Minggu, 05 Mei 2013

PPK dan PPS Lakukan susun TPS / pecah TPS / bagi TPS

Garum, 02 Mei 2013

PPK Garum -  29 April 2013, Ketua PPK Garum  Asngari beserta Pokja DPT Amirul Muslihin, CE dan Sekretaris PPK Garum Siti Supartiyah, S.Sos, MM mengikuti "Sosialisasi Dan Implentasi Peraturan Dan Aplikasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota" di Hotel Puri Perdana Jalan Anjasmoro Blitar, PPK Garum mulai melakukan pemecahan data pemilih perdesa/kelurahan dari Data Pemilih DP4 Pemilu Legeslatif Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 yang diterima dari KPU Kabupaten Blitar.

 Mulai 30 April 2013,  PPK Garum bersama-sama PPS  dalam melakukan kegiatan tersebut dilakukan hingga larut malam baik di Sekretariat maupun masih di lanjutkan di rumah masing anggota PPS untuk mengejar waktu agar selesai tepat waktu yang di targetkan oleh KPU Kabupaten Blitar. 

Dalam memulai pemecahan tersebut dipimpin langsung oleh Pokja DPT dengan memberikan tata cara melakukan pemecahan yang dimulai dengan pemecahan perdesa/ kelurahan yang akan diketahui jumlah total Hak Pilih di desa/kelurahan masing-masing, selanjutnya dari data tersebut dipecah lagi perdusun/lingkungan yang juga akan diketahui jumlah Hak Pilih perdusun/kelurahan masing-masing dengan Data pemilih pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD perdesa/kelurahan se-kecamatan Garum (formulir Model A-KPU) yang dapat dilihat DISINI, yang berikutnya melakukan bagi per TPS. Dalam pengarahan tersebut diberikan xample dan format serta tata cara mengerjakan lebih cepat dengan format excel yang ditampilkan melalui bantuan LCD proyektor. 

 Namun demikian tidak mudah dan ternyata cukup lama untuk mendapatkan susun TPS / pecah TPS / bagi TPS yang ideal (akurat, sesuai dengan lokasi TPS RT/RW dan geografis) walaupun KPU Kabupaten hanya meminta laporan kembali dalam bentuk soft copy dalam format jumlah Hak Pilih dalam TPS perdesa/kelurahan saja, namun karena hal ini akan berhubungan langsung nantinya dengan Pemutakhiran Data yang akan dilakukan oleh Pantarlih yang merupakan bahan data dan daftar untuk menentukan DPS dan DPT berikutnya, hal ini dilakukan agar pada akhirnya lebih mudah, cepat dan akurat dalam PPS melakukan penyusunan DPS dan DPT.

Selain yang diberikan langsung oleh PPK berupa soft copy, PPS tidak boleh merubah format atau tulisan apapun, sekalipun misalnya pada Tempat dan tanggal lahir salah, seperti lahir tanggal 5/10/2045, tetap tidak boleh dirubah. 

Tugas Panitia Pemungutan Suara PPS adalah memetakan TPS secara merata sesuai dengan jumlah TPS yang telah ditentukan sebelumnya. Ada dua cara: pertama, menambahkan angka  01, 02, 03 dst pada cells dibawah cells DESA/KELURAHAN sebagai angka nomor TPS dalam formulir Model A.0-KPU  Bisa di lihat disini. Cara kedua dengan menyusun data pemilih dalam masing-masing TPS yang disusun/dikelompokkan per TPS per sheet dalam satu layar excel dengan tanpa merubah format yang ada. Hasil soft copy  tersebut diserahkan kembali oleh PPS melalui PPK ke KPU Kabupaten yang selanjutnya oleh KPU akan diteliti untuk dikelompokkan per TPS yang nanti akan diserahkan kembali ke PPS melalui PPK untuk dicek secara manual oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). (amm)

Pewarta: Amirul Muslihin, CE (amm)
Foto: Eryka Noviana & amm

KPU masih periksa berkas Susno Duadji


Senin, 29 April 2013
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memeriksa berkas Susno Duadji sebagai bakal calon anggota legislatif Partai Bulan Bintang (PBB) dari daerah pemilihan Bandung, Jawa Barat, terkait status hukumnya.

"Penyelenggara Pemilu sedang memeriksanya, kalau dia sudah dijatuhi hukuman, ya dia kena kriteria yang tidak boleh mendaftar menjadi calon," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Senin.

Hadar mengatakan, calon yang dijatuhi hukuman pidana tidak memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif sementara kecuali dia sudah menjalani hukuman.

Selain itu, ia menjelaskan, bakal calon anggota legislatif yang demikian harus menyertakan surat keterangan dari kepolisian bahwa dia sudah menjalani hukuman dan mengumumkan kepada publik bahwa dia pernah dihukum.

