TRIBUNnews.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menegaskan
akan mengklarifikasi verifikator yang memeriksa berkas bakal calon legislatif
mantan tahanan politik, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena kurang
formulir BB2.
Komisioner
KPU, Ida Budhiati menerangkan, memang formulir BB2 dikecualikan bagi bacaleg
bekas tahanan politik, yaitu mereka yang kena pasal tindak pidana subversif karena
dianggap makar, atau aktivis yang menyampaikan aspirasi ditangkap.
"Saya mesti klarifikasi pada tim klarifikasi. Apakah benar hasil verifikasi begitu, nanti baru KPU kasih tanggapan. Kalau KPU salah maka harus diklarifikasi," ujar Ida kepada wartawan di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Senin(20/5/2013).
Menurut Ida dirinya tidak bisa langsung memutuskan apakah berkas Ferry Yuliantono memenuhi syarat atau tidak faktor kesalahan verifikator. Makanya harus mengonfirmasi kenapa ada status TMS kepada berkas Ferry.
Dikatakannya, formulir BB2 diberlakukan dalam Peraturan KPU No 13 Tahun 2013, untuk bacaleg terpidana di luar tapol, seperti kriminal, tindak pidana korupsi atau lainnya. Jika caleg kriminal memang harus menyertakan formulir BB2.
Tempo hari, Ferry emosional. Karena KPU menyatakan berkas bacaleg Gerindra untuk DPR RI ini tidak memenuhi syarat (TMS), lantaran belum memenuhi formulir model BB-2 yang wajib diserahkan caleg terpidana.
Ferry mengakui dirinya bekas terpidana politik, dan sudah menyerahkan surat keterangan dinyatakan bebas oleh pengadilan dan keluar dari lembaga pemasyarakatan. Tapi oleh KPU digugurkan karena belum melewati lima tahun terhitung bebas sampai menjadi caleg.
"Saya sudah menyampaikan surat itu, tapi saya keluar tahanan tahun 2009 dan dalam syarat-syarat peraturan KPU bahwa bagi narapidana kalau kurang dari lima tahun tidak memili hak untuk menjadi caleg," ujar Ferry dalam diskusi Jumat(17/5/2013).
Menurut Ferry, KPU salah menafsirkan soal ketentuan memenuhi syarat atau tidak bagi terpidana menjadi caleg merujuk Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 dan diubah menjadi PKPU No 13 Tahun 2013. Dalam PKPU tersebut, syarat lima tahun berlaku untuk terpidana perkara non-politik.
"Saya merasa secara substansi KPU menafsirkan secara salah, bahwa amar keputusan MK nomor 14-17/PUU-V/2007 yang waktu itu dipimpin Jimly Asshidiqie selaku Ketua MK menyebut pengecualian untuk tahanan politik sehingga syarat-syarat di bawahnya itu otomatis gugur," terangnya.
Seharusnya, peraturan KPU yang dijadikan referensi untuk membuat syarat-syarat berinduk kepada amar putusan MK yang pernah dikeluarkan institusi yang relevan. Ia meminta PKPU jangan menghambat seseorang mantan narapidana politik menjadi caleg.
"Hari ini saya mengirimkan surat protes kepada KPU, dan Sekjen partai saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak KPU terkait hal ini. Saya juga mengkonsultasikan dengan Pak Jimly Assidiqie," katanya lagi.
Bahkan, Ferry juga telah berkonsultasi dengan mantan Ketua Pansus UU Pemilu, Arief Wibowo. Ia menjelaskan kepada Ferry, bahwa untuk tapol atau napol dikecualikan dari persyaratan tersebut di PKPU.
Masih kata Ferry, PKPU No 13 Tahun 2013 yang menyatakan terpidana harus lebih dulu bebas lima tahun sebelum menjadi caleg tidak berlaku bagi napol. Sehingga karena salah tafsir, KPU tak beralasan untuk memberlakukan BB 2 terhadap dirinya.
"Saya memohon KPU segera memperbaiki hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar bacaleg khususnya atas nama Ferry Joko Yuliantono, bacaleg DPR RI dapil Jawa Barat VIII nomor urut satu dari Gerindra," tegasnya.
Sumber:tribunnews.com
Foto:
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar