Selasa, 21 Mei 2013

KPU Ingatkan Parpol Soal Perbaikan DCS



JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, sampai saat ini belum ada partai politik yang menyerahkan perbaikan Daftar Caleg Sementara (DCS). Padahal batas akhir penyerahan perbaikan DCS adalah esok hari.

Hadar menduga, parpol-parpol tersebut akan mendatangi KPU pada hari terakhir, yakni tanggal 22 Mei besok. Namun Hadar mengingatkan sebaiknya parpol peserta pemilu sebisa mungkin tidak  mengulur waktu penyerahan perbaikan DCS itu.

"Kita berharap parpol mpersiapkan dokumen dengan baik dan tidak datang sore kalau bisa pagi, pagi (besok) atau hari ini," kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa(21/5/2013).

Jika parpol menyerahkan pagi hari, kata dia, hal itu akan memudahkan KPU untuk melakukan pengecekan berkas-berkas yang ada, sehingga bisa langsung diinformasikan ke parpol yang bersangkutan jika memang ada kekurangan pada sore harinya.

"Jangan datang sore-sore karena kita harus memeriksa semuanya mengecek satu persatu, dan mungkin karena keletihan akhirnya ada yang keliru. Jadi saya harapkan parpol datang pagi hari jika masih ada kekurangn kita bisa sampaikan untuk mengupayakan data perbaikan sampai jam 16.00WIB," tandasnya.(crl)

Sumber:okezone.com
Reporter:TegarAriefFadly-Okezone
Ilustrasi (Foto: okezone)




Hari ini hari ke-2 Bimtek PPS dan Pantarlih oleh PPK Garum

Data Pemilih Menjadi Pintu Masuk Pemilu Berkualitas

Jakarta, kpu.go.id - Penyelengaraan tahapan Pemilu 2014 sudah sampai pada  pembenahan data pemilih. Mulai tanggal 1 April sampai 9 Juni 2013, Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) melaksanakan tugasnya door to door dalam mendaftar pemilih Pemilu 2014. Data pemilih ini menjadi penting, karena sebagai pintu masuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, sehingga pada saat pemungutan suara nantinya tidak terjadi masalah.

engar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Selasa (21/05). RDP Komisi II DPR RI yang membahas masalah data pemilih Pemilu 2014 itu diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dirjen Pemerintahan Umum.

“Kita harus pikirkan sejauh mana Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dapat membantu pemutakhiran data pemilih, kemudian potensi-potensi kendala yang bakal dihadapi, dan juga terjadinya perbedaan antara Data Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih tetap (DPT) dalam Pemilukada,” papar Agun.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman menjelaskan support yang telah dilakukan dalam membantu KPU menyelenggarakan tahapan pemilu. Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) telah diserahkan serentak pada tanggal 6 Desember 2012, totalnya sebesar 251,8 juta, kemudian DP4 juga telah diserahkan pada tanggal 7 Februari 2013, totalnya sebesar 190,4 juta.

Kemendagri juga sudah melakukan sinkronisasi bersama KPU, tambah Irman, DAK2 disesuaikan dengan daerah pemilihan (dapil) dan mengisi data bagi daerah pemekaran yang sebelumnya masih tergabung dalam daerah induknya. Kemendagri juga telah membentuk tim teknis untuk backup KPU apabila diperlukan untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih.

Pada kesempatan tersebut, KPU diwakili oleh Anggota KPU Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro juga menguraikan kemajuan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih. Salah satunya yaitu pencermatan DP4 dengan data pemilukada terakhir. Kemudian pencocokan dan penelitian data (coklit) juga sedang dilaksanakan oleh Pantarlih dan KPU juga sudah membuat stiker data pemilih yang ditempelkan di pintu rumah yang sudah didatangi petugas pantarlih.

“KPU juga sudah memfasilitasi adanya helpdesk khusus untuk data pemilih, kemudian KPU juga menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih yang membantu pemutakhiran dan penyusunan data pemilih Pemilu 2014, selain itu Sidalih juga dapat membantu pendataan penyelenggara pemilu adhoc, yaitu PPK sebanyak 6.994 orang, PPS sebanyak 8.153 orang, dan Pantarlih sebanyak 54.610 orang,” papar Hadar.

Kemudian Juri Ardiantoro juga menjelaskan terjadinya perbedaan data di desa dan kelurahan dalam pemutakhiran ini berkaitan juga dengan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pemilukada. Oleh karena itu diperlukan koordinasi antara KPU di daerah dan Kemendagri mengenai pengabsahan desa atau kelurahan pemekaran yang belum diregistrasi oleh Kemendagri.

“Ada keinginan dari teman-teman KPU di daerah yang melaksanakan Pemilukada untuk menggunakan basis data itu dari data Pemilukada, karena lebih baik daripada menggunakan DP4, namun karena kita merujuk pada UU sehingga kita tetap menggunakan DP4 yang disinkronisasi, dan data Pemilukada dari teman-teman KPU di daerah itu hanya sebagai pembanding saja,” tandas Juri. (arf/red. FOTO KPU/ie’am/hupmas)


RDP Pemutakhiran Data Pemilih

Tuesday, 21 May 2013
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri terkait pembahasan pelaksanaan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Umum Anggota, DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di Jakarta, Selasa (21/5).

Rapat ini menghasilkan kesimpulan antara lain KPU dan Kesekretariatan Jenderal KPU  senantiasa bersinergi menghadapi dinamisasi data pemilih agar validalidasi data pemilih dapat menjamin setiap orang yang berhak untuk memilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Pemilu 2014, meminta kepada Kemendagri dalam hal ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil agar mengkomunikasikan setiap perubahan data penduduk dan kode wilayah kepada KPU sampai terselenggaranya Pemilu 2014 yang akan datang, Bawaslu senantiasa melakukan
pengawasan setiap tahapan pemilu dengan menjaga sinergitas laporan dan temuannya kepada KPU sehingga satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu dapat terwujud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hadir dalam RDP ini dari Bawaslu antara lain, Ketua Bawaslu Muhammad, Pimpinan Bawaslu Nasrullah dan Daniel Zuchron, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu, Gunawan Suswantoro, Kabag. Perencanaan dan Anggaran, D. Adhi Santoso, Kabag. Umum Jajang Abdullah dan Kabag. Tatalaksana Pengawasan Pemilu, Bernad Dermawan Sutrisno. [Foto dan teks : MZ].




Karsa Mendaftar Bacagub

Diterbitkan pada Senin, 20 Mei 2013 22:39 

kpujatim.go.id - Minggu (19/5/2013) Pasangan calon Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) resmi mendaftarkan diri sebagai bacagub-bacawagub dalam Pemilukada Jawa Timur di kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis no 1 Surabaya, datang dengan naik kereta kelinci sekitar pukul 10:30 wib,Kedatangan pasangan ini mendapat sambutan dari pendukungnya saat tiba di pintu masuk kantor KPU Jatim, selain itu pasangan KarSa juga langsung disambut oleh Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad beserta para komisioner dan Sekretaris KPU Jatim, Jonathan Judianto.

Menurut ketentuan yang berlaku, partai politik yang mendaftar ke KPU adalah partai politik yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. "Apabila ada kesamaan partai, kami akan klarifikasi ke DPP partai yang bersangkutan lalu setelah tahapan pendaftaran pihak KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap seluruh persyaratan pada 20 Mei hingga 9 Juni 2013 dan Jika ada kekurangan, partai pengusung akan diberikan kesempatan seminggu untuk melengkapi persyaratan, mulai 10 Juni hingga 16 Juni 2013". ujar Andry dalam sambutannya (adm-kpujtm)



Jadual, Bimtek PPS dan Pantarlih oleh PPK Garum

DKPP putuskan KPU tidak langgar kode etik

DKPP: Bawaslu-KPU Beda Pandangan Soal UU Pemilu

KPU akan Koreksi Kinerja KPUD

Senin, 20 Mei 2013

Setatus bacaleg ganda, KPU ingatkan Parpol

Sabtu, 18 Mei 2013
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan merespons dan mengoreksi kinerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerapkan aturan berbeda pada tahap pencalonan.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan, pemenuhan persyaratan pengajuan calon dan syarat bakal calon harus tetap mengacu pada undang-undang dan pemberlakuannya sama di seluruh daerah di Indonesia.

Pernyataan ini untuk merespons keluhan sejumlah anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Kamis malam (17/5). RDP tersebut membahas tentang daerah pemilihan (dapil) dan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Misalnya kata Husni, surat keterangan pengganti ijazah bagi bakal calon yang ijazahnya hilang atau musnah. Banyak bacaleg yang hanya menyertakan surat yang menerangkan status kehilangan dan kebenaran bahwa yang bersangkutan benar telah tamat pada sekolah tersebut. Tapi tidak menerangkan surat tersebut sebagai pengganti ijazah.

"Statusnya tetap tidak memenuhi syarat karena judul dari suratnya tidak menjelaskan keterangan pengganti ijazah yang berpenghargaan sama dengan ijazah," terang Husni di Jakarta, hari ini.
Untuk pemenuhan syarat kesehatan, lanjut Husni, KPU tetap mengacu pada undang-undang yakni diperbolehkan dari puskesmas, dokter umum dan rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.

"Tapi masih ada bacaleg yang hanya menerangkan sehat jasmani, sementara tidak ada keterangan sehat rohani atau hanya menyertakan foto copynya saja," ujar Husni.

Begitu juga untuk keterangan bebas narkoba, masih ada bacaleg yang hanya melampirkan hasil laboratorium tanpa dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba dari dokter yang berwenang.
Untuk formulir BB-8 yang menyatakan kesediaan tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaries, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara tetap wajib diisi semua bacaleg. Pihaknya kata Husni, menerapkan asas kehati-hatian karena KPU tidak mengetahui latar belakang pekerjaan semua bacaleg.

Untuk penggantian nama, kata Husni harus tetap melalui pengadilan. Sepanjang tidak ada keputusan pengadilan maka penggunaan nama dalam daftar calon tetap (DCT) mengacu pada nama yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia mengingatkan partai politik untuk memastikan status bacalegnya yang pencalonannya ganda atau terindikasi ganda.

"Jika diajukan lagi (ganda), KPU akan memberinya status tidak memenuhi syarat (TMS) dan nama bacaleg tersebut tidak akan dimunculkan dalam daftar calon sementara (DCS)," jelasnya.

Partai politik, kata Husni pada masa perbaikan DCS masih dapat menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari lembaga/instansi sebagai lampiran BB-4, BB-5 dan BB-7 atau surat keterangan bahwa pengunduran diri yang bersangkutan sedang diproses. Partai juga dapat mengganti calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akibat dari masukan dan tanggapan dari masyarakat dengan nomor urut yang sama.
Begitu juga dengan calon perempuan yang mengundurkan diri. Jika pengunduran diri yang bersangkutan mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat minimal keterwakilan perempuan.

Komisi II DPR RI mengapresiasi kinerja KPU RI dalam penyelenggaraan tahapan pemilu terutama dalam tahap verifikasi bakal calon. Komisi II berharap KPU memastikan bahwa semua persyaratan bakal calon dipenuhi oleh bacaleg, terutama yang berkaitan dengan surat pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, TNI/Polri dan kepala desa.

Sumber: waspada.co.id
Reporter: (dat16/rmol)
Foto: (mustangcorps.com)