Sementara menurut pasal 4 huruf g Peraturan KPU No.7/2013 yang diubah dengan Peraturan KPU No.13/2013, bakal calon anggota legislatif wajib memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sumber: antaranews.com
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Maryati
Foto: Antara

KPU Bakal Keluarkan Empat PKPU



Senin, 29 April 2013
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pihaknya akan mengeluarkan empat Peraturan KPU dalam waktu dekat, tapi masih sebatas draft.

Menurut Ferry, PKPU tersebut antara lain terkait draf pemungutan penghitungan suara, rekapitukasi penghitungan suara pemilu legislatif 2014. Sedangkan sisanya adalah perubahan dua PKPU yang sebelumnya dikritik publik.

Salah satu PKPU yang diubah dengan PKPU baru adalah PKPU nomor 1 tahun 2013 tentang kampanye media. Dimana sebelumnya disebutkan, media yang melanggar kampanye bisa dicabut izin siarnya.

"Ada beberapa PKPU yang sudah kita putuskan, ada perubahan soal PKPU 1 tahun 2013, tentang kampanye yang kita mendelete (menghapus) Pasal 46, dan itu sudah fix," ujar Ferry kepada wartawan di KPU, Jakarta, Senin (29/4/2013).

Sementara draf PKPU lainnya yang sedang dipersiapkan adalah menyoal pengaturan dana kampanye dengan melakukan diskusi publik dan uji publik dengan melibatkan  masyarakat atau lembaga pemantau pemilu.

"Sekarang, kita tinggal siapkan teknis admnitrasinya. Memang belum kita finalkan. Sebenarnya ini penguatan saja karena ada beberapa hal yang dibahas tadi. Kalau pleno sudah kemarin-kemarin," katanya lagi.

Sementara itu, draf lainnya yang akan diputuskan lewat rapat pleno internal adalah PKPU mengenai partisipasi masyarakat. Ini akan diterbitkan karena KPU menjunjung keterbukaan informasi terhadap publik.

"Jadi ketarbukaan informasi itu kita akan siapkan menjadi PKPU karena itu sudah dikonsultasikan dengan pemerintah, sedang kita selesaikan. Itu saja yang kita ini kan," katanya.

Sumber: tribunnews.com
Penulis: Yogi Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak

Sosialisasi Dan Implementasi, Hotel Perdana Puri 29 April 2013

Sabtu, 04 Mei 2013

Opini

Membidik Peluang di Bidang Politik Kenegaraan
Jumat, 19 April 2013

Profesi alternatif di tahun politik, jelang Pemilu Tahun 2014 adalah menjadi anggota legislatif, baik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menggeluti bidang politik kenegaraan menjadi incaran baru bagi para pencari peluang.

Semua kalangan, baik tua, muda, selebritis, pengusaha, pelawak, dan lain sebagainya, semua melirik alternatif baru menjadi anggota dewan atau legislatif. Pertanyaannya adalah apakah mereka itu sudah terbiasa berorganisasi, menyukai dunia politik, berwawasan luas, jujur, dan berpihak pada rakyat? Apabila mereka itu belum memiliki karakter dan sifat itu, maka pertanyaan selanjutnya adalah apakah mereka hanya tertarik dengan gaji, tunjangan, dan lain-lain yang memang menggiurkan? Jika memang jawaban kedua ini yang manjadi pembenaran maka akan melahirkan stigma buruk bagi para politikus karbitan ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu yang secara teknis melaksanakan kegiatan
penyelenggaraan pemilu, bertugas atas kewenangan yang diberikan melalui konstitusi, membuat aturan-aturan untuk melakukan filter yang baik terhadap para calon anggota legislatif, yang mempunyai kapasitas, yakni yang terbiasa berorganisasi, menyukai dunia politik, berwawasan luas, jujur, dan berpihak pada rakyat.
Walaupun pekerjaan yang dilakukan KPU tidaklah berdiri sendiri, karena yang paling berperan atau paling menentukan siapa-siapa calon legislatif yang layak ditawarkan ke masyarakat adalah partai politik peserta pemilu.

Terlepas dari kesulitan itu, KPU mau tidak mau sebagai benteng terakhir saat penyaringan calon anggota legislatif, harus dapat meminimalisir lolosnya calon-calon anggota legislatif yang belum memiliki kapasitas itu. Meskipun KPU hanya memiliki kapasitas menyaring syarat administrasi saja, setidaknya sudah dapat mengurangi lolosnya calon yang tidak dikehendaki masyarakat. Padahal yang amat dibutuhkan adalah mental, sikap, perilaku, jiwa para calon, tetapi dengan cara apa mengujinya? Nampaknya ke depan instrument pengujian ini, perlu dipertimbangkan untuk diatur dan ditetapkan sehingga dapat menguji mental, sikap, perilaku, jiwa para calon. Karena jika ini tidak dilakukan maka masyarakat hanya akan dijadikan komoditas politik sesaat saja.

Dalam hal peraturan sebagai pedoman dalam penyaringan calon-calon anggota legislatif, KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang diubah ke dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 dan Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Ketiga peraturan itu menjadi pedoman bagi KPU di setiap tingkatan, juga bagi partai politik peserta pemilu dan perseorangan yang ingin mendaftar menjadi calon legislatif.

Harapannya adalah bahwa dengan ditetapkannya ketiga peraturan KPU ini calon-calon anggota legislatif yang nantinya akan ditawarkan kepada para memilih, merupakan calon-calon yang benar-benar dapat melayani kepentingan masyarakat luas, sehingga saat terpilih pun mereka sudah siap dengan segala resiko dan konsekuaensinya, yakni untuk mewakili dan melayani rakyat. KPU setidaknya dapat menyuguhkan beberapa pilihan calon-calon legislatif yang memiliki kesungguhan, memahami konsekuensi, dan fokus kepada pencapaian visi dan misi.

Artikel oleh: Kadar Setyawan, S.Sos
Penulis adalah Kasubbag Pemberitaan dan Penerbitan Informasi Pemilu, Biro Teknis & Hupmas KPU

Kamis, 02 Mei 2013

Pengaturan Honorarium Penyelenggara Pemilu

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan pengaturan pembayaran honorarium penyelenggara Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang pelaksanaannya bersamaan dengan Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta pembayaran honorarium penyelenggara Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur yang pelaksanaannya bersamaan dengan Pemilu Bupati/Wakil bupati atau Walikota/Wakil Walikota, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Surat Edaran KPU Nomor 510/SJ/V/2013 Klik Di Sini

TAHAPAN-PENCALONAN-PEMILU-LEGISLATIF-2014


PPK Garum adakan SOSIALISASI DAN KOORDINASI bersama PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

Garum, 29 April 2013 - PPK garum adakan Rapat Sosialisasi dan Koordinasi antara Penyelenggara  Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Jawa Timur Tahun 2013 dan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di Gedung Serba Guna Kelurahan Tawangsari, Garum.

Didalam acara tersebut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Garum, Ketua dan Anggota PPK Garum beserta sekretariat PPK, Ketua dan Anggota PPS beserta Sekretariat PPS sewilayah PPK Garum, seluruh Anggota Pantarlih dan PPDP serta direncanakan akan dihadiri oleh Ketua dan Anggota PANWASCAM Kecamatan Garum.

Acara yang dipandu oleh Sekretaris PPK Kecamatan Garum, Siti Supartiyah, S.Sos, MM menyampaikan susunan acara sosialisasi dan koordinasi  antara lain, sambutan dari Ketua PPK Kecamatan Garum Bpk. Asngari, sambutan dari  Camat Garum Bpk. Puguh Imam Susanto, S.Sos. M.Si dan dilanjutkan sambutan dari Kapolsek Garum serta dari Kepala Danramil Kecamatan Garum.

Ketua PPK Garum Bpk. Asngari mengatakan dalam sambutan tersebut bahwa  " Hari ini,  Bulan ini, dan Tahun ini adalah masa-masa tahapan Pemilu baik Pemilu Kepala Daerah Jawa timur Tahun 2013 dan Pemilu Legeslatif Tahun 2014. Hari ini kita bersama-sama memenuhi undangan PPK Garum dalam Sosialisasi dan Koordinasi Penyelenggara Pemilihan Umun Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Jawa Timur Tahun 2013 dan Pemilihan Umun Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014".

Di sampaikan pula Bahwa dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Kada  Jawa Timur 2013 dan Pemilu Legeslatif 2014 masing-masing Anggota PPK, PPS, sekretariat PPK dan Sekretariat PPS serta   Panitia Pendaftaran Pemilih (PANTARLIH) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah dilantik dan dikukukan dengan Keputusan KPU Kabupaten Blitar untuk Anggota PPK serta Anggota PPS, demikian juga Pembentukan Anggota  Pantarlih dan Anggota PPDP oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing.

Semua itu  untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan atau desa. 

Demikian pula Pemetakan TPS yang baru diselesaikan akan membantu Pantarlih nanti dalam Pemutakhitran Data Pemilih di masing-masing wilayah PPS. Dalam ploting TPS Kecamatan Garum mendapat kuota untuk Pemilu Legeslatif 2014 sebanyak 161 TPS, sementara untuk Pemilukada Jawa Timur 2013 sebanyak 150 TPS.

Diakhir sambutan Ketua PPK sebelum meninggalkan ruangan bersama-sama dengan Pokja Data Pemilih Amirul Muslihin, CE dan Sekretaris PPK Siti Supartiyah, S.Sos, MM untuk mengikuti Sosialisasi Dan Implementasi Peraturan Dan Aplikasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Hotel Puri Perdana Kota Blitar, bahwa :

"Saya mengingatkan dan mengajak diri saya sendiri dan anggota PPK sebagai penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan dan PPS di tingkat desa tentunya, hendaknya benar-benar  bersikap netral,  jujur, dan adil. PPK dan PPS  hendaknya mentaati semua aturan dalam pemilu secara  disiplin, sehingga akan tercipta iklim yang kondusip dalam penyelenggaraan pemilu  nanti,"

Pewarta: Amirul Muslihin, CE (amm)