonesia yaitu laut sekitar, di antara,  dan di dalam kepulauan Indonesia, menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Padahal waktu itu Indonesia sedang dipecah-pecah kepulauannya, di mana laut dianggap terpisah. Deklarasi Juanda itulah dalam perjuangan sesudahnya kemudian menjadi titik pangkal kesatuan negara kepulauan dalam konvensi hukum laut United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS). Hukum Laut Internasional yang diakui PBB tahun 1982 yang diperjuangkan Indonesia di masa Menteri Luar Negeri Mochtar Koesoemaatmadja yang kemudian diakui PBB bertolak dari Deklarasi Juanda itu.

Tapi, banyak-kah yang tahu bahwa Ir Juanda itu anggota dan aktivis Muhammadiyah? Tampaknya di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah pun tidak banyak yang mengetahuinya. Padahal, bacalah uraian dalam Wikipedia Indonesia berikut ini: “Semasa mudanya Djuanda hanya aktif dalam organisasi non politik yaitu Paguyuban Pasundan dan anggota Muhammadiyah, dan pernah menjadi pimpinan sekolah Muhammadiyah. Karier selanjutnya dijalaninya sebagai pegawai Departemen Pekerjaan Umum provinsi Jawa Barat, Hindia Belanda sejak tahun 1939.”.

Lebih jauh diuraikan: “Ir H Djuanda seorang abdi negara dan abdi masyarakat. Dia seorang pegawai negeri yang patut diteladani. Meniti karier dalam berbagai jabatan pengabdian kepada negara dan bangsa. Semenjak lulus dari TH Bandung (1933) dia memilih mengabdi di tengah masyarakat. Dia memilih mengajar di SMA Muhammadiyah di Jakarta dengan gaji seadanya. Padahal, kala itu dia ditawari menjadi asisten dosen di TH Bandung dengan gaji lebih besar. Setelah empat tahun mengajar di SMA Muhammadiyah Jakarta, pada 1937, Djuanda mengabdi dalam dinas pemerintah di Jawatan Irigasi Jawa Barat. Selain itu, dia juga aktif sebagai anggota Dewan Daerah Jakarta.”.

Bagaimana kesaksian Ir Juanda sendiri tentang keanggotaan dalam Muhammadiyah? Ketika Muhammadiyah bermuktamar Setengah Abad tahun 1962, Ir Juanda menyampaikan testimoni sebagai berikut: “Karena mengindahkan petunjuk orangtua saya, saya kenali Muhammadiyah. Bukan sekadar kenal saja, tetapi saya malah dipercaya memasak kecerdasan putera-puteri anak didik Muhammadiyah di masa itu. Penderitaan hidup dan pahit getir, bagi Muhammadiyah bukan soal, adanya hanya kepuasan hati karena kerjasama di antara kita dan pengurus Muhammadiyah tetap terjalin dengan ukhuwah Islamiyah yang seerat-eratnya.”

Selanjutnya Juanda menyatakan, “Setelah zaman Indonesia merdeka, gerak Muhammadiyah bertambah luas bidang tugasnya, dan bertambah-tambah pula lapangan pembangunan yang menjadi objeknya.” Siapa yang mau meneladani figur dan jejak Ir Juanda sebagai bapak bangsa dan tokoh Muhammadiyah? Para anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah penting mengambil ibrah dari sosok Juanda!• A. Nuha


Rapat Pleno Penetapan DPS Pilkades Desa Pojok 2016


Pojok, 28 Oktober 2016 
SETELAH Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Pojok bersama-sama Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang didukung oleh Kepala Dusun dari 7 (tujuh) dusun yang ada di Desa Pojok telah  menyelesaikan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati Nomor: 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan Serta Pemberhentian Kepala Desa. 
Serta Surat Keputusan Bupati Nomor: 188/290/409.012/KPTS/2016 Tentang Penetapan Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Serta Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Pada Tahun 2016. Panitia Pilkades telah melaksanakan Penetapan Daftar Pemilh Sementara Pilkades Desa Pojok dengan sukses yang diikuti oleh seluruh Panitia dan Pantarlih dengan dukungan penuh dari masing-masing Kepala Dusun.
 Pembukaan Rapat Penetapan DPS dengan menyanyikan Indonesia raya





Penanda Tangan Berita Acara penetapan DPS oleh masing-masing 
Pantarlih Dusun

Pengumuman DPS hasil Penetapan

Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Blitar, Tahun 2016




 







PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA POJOK KECAMATAN GARUM
KABUPATEN BLITAR





JADWAL PENDAFTARAN,
PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI CALON KEPALA DESA








TAHUN 2016







JADWAL PENDAFTARAN DAN  PENELITIHAN
KELENGKAPAN ADMINISTRASI CALON KEPALA DESA

NO
HARI DAN TANGGAL
JUMLAH
HARI
KEGIATAN
1
25 Oktober s/d 2 Nopember
9
a. Pengumunan lowongan jabatan kepala
    desa dan persyaratan calon kepala desa,
b. Penerimaan pendaftaran calon kepala desa
2
3 Nopember s/d 23 Nopember
20
a. Perpanjangan waktu pendaftaran jika
    calon kepala desa yang mendaftar kurang  
    dari 2 (dua) orang
3
5 Nopember s/d 25 Nopember
20
a. Penelitihan kelengkapan persyaratan
    administrasi,
b. Seleksi tambahan jika calon kepala desa
    yang memenuhi persyaratan lebih dari 5
    (lima) orang,
c. Penetapan dan pengumuman nama calon
    kepala desa.



PERSYARATAN WAJIB YANG HARUS DIPENUHI
CALON KEPALA DESA:

1.      Warga negara Republik Indonesia;
2.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.      Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
4.      Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5.      Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
6.      Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
7.      Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
8.      Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjali pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
9.      Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. Berbadan sehat;
11. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
12. Bebas dari narkoba;
13. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.



KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI:

1.      Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
2.      Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tungka Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterei cukup;
3.      Ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
4.      Akte Kelahiran  atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
5.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkanoleh Kepolisian Resort;
6.      Surat pernyataan tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (kali) masa jabatan di atas kertas bermaterei;
7.      Surat pernyataan dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa dan ditetapkan nomor urut calon Kepala Desa;
8.      Surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten;
9.      Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
10. Surat permohonan menjadi Calon Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterei cukup.
11. Bagi PNS harus melampirkan Surat ijin untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa dari pejabat pembina kepegawaian.
12. Bagi anggota TNI/POLRI atau karyawan BUMN/BUMD  harus melampirkan Surat ijin untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa dari atasan yang berwenang.
13.Phas Foto Diri ukuran 4X6 = 4 lembar.

TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN:

1.      Tempat pendaftaran: 

Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Pojok, Kantor Kepala Desa Pojok. Jl. Raya Pojok Desa Pojok Kecamatan Garum 66182

2.      Waktu pendaftaran: 

Tanggal, 25 Oktober 2016 sampai dengan 2 Nopember 2016
Jam, 08:00 sampai dengan 15:00 Wib.