Jakarta,
kpu.go.id – Hari
terakhir acara Orientasi Tugas Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
periode 2013 s.d 2018 (28/05), diisi dengan materi yang cukup
menarik dan penting untuk diketahui, yaitu mengenai korupsi. Bertempat di Timor
Room, Hotel Borobudur Jakarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Bambang Widjojanto, hadir secara langsung di tempat acara untuk memberikan
materi dengan didamping oleh Anggota KPU, Sigit Pamungkas.
Dalam pengantarnya, Sigit Pamungkas menjelaskan alasan mengapa materi korupsi menjadi salah satu topik penting yang perlu dibahas dalam acara pembekalan anggota KPU provinsi. “Clean government menjadi salah satu agenda reformasi. Isu clean government menjadi isu yang tidak pernah putus. Ada masalah terkait clean government yang senantiasa menggelayut di KPU, terutama dengan kasus korupsi yang pernah menimpa KPU pada tahun 2004,” ujar Sigit.
Dalam pengantarnya, Sigit Pamungkas menjelaskan alasan mengapa materi korupsi menjadi salah satu topik penting yang perlu dibahas dalam acara pembekalan anggota KPU provinsi. “Clean government menjadi salah satu agenda reformasi. Isu clean government menjadi isu yang tidak pernah putus. Ada masalah terkait clean government yang senantiasa menggelayut di KPU, terutama dengan kasus korupsi yang pernah menimpa KPU pada tahun 2004,” ujar Sigit.
“Isu korupsi seolah menjadi hal yang normal pada masa lalu dan tidak dianggap
menjadi penyakit. Korupsi seolah menjadi the way of life. Untuk itu, KPK
hadir untuk mengikis korupsi,” tambah Sigit.
Profil company KPK, dasar pemikiran korupsi, pola dan modus korupsi, peta korupsi, serta upaya pemberantasan korupsi menjadi beberapa poin penting yang disampaikan oleh Bambang Widjojanto dalam pemaparannya. Khusus korupsi pada proses pemilu, Bambang menuturkan, “dampak korupsi sangat luas, terutama pada proses pemilu, karena dapat mendekonstruksi kekuasaan. Untuk itu, diperlukan upaya yang sistematis untuk pemberantasan korupsi.”
Menurut Bambang, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam pemberantasan korupsi, diantaranya 1) meningkatkan kompetensi, integritas, dan monoloyalitas; 2) meniadakan atau mengontrol penggunaan diskresi kewenangan yang berkaitan dengan uang, fasilitas, dan kebijakan integritas; 3) membuat aturan bahwa anggota KPU adalah penyelenggara negara sehingga harus membuat LHKPN; 4) membuat unit gratifikasi; 5) membangun whistleblowing system; 6) membuat unit pelayanan pengadaan barang/jasa terpadu; serta 7) membantu pembentukkan dan membentuk kader dan karakter antikorupsi.
Materi dibawakan dengan cukup interaktif sehingga suasana acara menjadi lebih cair. Beberapa iklan layanan masyarakat (ILM) dan film pendek yang mengangkat tema korupsi pun sempat ditayangkan dan berhasil menarik antusiasme peserta yang hadir.
Acara Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi periode 2013 – 2018 kemudian ditutup dengan penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan ketua KPU provinsi beserta sertifikat mengikuti acara oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik. (rt/tiw. FOTO KPU: tiw/hupmas)