Belanja Online
Selasa, 21 Mei 2013
Senin, 20 Mei 2013
Setatus bacaleg ganda, KPU ingatkan Parpol
Sabtu, 18 Mei 2013
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan
akan merespons dan mengoreksi kinerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
menerapkan aturan berbeda pada tahap pencalonan.
Ketua KPU RI
Husni Kamil Manik mengatakan, pemenuhan persyaratan pengajuan calon dan syarat
bakal calon harus tetap mengacu pada undang-undang dan pemberlakuannya sama di
seluruh daerah di Indonesia.
Pernyataan
ini untuk merespons keluhan sejumlah anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dalam rapat dengar
pendapat (RDP) yang digelar Kamis malam (17/5). RDP tersebut membahas tentang
daerah pemilihan (dapil) dan verifikasi administrasi bakal calon anggota
legislatif (bacaleg).
Misalnya
kata Husni, surat keterangan pengganti ijazah bagi bakal calon yang ijazahnya
hilang atau musnah. Banyak bacaleg yang hanya menyertakan surat yang
menerangkan status kehilangan dan kebenaran bahwa yang bersangkutan benar telah
tamat pada sekolah tersebut. Tapi tidak menerangkan surat tersebut sebagai
pengganti ijazah.
"Statusnya
tetap tidak memenuhi syarat karena judul dari suratnya tidak menjelaskan
keterangan pengganti ijazah yang berpenghargaan sama dengan ijazah,"
terang Husni di Jakarta, hari ini.
Untuk
pemenuhan syarat kesehatan, lanjut Husni, KPU tetap mengacu pada undang-undang
yakni diperbolehkan dari puskesmas, dokter umum dan rumah sakit pemerintah yang
memenuhi syarat dan disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.
"Tapi
masih ada bacaleg yang hanya menerangkan sehat jasmani, sementara tidak ada
keterangan sehat rohani atau hanya menyertakan foto copynya saja," ujar
Husni.
Begitu juga
untuk keterangan bebas narkoba, masih ada bacaleg yang hanya melampirkan hasil
laboratorium tanpa dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba dari dokter
yang berwenang.
Untuk
formulir BB-8 yang menyatakan kesediaan tidak berpraktik sebagai akuntan
publik, advokat, notaries, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak
melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan
Negara tetap wajib diisi semua bacaleg. Pihaknya kata Husni, menerapkan asas
kehati-hatian karena KPU tidak mengetahui latar belakang pekerjaan semua
bacaleg.
Untuk
penggantian nama, kata Husni harus tetap melalui pengadilan. Sepanjang tidak
ada keputusan pengadilan maka penggunaan nama dalam daftar calon tetap (DCT)
mengacu pada nama yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia
mengingatkan partai politik untuk memastikan status bacalegnya yang
pencalonannya ganda atau terindikasi ganda.
"Jika
diajukan lagi (ganda), KPU akan memberinya status tidak memenuhi syarat (TMS)
dan nama bacaleg tersebut tidak akan dimunculkan dalam daftar calon sementara
(DCS)," jelasnya.
Partai
politik, kata Husni pada masa perbaikan DCS masih dapat menyerahkan surat
keputusan pemberhentian dari lembaga/instansi sebagai lampiran BB-4, BB-5 dan
BB-7 atau surat keterangan bahwa pengunduran diri yang bersangkutan sedang
diproses. Partai juga dapat mengganti calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat
akibat dari masukan dan tanggapan dari masyarakat dengan nomor urut yang sama.
Begitu juga
dengan calon perempuan yang mengundurkan diri. Jika pengunduran diri yang
bersangkutan mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat minimal keterwakilan
perempuan.
Komisi II
DPR RI mengapresiasi kinerja KPU RI dalam penyelenggaraan tahapan pemilu
terutama dalam tahap verifikasi bakal calon. Komisi II berharap KPU memastikan
bahwa semua persyaratan bakal calon dipenuhi oleh bacaleg, terutama yang
berkaitan dengan surat pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah,
PNS, TNI/Polri dan kepala desa.
Sumber:
waspada.co.id
Reporter:
(dat16/rmol)
Foto:
(mustangcorps.com)
Bambang-Said Mendaftar ke KPU Jatim
LENSAINDONESIA.COM: Pasangan Bambang
DH-Said Abdullah, Sabtu (18/5/2013) resmi mendaftarkan diri ke KPU Jatim
sebagai cagub dan cawagub untuk ikut bertarung dalam Pemilihan Gubernur
(Pilgub) Jatim 2013.
Diiringi ratusan massa dan mengendarai reog, pasangan Bambang-Said saat mendatangi kantor KPU Jatim di Jl Raya Tenggilis. Bahkan hadir juga Wakil DPR RI Pramono Anung yang juga sebagai ketua tim pemenangan Bambang DH-Said.
Diiringi ratusan massa dan mengendarai reog, pasangan Bambang-Said saat mendatangi kantor KPU Jatim di Jl Raya Tenggilis. Bahkan hadir juga Wakil DPR RI Pramono Anung yang juga sebagai ketua tim pemenangan Bambang DH-Said.
“Maksud kedatangan kami PDIP bersama
sayap partai dan elemen masyarakat, nawaitu mempersembahkan kader
terbaik Jatim. Yakni saudara Bambang DH-Said Abdullah, untuk kami
daftarkan ke KPU Jawa Timur sebagai calon gubernur dan calon wakil
gubernur Jawa Timur,” ujar Ketua DPD PDIP Jatim Sirmadji saat memberikan
sambutan di lantai II kantor KPU Jatim, Sabtu (18/5/2013).
Sirmadji menegaskan, pasangan Bambang DH-Said kader tulen PDIP bukan semata-mata merebut Jawa Timur 1 dan 2. “Tapi nawaitu kita merangkul hati kebersamaan rakyat Jawa Timur, guna Jawa Timur menjadi daerah baru dan lebih baik dari yang sudah-sudah,” jelasnya. Sementara Ketua Tim Pemenangan Bambang DH-Said, Pramono Anung menyakini, pasangan kader PDIP itu akan bisa membawa perubahan Jatim baru, sejahtera dan tidak diskriminasi.
“Kami sadar, pasangan Bambang DH-Said mungkin belum diperhitungkan. Tapi kami punya pengalaman di daerah lain seperti di Jakarta. Pasangan ini wajahnya fakir miskin, tapi hatinya tulus, kerja keras untuk memenangkan. Tapi tidak bisa memang kalau tidak ditolong rakyat Jatim dan seluruhnya,” jelas Pramono sambil menambahkan, masalah lumpur Lapindo Porong Sidoarjo juga merupakan salah satu permasalahan yang akan menjadi perhatian pasangan Bambang-Said Di kantor KPU, berkas pendaftaran cagub-cawagub yang diusung PDIP ini diterima Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, Ketua Bawaslu jatim dan didampingi komisioner KPU Jatim lainnya. @ian
Sirmadji menegaskan, pasangan Bambang DH-Said kader tulen PDIP bukan semata-mata merebut Jawa Timur 1 dan 2. “Tapi nawaitu kita merangkul hati kebersamaan rakyat Jawa Timur, guna Jawa Timur menjadi daerah baru dan lebih baik dari yang sudah-sudah,” jelasnya. Sementara Ketua Tim Pemenangan Bambang DH-Said, Pramono Anung menyakini, pasangan kader PDIP itu akan bisa membawa perubahan Jatim baru, sejahtera dan tidak diskriminasi.
“Kami sadar, pasangan Bambang DH-Said mungkin belum diperhitungkan. Tapi kami punya pengalaman di daerah lain seperti di Jakarta. Pasangan ini wajahnya fakir miskin, tapi hatinya tulus, kerja keras untuk memenangkan. Tapi tidak bisa memang kalau tidak ditolong rakyat Jatim dan seluruhnya,” jelas Pramono sambil menambahkan, masalah lumpur Lapindo Porong Sidoarjo juga merupakan salah satu permasalahan yang akan menjadi perhatian pasangan Bambang-Said Di kantor KPU, berkas pendaftaran cagub-cawagub yang diusung PDIP ini diterima Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, Ketua Bawaslu jatim dan didampingi komisioner KPU Jatim lainnya. @ian
Jumat, 17 Mei 2013
Laporan Mingguan Pengawasan Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Periode 6 s.d 10 Mei 2013
Laporan Mingguan Pengawasan
Wednesday, 15 May 2013 (61 reads)
Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Periode 6 s.d. 10 Mei 2013
Laporan
mingguan pengawasan tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPD sampai
dengan tanggal 10 Mei 2013 ini merupakan laporan rutin Bawaslu Provinsi
dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Pada periode ini Bagian Tatalaksana
Pengawasan Pemilu Sekretariat Bawaslu menerima laporan dari 15 (lima
belas) Bawaslu Provinsi yang terdiri dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau,
Bengkulu, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa
Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat,
Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.
1. Hasil laporan mingguan periode tanggal 6 s/d 10 Mei 2013 secara garis besar adalah sebagai berikut :
A. TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
a.1.
Data Pemilih Form Model A-KPU (Data Kependudukan berbasis
Desa/Kelurahan) dan Form Model A.0-KPU (Data Pemilih Berbasis TPS)
Terkait data tersebut diatas, dapat dilaporkan hal – hal sebagai berikut :
(1) Masih
adanya KPU Kabupaten/Kota yang tidak memberikan data dimaksud kepada
Pengawas Pemilu. Tercatat 5 (lima) provinsi dari 15 (lima belas)
provinsi yang memberikan laporan mingguan, yakni DKI Jakarta (Jakut dan
Jakpus), Jambi (8 Kab/Kota dari 11 Kab/Kota), Kalimantan Selatan,
Kepualauan Riau (3 Kab/Kota) dan papua Barat;
(2) Alasan
KPU tidak memberikan data dimaksud, terdapat di 2 (dua) provinsi,
justru data Pemilih Form Model A-KPU (Data Kependudukan berbasis
Desa/Kelurahan) dan Form Model A.0-KPU (Data Pemilih Berbasis TPS) tidak
dimiliki oleh KPU, yakni di Kepulauan Riau (3 Kab/Kota) dan Papua
Barat.
a.2.
Bimtek dan Sosialisasi Pendaftaran Pemilih oleh KPU Provinsi kepada KPU
Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota kepada PPK serta PPK kepada PPS
Berdasarkan laporan yang masuk bahwa terdapat 3 (tiga) provinsi yang belum melakukan Bimtek
dan Sosialisasi Pendaftaran Pemilih oleh KPU Provinsi kepada KPU
Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota kepada PPK serta PPK kepada PPS,
yakni provinsi Maluku, Kepulauan Riau (PPS dan Partarlih belum semuanya
terbentuk) dan Papua Barat.
a.3. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih
Terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih diperoleh laporan dari Pengawas Pemilu sebagai berikut :
(1) Belum
dilaksanakan pemutakhiran data pemilih di 6 (enam) provinsi yakni Jawa
Timur (14 Kab/Kota), Maluku, DKI Jakarta (2 Kab/Kota), Jambi (9
Kab/Kota), Kepualauan Riau, Sulawesi Utara (2 Kab/Kota), dan Papua
Barat;
(2) Sedang
berlangsung pelaksanakan pemutakhiran data pemilih di 9 (Sembilan)
provinsi Jawa Timur (24 Kab/Kota), Maluku Utara, DKI Jakarta, Jambi (2
Kab/Kota), Kalimantan Selatan, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan
Bengkulu;
Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sampai dengan tanggal 10 Mei 2013, adalah sebagai berikut :
(1) Jadwal
pemutakhiran data pemilih yang seharusnya dilaksanakan pada bulan April
2013, ternyata masih terdapat beberapa daerah yang dilakuksanakan pada
bulan Mei 2013;.
(2) Salah
satu penyebab terjadinya kelambatan (tidak sesuai jadwal) pelaksanaan
pemutakhiran data pemilih adalah belum terbentuknya PPS dan Pantarlih
disebagian daerah;
(3) Di
kawatirkan dengan tidak taat pada jadwal waktu pelaksanaan pemutakhiran
data pemilih adalah kualitas hasil pemutahiran data pemilih yang tidak
terjamin, karena waktu yang sempit sehingga pelaksanaan menjadi
formalitas;
(4) Selain
point 1 s/d 3 tersebut, diperoleh fakta terkait pelaksanaan
pemutakhiran data pemilih adalah minimnya sosialisasi yang dilakukan
KPU, serta minimnya perhatian partai politik untuk ikut terlibat aktif
memastikan para anggota dan/atau simpatisan parpol berada ditempat pada
saat pendataan pemilih.
B. TAHAPAN KAMPANYE
Hasil pencermatan dan laporan Bawaslu Provinsi pada tahapan kampanye sampai dengan 10 Mei 2013 adalah sebagai berikut :
(1) Bahwa di beberapa daerah telah dilakukan kampanye melalui
alat peraga seperti baliho, spanduk, media dan/atau alat peraga lainnya
oleh partai politik dan/atau bakal calon Anggota DPR/DPD/DPRD serta
bakal calon Anggota DPD. Namun, pemasangan alat peraga tersebut
tidak sesuai dengan lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang telah
diatur, yakni di provinsi DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan
Selatan, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Riau, Sulawesi Barat dan
Sulawesi Utara.
(2) Bahwa
dibeberapa daerah telah didirikan posko – posko parpol maupun bakal
calon anggota DPR/DPD/DPRD. Dimana posko – posko tersebut Nampak
berbagai aktivitas terkait mempengaruhi masyarakat. Pendirian posko
tercatat di DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Maluku, dan Sulawesi Barat.
(3) Bahwa
terdapat aktivitas reses Anggota DPR/DPRD yang diboncengi dengan
sosialisasi bakal calon Anggota DPR/DPRD, yakni di DKI Jakarta,
Kepulauan Riau, Maluku dan Sulawesi Utara.
Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam tahapan kampanye sampai dengan tanggal 10 Mei 2013, adalah sebagai berikut :
(1) Bahwa
banyak bakal calon anggota DPR/DPD/DPRD yang telah melakukan kampanye
dengan menggunakan alat peraga. Dari aspek ketaatan waktu, belum
terjadi pelanggaran karena sesuai dengan PKPU No.6 Tahun 2013 (jadwal
kampanye melalui alat peraga tanggal 11 Januari 2013 s/d 5 april 2014).
Namun disis lain, perlu di antisipasi terkait dengan kepatuhan pada
penetapan lokasi pemasangan alat peraga. Potensi rawan pada titik ini
adalah adanya pelanggaran terhadap PKPU No.1 tahun 2013, khususnya
terkait dengan ketentuan pemasangan alat peraga.
(2) Ditemukan
potensi rawan pelanggaran pada keterlibatan Pejabat Negara pada
kegiatan-kegiatan kampanye. Perlu ditindaklanjuti terkait ketentuan
perundang-undangan yang mengatur tentang mekanisme keterlibatan pejabat
negara, salah satunya adanya ijin cuti. Untuk kasus ini belum ada
laporan mengenai tindaklanjut yang sudah dilakukan oleh Pengawas Pemilu.
(3) Terkait dengan keterlibatan Pejabat Negara ditemukan dua kasus yakni pertama di Kabupaten kulonprogo salah satu Menteri pada tanggal 28 April 2013 di Gedung Kesenian Wates, kedua di
Kota Tomohon Anggota DPRD Provinsi Sulut menghadiri acara yang
didampingoi oleh Bacaleg. Sampai dengan saat ini sedang dilakukan kajian
oleh Pengawas Pemilu.
C. TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD
Hasil pencermatan pada tahapan pencalonan sampai dengan 10 Mei 2013 adalah sebagai berikut :
(1) Bahwa
masih adanya LO Parpol dan/atau pengurus Parpol yang menggunakan
fasilitas negara (kendaraan dinas dan keprotokolan) dalam pelaksanaan
verifikasi kelengkapan administrasi calon Anggota DPR/DPRD. Hal ini
terjadi di Provinsi Maluku Utara, Kepulauan Riau dan Sulawesi Utara.
(2) Bahwa masih terdapat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak melakukan cross check
keabsaan kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD dengan
pihak – pihak terkait. Misalnya Ijazah konfirmasi keabsahan dengan
Dispendik dan instansi terkait, KTP dengan Kantor Kecamatan, Keteran
tidak pernah dihukum dll. Kondisi ini antara lain terjadi di Maluku
Utara, DKI Jakarta, Jambi, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi
Utara, Jawa Timur dan Maluku.
Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam tahapan pencalonan sampai dengan tanggal 10 Mei 2013, adalah sebagai berikut :
(1) KPU tidak menetapkan satu standart terkait cross check
keabsaan kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD.
Setidaknya terdapat tiga standart, yakni pertama, KPU menunggu proses
konfirmasi jika ditemukan adanya laporan masyarakat. Kedua, menunggu
proses verifikasi perbaikan, dan ketiga KPU langsung melakukan
konfirmasi terhadap keabsahan persyaratan administrasi Bakal Calon
Anggota DPR/DPRD.
(2) Dari
ketiga standart tersebut, ditemukan kelemahan dan potensi pelanggaran
yakni ; pada standart pertama, KPU hanya akan melakukan konfirmasi jika
ada laporan masyarakat. Minimnya waktu konfirmasi kepada parpol maupun
instansi terkait jika laporan masyarakat sudah di akhir jadwal tahapan
verifikasi administrasi. Standart kedua, hanya melakukan konfirmasi pada
dokumen yang diperbaiki, artinya dokumen yang tidak diperbaiki sudah
dianggap sah. Standart ketiga, karena tidak ada instruksi yang seragam,
maka potensi uji petik dan tebang pilih akan terbuka lebar.
2. Dari laporan sebagaimana tersebut di atas, tindaklanjut dari Bawaslu adalah sebagai berikut :
A. INTERNAL PENGAWAS PEMILU
A. INTERNAL PENGAWAS PEMILU
(1) Bawaslu
melakukan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota
dengan memberikan teguran karena tidak mengirimkan data sesuai dengan
batasan waktu yang telah ditetapkan.
(2) Bawaslu
melakukan monitoring dan evaluasi pada daerah – daerah terpilih terkait
proses kerja pengawasan dan pelaporan hasil pengawasan secara periodik
mingguuan.
B. TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
B. TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Bawaslu
memberikan peringatan dini melalui surat tertulis kepada KPU terkait
kondisi pemutahiran data pemilih sebagaimana fakta hasil pengawasan
tersebut diatas.
(2) Bawaslu
mengajak Partai Politik baik melalui LO maupun surat tertulis agar
Parpol ikut terlibat aktif dalam pemutakhiran data pemilih.
C. TAHAPAN KAMPANYE
C. TAHAPAN KAMPANYE
(1) Bawaslu
memberi peringatan dini melalui surat tertulis kepada seluruh Menteri,
Partai Politik dan Kepala Daerah serta DPRD melalui Mendagri agar
mematuhi ketentuan kampanye bagi Pejabat Negara.
(2) Bawaslu
member peringatan dini kepada seluruh Partai Politik agar mematuhi
ketentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Calon Anggota DPR/DPRD.
D. TAHAPAN PENCALONAN
D. TAHAPAN PENCALONAN
(1) Bawaslu
memberi peringatan dini kepada KPU melalui surat tertulis terkait
manajeman dan standart verifikasi administrasi pencalonan khususnya cross check keabsaan kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD.
(2) Bawaslu
member peringatan dini kepada Parpol secara tertulis maupun kepada LO
terkait penggunaan fasilitas Negara dalam proses pencalonan.
Sumber: http://www.bawaslu.go.id
Sumber: http://www.bawaslu.go.id
Sholawat Iringi Pendaftaran Khofifah-Herman di KPU
TEMPO.CO,
Surabaya-Sholawat para pendukung menyambut kedatangan Khofifah Indar
Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja di Kantor Komisi Pemilihan Umum
Jawa Timur Jalan Raya Tenggilis, Surabaya, Selasa, 14 Mei 2013. Mereka
tiba di KPU pukul 15.53 WIB, tujuh menit sebelum pendaftaran bakal calon
gubernur ditutup hari ini.
Keduanya kompak mengenakan batik Madura. Khofifah memakai busana warna merah sedangkan Herman memakai kemeja berwarna hijau. Batik Madura itu, menurut Khofifah untuk mengingatkan warga Madura agar jangan sampai diperdaya.
Khofifah-Herman datang ke KPU didampingi partai pengusung Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPP PKB Saiful Maksum dan Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar serta pengurus lima partai politik non parlemen. Kelima partai itu adalah Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Nahdlatul Ummat Indonesia, Partai Kedaulatan, dan Partai Matahari Bangsa. Pasangan ini mengawali pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur yang baru dibuka 13 Mei kemarin.
Ketua DPW Jawa Timur Abdul Halim Iskandar mengatakan enam partai termasuk PKB akan mengantarkan Khofifah dan Herman memenangkan Pemilu kepala daerah Jawa Timur 29 Agustus 2013 mendatang. "Ini sudah memenuhi syarat minim," ujarnya.
Keenam partai pendukung itu masing-masing menyumbang prosentase suara sebagai berikut : PKB 12,26 persen, PKPB 1,48 persen, PKPI 0,87 persen, PK 0,50 persen, PMB 0,20 persen, PPNUI 0,24 persen. Dengan demikian total dukungan yang diperoleh Khofifah-Herman sebanyak 15,55 persen, melebihi syarat minimal 15 persen.
Sebenarnya Khofifah juga mendapat tambahan dukungan dari Partai Persatuan Daerah (PPD) yang kemudian berganti menjadi Partai Persatuan Nasional (PPN). Sayangnya, hingga lewat pukul 16.00 WIB, ketua partai terlambat hadir di kantor KPU. Padahal suara PPN bisa menambah dukungan menjadi 15,83 persen.
Menurut Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad, ketua dan sekretaris partai pendukung wajib datang untuk menyerahkan langsung rekomendasi dukungannya bersama pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur. Jika tidak, maka dukungannya dianggap tidak sah. "PPN tidak memenuhi syarat karena ketuanya tidak ada. Tapi prosentasenya sudah memenuhi syarat, melebihi 15 persen," kata Andry.
Sebelumnya, Khofifah memang sempat mendapat dukungan dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia. Namun partai ini mencabut dukungannya pada 11 Mei lalu.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Keduanya kompak mengenakan batik Madura. Khofifah memakai busana warna merah sedangkan Herman memakai kemeja berwarna hijau. Batik Madura itu, menurut Khofifah untuk mengingatkan warga Madura agar jangan sampai diperdaya.
Khofifah-Herman datang ke KPU didampingi partai pengusung Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPP PKB Saiful Maksum dan Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar serta pengurus lima partai politik non parlemen. Kelima partai itu adalah Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Nahdlatul Ummat Indonesia, Partai Kedaulatan, dan Partai Matahari Bangsa. Pasangan ini mengawali pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur yang baru dibuka 13 Mei kemarin.
Ketua DPW Jawa Timur Abdul Halim Iskandar mengatakan enam partai termasuk PKB akan mengantarkan Khofifah dan Herman memenangkan Pemilu kepala daerah Jawa Timur 29 Agustus 2013 mendatang. "Ini sudah memenuhi syarat minim," ujarnya.
Keenam partai pendukung itu masing-masing menyumbang prosentase suara sebagai berikut : PKB 12,26 persen, PKPB 1,48 persen, PKPI 0,87 persen, PK 0,50 persen, PMB 0,20 persen, PPNUI 0,24 persen. Dengan demikian total dukungan yang diperoleh Khofifah-Herman sebanyak 15,55 persen, melebihi syarat minimal 15 persen.
Sebenarnya Khofifah juga mendapat tambahan dukungan dari Partai Persatuan Daerah (PPD) yang kemudian berganti menjadi Partai Persatuan Nasional (PPN). Sayangnya, hingga lewat pukul 16.00 WIB, ketua partai terlambat hadir di kantor KPU. Padahal suara PPN bisa menambah dukungan menjadi 15,83 persen.
Menurut Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad, ketua dan sekretaris partai pendukung wajib datang untuk menyerahkan langsung rekomendasi dukungannya bersama pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur. Jika tidak, maka dukungannya dianggap tidak sah. "PPN tidak memenuhi syarat karena ketuanya tidak ada. Tapi prosentasenya sudah memenuhi syarat, melebihi 15 persen," kata Andry.
Sebelumnya, Khofifah memang sempat mendapat dukungan dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia. Namun partai ini mencabut dukungannya pada 11 Mei lalu.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Rabu, 15 Mei 2013
Senin, 13 Mei 2013
KPU Buka Pendaftaran Calon Gubernur Jawa Timur
Hari Ini, belum ada yang mendaftar ke KPU
Senin, 13 Mei 2013 Arif Bambani Amri, Tudji Matudji (sby)
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mulai
membuka pendaftaran bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
Jawa Timur. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, 13 Mei 2013 sampai 19 Mei
2013.
"Khusus hari terakhir dibuka hingga tepat pukul 24.00 WIB," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jatim, Agus Mahfudz Fauzi, Senin 13 Mei 2013.
Di hari pertama ini, belum ada satu pasangan bakal calon gubernur yang mendaftarkan diri. "Mungkin karena masih awal, jadi masih sepi," kata Agus.
Terkait kesiapan, sejumlah petugas khusus dijadwalkan untuk menerima pasangan bacagub yang akan mendaftar.
Sementara, hingga saat ini, dari empat wacana bacagub Jatim hanya dua yang sudah menyampaikan waktu pendaftarannya. Pertama, pasangan bacagub Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah yang akan mendaftarkan diri ke KPU Jatim pada 18 Mei 2013. Pasangan itu diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dan, saat mendaftar, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung dijadwalkan ikut mendampingi calonnya.
Kemudian pada 15 Mei 2013, pasangan bacagub jalur perseorangan Eggi Sudjana-Muhammad Sihat yang akan mendaftar ke KPU Jatim.
"Sedangkan, bacagub lainnya belum ada yang menyampaikan waktu pendaftaran. Hanya ada beberapa perwakilan dari bacagub yang bertanya tentang teknis pendaftaran secara detil," katanya.
Salah satunya, lanjut dia, pada hari ini perwakilan tim dari Bacagub Khofifah Indar Parawansa mendatangi KPU, menanyakan teknis pelaksanaan pendaftaran, termasuk berkas dan dokumen apa saja yang akan dibawa ketika mendaftar.
Juga Soekarwo, ditemui di Pembukaan Kantor Bawaslu Jatim sore tadi mengatakan masih mencari 'hari baik' untuk mendaftarkan diri. "Tunggu saja, soalnya saya juga akan rundingan dulu dengan Gus Ipul (Saifullah Yusuf) untuk tentukan hari baik," ucap Soekarwo singkat.
Pakde Karwo, panggilannya, saat mendaftar juga akan menyertakan 10 parpol pengusung dan puluhan parpol nonparlemen ke KPU Jatim.
Sepuluh parpol itu adalah Partai Demokrat, Hanura, Golkar, PDS, PKNU, Gerindra, PPP, PKS, PAN dan PBR.
Sementara, parpol yang hingga saat ini belum memberikan rekomendasi dukungan adalah PAN dan Gerindra.
"Khusus hari terakhir dibuka hingga tepat pukul 24.00 WIB," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jatim, Agus Mahfudz Fauzi, Senin 13 Mei 2013.
Di hari pertama ini, belum ada satu pasangan bakal calon gubernur yang mendaftarkan diri. "Mungkin karena masih awal, jadi masih sepi," kata Agus.
Terkait kesiapan, sejumlah petugas khusus dijadwalkan untuk menerima pasangan bacagub yang akan mendaftar.
Sementara, hingga saat ini, dari empat wacana bacagub Jatim hanya dua yang sudah menyampaikan waktu pendaftarannya. Pertama, pasangan bacagub Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah yang akan mendaftarkan diri ke KPU Jatim pada 18 Mei 2013. Pasangan itu diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dan, saat mendaftar, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung dijadwalkan ikut mendampingi calonnya.
Kemudian pada 15 Mei 2013, pasangan bacagub jalur perseorangan Eggi Sudjana-Muhammad Sihat yang akan mendaftar ke KPU Jatim.
"Sedangkan, bacagub lainnya belum ada yang menyampaikan waktu pendaftaran. Hanya ada beberapa perwakilan dari bacagub yang bertanya tentang teknis pendaftaran secara detil," katanya.
Salah satunya, lanjut dia, pada hari ini perwakilan tim dari Bacagub Khofifah Indar Parawansa mendatangi KPU, menanyakan teknis pelaksanaan pendaftaran, termasuk berkas dan dokumen apa saja yang akan dibawa ketika mendaftar.
Juga Soekarwo, ditemui di Pembukaan Kantor Bawaslu Jatim sore tadi mengatakan masih mencari 'hari baik' untuk mendaftarkan diri. "Tunggu saja, soalnya saya juga akan rundingan dulu dengan Gus Ipul (Saifullah Yusuf) untuk tentukan hari baik," ucap Soekarwo singkat.
Pakde Karwo, panggilannya, saat mendaftar juga akan menyertakan 10 parpol pengusung dan puluhan parpol nonparlemen ke KPU Jatim.
Sepuluh parpol itu adalah Partai Demokrat, Hanura, Golkar, PDS, PKNU, Gerindra, PPP, PKS, PAN dan PBR.
Sementara, parpol yang hingga saat ini belum memberikan rekomendasi dukungan adalah PAN dan Gerindra.
Minggu, 12 Mei 2013
Langganan:
Postingan (Atom)