Laporan Mingguan Pengawasan
Wednesday, 15 May 2013 (61 reads)
Laporan Mingguan Pengawasan
Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Periode 6 s.d. 10 Mei 2013
Laporan
mingguan pengawasan tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPD sampai
dengan tanggal 10 Mei 2013 ini merupakan laporan rutin Bawaslu Provinsi
dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Pada periode ini Bagian Tatalaksana
Pengawasan Pemilu Sekretariat Bawaslu menerima laporan dari 15 (lima
belas) Bawaslu Provinsi yang terdiri dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau,
Bengkulu, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa
Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat,
Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.
1. Hasil laporan mingguan periode tanggal 6 s/d 10 Mei 2013 secara garis besar adalah sebagai berikut :
A. TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
a.1.
Data Pemilih Form Model A-KPU (Data Kependudukan berbasis
Desa/Kelurahan) dan Form Model A.0-KPU (Data Pemilih Berbasis TPS)
Terkait data tersebut diatas, dapat dilaporkan hal – hal sebagai berikut :
(1) Masih
adanya KPU Kabupaten/Kota yang tidak memberikan data dimaksud kepada
Pengawas Pemilu. Tercatat 5 (lima) provinsi dari 15 (lima belas)
provinsi yang memberikan laporan mingguan, yakni DKI Jakarta (Jakut dan
Jakpus), Jambi (8 Kab/Kota dari 11 Kab/Kota), Kalimantan Selatan,
Kepualauan Riau (3 Kab/Kota) dan papua Barat;
(2) Alasan
KPU tidak memberikan data dimaksud, terdapat di 2 (dua) provinsi,
justru data Pemilih Form Model A-KPU (Data Kependudukan berbasis
Desa/Kelurahan) dan Form Model A.0-KPU (Data Pemilih Berbasis TPS) tidak
dimiliki oleh KPU, yakni di Kepulauan Riau (3 Kab/Kota) dan Papua
Barat.
a.2.
Bimtek dan Sosialisasi Pendaftaran Pemilih oleh KPU Provinsi kepada KPU
Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota kepada PPK serta PPK kepada PPS
Berdasarkan laporan yang masuk bahwa terdapat 3 (tiga) provinsi yang belum melakukan Bimtek
dan Sosialisasi Pendaftaran Pemilih oleh KPU Provinsi kepada KPU
Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota kepada PPK serta PPK kepada PPS,
yakni provinsi Maluku, Kepulauan Riau (PPS dan Partarlih belum semuanya
terbentuk) dan Papua Barat.
a.3. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih
Terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih diperoleh laporan dari Pengawas Pemilu sebagai berikut :
(1) Belum
dilaksanakan pemutakhiran data pemilih di 6 (enam) provinsi yakni Jawa
Timur (14 Kab/Kota), Maluku, DKI Jakarta (2 Kab/Kota), Jambi (9
Kab/Kota), Kepualauan Riau, Sulawesi Utara (2 Kab/Kota), dan Papua
Barat;
(2) Sedang
berlangsung pelaksanakan pemutakhiran data pemilih di 9 (Sembilan)
provinsi Jawa Timur (24 Kab/Kota), Maluku Utara, DKI Jakarta, Jambi (2
Kab/Kota), Kalimantan Selatan, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan
Bengkulu;
Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sampai dengan tanggal 10 Mei 2013, adalah sebagai berikut :
(1) Jadwal
pemutakhiran data pemilih yang seharusnya dilaksanakan pada bulan April
2013, ternyata masih terdapat beberapa daerah yang dilakuksanakan pada
bulan Mei 2013;.
(2) Salah
satu penyebab terjadinya kelambatan (tidak sesuai jadwal) pelaksanaan
pemutakhiran data pemilih adalah belum terbentuknya PPS dan Pantarlih
disebagian daerah;
(3) Di
kawatirkan dengan tidak taat pada jadwal waktu pelaksanaan pemutakhiran
data pemilih adalah kualitas hasil pemutahiran data pemilih yang tidak
terjamin, karena waktu yang sempit sehingga pelaksanaan menjadi
formalitas;
(4) Selain
point 1 s/d 3 tersebut, diperoleh fakta terkait pelaksanaan
pemutakhiran data pemilih adalah minimnya sosialisasi yang dilakukan
KPU, serta minimnya perhatian partai politik untuk ikut terlibat aktif
memastikan para anggota dan/atau simpatisan parpol berada ditempat pada
saat pendataan pemilih.
B. TAHAPAN KAMPANYE
Hasil pencermatan dan laporan Bawaslu Provinsi pada tahapan kampanye sampai dengan 10 Mei 2013 adalah sebagai berikut :
(1) Bahwa di beberapa daerah telah dilakukan kampanye melalui
alat peraga seperti baliho, spanduk, media dan/atau alat peraga lainnya
oleh partai politik dan/atau bakal calon Anggota DPR/DPD/DPRD serta
bakal calon Anggota DPD. Namun, pemasangan alat peraga tersebut
tidak sesuai dengan lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang telah
diatur, yakni di provinsi DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan
Selatan, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Riau, Sulawesi Barat dan
Sulawesi Utara.
(2) Bahwa
dibeberapa daerah telah didirikan posko – posko parpol maupun bakal
calon anggota DPR/DPD/DPRD. Dimana posko – posko tersebut Nampak
berbagai aktivitas terkait mempengaruhi masyarakat. Pendirian posko
tercatat di DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Maluku, dan Sulawesi Barat.
(3) Bahwa
terdapat aktivitas reses Anggota DPR/DPRD yang diboncengi dengan
sosialisasi bakal calon Anggota DPR/DPRD, yakni di DKI Jakarta,
Kepulauan Riau, Maluku dan Sulawesi Utara.
Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam tahapan kampanye sampai dengan tanggal 10 Mei 2013, adalah sebagai berikut :
(1) Bahwa
banyak bakal calon anggota DPR/DPD/DPRD yang telah melakukan kampanye
dengan menggunakan alat peraga. Dari aspek ketaatan waktu, belum
terjadi pelanggaran karena sesuai dengan PKPU No.6 Tahun 2013 (jadwal
kampanye melalui alat peraga tanggal 11 Januari 2013 s/d 5 april 2014).
Namun disis lain, perlu di antisipasi terkait dengan kepatuhan pada
penetapan lokasi pemasangan alat peraga. Potensi rawan pada titik ini
adalah adanya pelanggaran terhadap PKPU No.1 tahun 2013, khususnya
terkait dengan ketentuan pemasangan alat peraga.
(2) Ditemukan
potensi rawan pelanggaran pada keterlibatan Pejabat Negara pada
kegiatan-kegiatan kampanye. Perlu ditindaklanjuti terkait ketentuan
perundang-undangan yang mengatur tentang mekanisme keterlibatan pejabat
negara, salah satunya adanya ijin cuti. Untuk kasus ini belum ada
laporan mengenai tindaklanjut yang sudah dilakukan oleh Pengawas Pemilu.
(3) Terkait dengan keterlibatan Pejabat Negara ditemukan dua kasus yakni pertama di Kabupaten kulonprogo salah satu Menteri pada tanggal 28 April 2013 di Gedung Kesenian Wates, kedua di
Kota Tomohon Anggota DPRD Provinsi Sulut menghadiri acara yang
didampingoi oleh Bacaleg. Sampai dengan saat ini sedang dilakukan kajian
oleh Pengawas Pemilu.
C. TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD
Hasil pencermatan pada tahapan pencalonan sampai dengan 10 Mei 2013 adalah sebagai berikut :
(1) Bahwa
masih adanya LO Parpol dan/atau pengurus Parpol yang menggunakan
fasilitas negara (kendaraan dinas dan keprotokolan) dalam pelaksanaan
verifikasi kelengkapan administrasi calon Anggota DPR/DPRD. Hal ini
terjadi di Provinsi Maluku Utara, Kepulauan Riau dan Sulawesi Utara.
(2) Bahwa masih terdapat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak melakukan cross check
keabsaan kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD dengan
pihak – pihak terkait. Misalnya Ijazah konfirmasi keabsahan dengan
Dispendik dan instansi terkait, KTP dengan Kantor Kecamatan, Keteran
tidak pernah dihukum dll. Kondisi ini antara lain terjadi di Maluku
Utara, DKI Jakarta, Jambi, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi
Utara, Jawa Timur dan Maluku.
Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam tahapan pencalonan sampai dengan tanggal 10 Mei 2013, adalah sebagai berikut :
(1) KPU tidak menetapkan satu standart terkait cross check
keabsaan kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD.
Setidaknya terdapat tiga standart, yakni pertama, KPU menunggu proses
konfirmasi jika ditemukan adanya laporan masyarakat. Kedua, menunggu
proses verifikasi perbaikan, dan ketiga KPU langsung melakukan
konfirmasi terhadap keabsahan persyaratan administrasi Bakal Calon
Anggota DPR/DPRD.
(2) Dari
ketiga standart tersebut, ditemukan kelemahan dan potensi pelanggaran
yakni ; pada standart pertama, KPU hanya akan melakukan konfirmasi jika
ada laporan masyarakat. Minimnya waktu konfirmasi kepada parpol maupun
instansi terkait jika laporan masyarakat sudah di akhir jadwal tahapan
verifikasi administrasi. Standart kedua, hanya melakukan konfirmasi pada
dokumen yang diperbaiki, artinya dokumen yang tidak diperbaiki sudah
dianggap sah. Standart ketiga, karena tidak ada instruksi yang seragam,
maka potensi uji petik dan tebang pilih akan terbuka lebar.
2. Dari laporan sebagaimana tersebut di atas, tindaklanjut dari Bawaslu adalah sebagai berikut :
A. INTERNAL PENGAWAS PEMILU
(1) Bawaslu
melakukan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota
dengan memberikan teguran karena tidak mengirimkan data sesuai dengan
batasan waktu yang telah ditetapkan.
(2) Bawaslu
melakukan monitoring dan evaluasi pada daerah – daerah terpilih terkait
proses kerja pengawasan dan pelaporan hasil pengawasan secara periodik
mingguuan.
B. TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Bawaslu
memberikan peringatan dini melalui surat tertulis kepada KPU terkait
kondisi pemutahiran data pemilih sebagaimana fakta hasil pengawasan
tersebut diatas.
(2) Bawaslu
mengajak Partai Politik baik melalui LO maupun surat tertulis agar
Parpol ikut terlibat aktif dalam pemutakhiran data pemilih.
C. TAHAPAN KAMPANYE
(1) Bawaslu
memberi peringatan dini melalui surat tertulis kepada seluruh Menteri,
Partai Politik dan Kepala Daerah serta DPRD melalui Mendagri agar
mematuhi ketentuan kampanye bagi Pejabat Negara.
(2) Bawaslu
member peringatan dini kepada seluruh Partai Politik agar mematuhi
ketentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Calon Anggota DPR/DPRD.
D. TAHAPAN PENCALONAN
(1) Bawaslu
memberi peringatan dini kepada KPU melalui surat tertulis terkait
manajeman dan standart verifikasi administrasi pencalonan khususnya cross check keabsaan kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD.
(2) Bawaslu
member peringatan dini kepada Parpol secara tertulis maupun kepada LO
terkait penggunaan fasilitas Negara dalam proses pencalonan.
Sumber: http://www.bawaslu.go.id