Senin, 15 April 2013

Peraturan KPU 11, 12, dan 13 TAHUN 2013

Jakarta, kpu.go.id 

KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, PKPU Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014. Serta PKPU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

  1. PKPU Nomor 11 Tahun 2013
  2. PKPU Nomor 12 Tahun 2013
  3. PKPU Nomor 13 Tahun 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar