Kamis, 09 Mei 2013

Profil PPS Slorok

  Nama         :  Khoiruman
  TTL            : Blitar, 11 Maret 1973
  Alamat       : Dsn. Pucungsari Kidul RT.001 RW.001 Desa Slorok
                       Kec. Garum, Kab. Blitar
  Agama       : Islam
  Jabatan     : Ketua PPS
  Nomor Hp  : 0856 4681 4480
  e-Mail        : 
 
   
 
   Nama        : Purwanto
   TTL            : Blitar, 12 Mei 1963
   Alamat       : Dsn. Sumber RT.003 RW.001 Desa Slorok
                        Kec. Garum, Kab. Blitar
   Agama       : Islam
   Jabatan     : Anggota PPS
   Nomor Hp  : 0858 5582 5708
   e-Mail        :
 
 
 
    Nama         : Ariyanti
   TTL            : Blitar, 21 Juni 1973
   Alamat       : Dsn Sumber RT.003 RW.002 Desa Slorok
                        Kec. Garum, Kab. Blitar
   Agama       : Islam
   Jabatan     : Anggota PPS
   Nomor Hp  : 0857 5516 8552
   e-Mail        :
 

Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar dan Bakal Calon Anggota DPR RI

Selasa, 07 Mei 2013

Hasil Verifikasi kelengkapan administrasi ini telah diberikan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 dan Bawaslu pada selasa (7/5) di Jakarta, dalam masa perbaikan, partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, penambahan, penyempurnaan, maupun penggantian bakal calegnya, termasuk mengubah penempatan nomor urut bakal calon atau penempatan daerah  pemilihan (dapil) dengan ketentuan wajib memperbaiki Model BA dan Model BB sampai dengan Model BB 11 bakal calon yang bersangkutan.



Profil PPS Tawangsari


   Nama         :  Saiful Bahri
  TTL            : Blitar, 04 Oktober 1973
  Alamat       : Lingkungan Tawangrejo RT.002 RW.010 Keluaran Tawangsari
                       Kec. Garum, Kab. Blitar
  Agama       : Islam
  Jabatan     : Ketua PPS
  Nomor Hp  : 0858 5516 9507
  e-Mail        : 
 
 
 
 
   Nama        : Choirul Anam
   TTL            : Blitar, 17 Juli 1972
   Alamat       : Jl. Gajah Mada 36 RT.003 RW.002 Kelurahan Tawangsari
                        Kec. Garum, Kab. Blitar
   Agama       : Islam
   Jabatan     : Anggota PPS
   Nomor Hp  : 0856 9100 8782
   e-Mail        :
 
 
    Nama         : Siti Alfiah
   TTL            : Blitar, 12 Mei 1971
   Alamat       : Lk. Ngebrak RT.001 EW.003 Kelurahan Tawangsari
                        Kec. Garum, Kab. Blitar
   Agama       : Islam
   Jabatan     : Anggota PPS
   Nomor Hp  : 0857 4656 9363
   e-Mail        :
 

KPU sulit terapkan imbauan soal larangan fotokopi e-KTP



Selasa, 07 Mei 2013

Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami kesulitan  melaksanakan larangan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri..
 "Ada dua jenis pemilu yang memerlukan fotokopi KP, pemilihan kepala daerah (pilkada) dan anggota legislatif. Jika e-KTP tidak bisa difotokopi, maka KPU sebagai penyelenggara pemilu akan menemukan kesulitan dalam hal regulasi dan teknis," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik diJakarta, Selasa.

Selain lembaga penyelenggara, peserta pemilu juga akan mengalami kendala dalam penerapan imbauan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 59 huruf 2e, dukungan bagi pasangan calon perseorangan (independen) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi KTP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk pemilihan anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD, para bakal calon anggota legislatif juga diwajibkan menyerahkan fotokopi KTP sebagai lampiran dokumen wajib, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

"Sehingga, untuk mengoperasionalkan kebijakan itu seharusnya dilakukan perubahan dalam ketentuan undang-undang," tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan dukungan untuk bakal calon anggota DPD sudah terkumpul sebelum surat imbauan tersebut diterima KPU.

"Dukungan untuk calon DPD sudah terkumpul, sedangkan kami baru terima (surat edaran) sekira dua pekan yang lalu. Jadi, mohon maaf atas kejadian ini," katanya.


Sumber: antaranews.com
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Aditia Maruli
Foto: ANTARA/Rahmad

Rabu, 08 Mei 2013

KPU kembalikan 4.000 berkas caleg



Selasa, 07 Mei 2013 
Komisi Pemilihan Umum mengembalikan lebih dari empat ribu berkas pada partai politik karena dokumen pencalonan anggota parlemen yang diajukan tak memenuhi syarat.

Bahkan untuk tiga partai; Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), PKS dan PPP, semua berkas bakal calon anggota legislatif dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
"Tiga partai politik tidak ada bakal calegnya yang memenuhi syarat," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat membacakan hasil verifikasi, Selasa (7/5) diJakarta.

Dari 6.577 berkas yang diterima KPU, 4.701 berkas diantaranya dinyatakan tak lolos dan harus diperbaiki. 12 partai peserta Pemilu 2014 diberi kesempatan hingga 22 Mei untuk menyusulkan dokumen yang diminta KPU. Tak seperti berbagai agenda pengumuman KPU sebelumnya, kali ini tak ada nota protes dari partai-partai.

"Ya ini kan masalahnya seputar kesalahpahaman saja, masih ada perbedaan pendapat KPU dan PKS, terkait form BB-8 dan BB-9," kilah Dono Pratomo dari Badan Pemenangan Pemilu PKS. Daftar isian tersebut menurut Dono mewajibkan seorang advokat untuk mundur dari pekerjaannya sebagai advokat jika terpilih sebagai anggota DPR. "Nah menurut kami, apakah relevan yang bukan advokat mengisi form ini?" tegas Dono.
 
Hampir semua partai menurut verifikasi KPU punya masalah dengan bakal caleg yang didaftarkan dengan daerah pemilihan (dapil) ganda dimana seoranng calon ditulis mewakili lebih dari satu daerah pemilihan. "Kalau ini soal administrasi saja, kan calonnya banyak jadi mungkin sebelum finishing caleg tersebut belum memutuskan dapil mana yang mau diambil," kata Wakil Sekjen PAN Ahmad Adib Zain.

Persoalan lain yang lebih serius muncul pada daftar nama bakal caleg yang ternyata didaftarkan oleh dua partai berbeda. Bahkan partai sebesar PDI Perjuangan pun 'kecolongan' nama bakal caleg yang ternyata juga didaftarkan oleh Partai Gerindra. "Ini soal mengkhianati kepercayaan ya, kita beri kepercayaan ternyata malah mencalonkan diri juga dari partai lain," kata Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo. Untuk calon seperti ini, Tjahjo mengatakan akan langsung mencoret nama calon bersangkutan.

Langkah PDIP ini didukung kelompok pemerhati parlemen, Perludem. "Calon ganda harus dicoret karena (pencalonan) beda partai itu pelanggaran substansial itu jelas melanggar UU," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeny." Komitmen berpartai saja bermasalah, main di dua kaki, apalagi kalau komitmen di parlemen untuk rakyat nanti. Calon semacam ini menurut Titi tak layak masuk parlemen karena diragukan niatnya."
Perludem juga berpandangan meski dari sisi jumlah kasus bakal caleg ganda relatif kecil, situasi ini meneguhkan kritik terhadap partai politik selama ini yakni kelemahan menyiapkan kader." Akibatnya partai memaksakan diri mencalonkan caleg-caleg diluar kemampuan kader mereka," tambahnya. Sejumlah partai mengakui beberapa calon bermasalah berasal dari luar partai yang mendaftarkan diri demi tiket keparlemen.
Sumber: bbc.co.uk
Reporter: Dewi Safitri (Wartawan BBC Indonesia)

SE KPU No 308/KPU/V/2013 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih

Selasa, 07 Mei 2013
Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka pelaksanaan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, terdapat beberapa hal teknis yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kot, antara lain :

SE KPU Nomor : 308/KPU/V/2013 Klik Di Sini

Dalam pelaksanaannya Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di PPK Garum dibawah koordinasi Pokja DPT ternyata sudah melakukan sebagaimana hal tersebut sejak penyusunan, pecah dan bagi TPS Klik disini walaupun tidak sedikit meragukan cara yang dilakukannya pada saat itu, hal ini dapat dipahami bahwa memang Pemilihan Umum Legeslatif tahun-tahun sebelumnya tidaklah demikian apalagi KPU Kabupaten hanya meminta berdasarkan By name by Address. 

Namun demikian sebenarnya secara logika dalam susun, pecah, dan bagi TPS tidak mungkin bisa dilakukan dengan akurat apakah betul Pemilih tersebut nantinya akan melakukan Hak Pilihnya di TPS dalam wilayah tempat tinggalnya, apabila tidak mngetahui berapa jumlah Data Pemilih baik di tingkat Kecamatan, Desa, dan Dusun atau Lingkungan  di Desa atau Kelurahan masing-masing.

Hal ini bisa dipahami bahwa Pemilih nomor 1 (satu) di salah satu TPS hampir bisa dipastikan belum tentu di Data Pemilih formulir Model A.0.-KPU adalah nomor 1 (satu) apalagi dalam formulir Model  A-KPU karena Data Pemilih dalam formulir A-KPU adalah berdasarkan nomor urut DP4 e-KTP Kecamatan. Sehingga sangat tepat sekali kalau pada akhirnya KPU mengeluarkan Surat Edaran tersebut diatas. (amm)




Selasa, 07 Mei 2013

Ini surat edaran Mendagri soal e-KTP tak boleh distaples dan di Copy


Selain hanya bisa difotokopi sekali untuk keamanan chip, e-KTP juga tidak boleh distaples. Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP.

Menurut Gamawan, e-KTP tidak boleh distapler. "Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak," kata Gamawan kemarin. 
Berikut isi lengkap Surat Edaran Mendagri soal e-KTP:

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ
Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.

Ditujukan kepada:

1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.

di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa didalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;

2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);

3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal IOC ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh Renduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk:

1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;

c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"

3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan
Tembusan Yth:

1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.

terima kasih.

Menteri Dalam Negeri
GAMAWAN FAUZI