Tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014. download disini
Belanja Online
Senin, 12 Agustus 2013
Rabu, 26 Juni 2013
DCS DPRD KAB BLITAR PEMILU 2014
PENGUMUMAN DCS DPRD KABUPATEN BLITAR PEMILU 2014
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar menggelar rapat pada tanggal 10 Juni 2013, untuk menyampaikan Daftar Calon Sementara (DCS) kepada masing-masing partai, seluruh partai politik tampak hadir pada acara yang diselenggarakan di Hotel Puri Perdana Kota Blitar pada Senin malam. Silahkan klik pada nama partai untuk mengetahui Daftar Nama Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilu 2014 yang akan digelar pada 9 April 2014.1. Paratai Nasdem
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P)
5. Partai Golongan Karya (GOLKAR)
6. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
14. Partai Bulan Bintang (PBB)
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
______________________________
Last Updated on Sunday, 16 June 2013 09:26
Written by KPUD Blitar
Thursday, 13 June 2013 00:02
Selasa, 25 Juni 2013
EGGY-SIHAT SERAHKAN KEKURANGAN DUKUNGAN
kpujatim.go.id - Minggu (23/6)
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur
perseorangan, Eggi Sudjana-M.Sihat (Beres) menyerahkan beras dukungan
fotokopi KTP ke kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (kpu
jatim) dan diterima langsung sekretaris kpu jatim Jonathan Judianto dan
Komisioner Agus Machfud Fauzi.
"Pasangan Eggi-Sihat datang di hari
terakhir penyerahan berkas pukul 14.00 siang tadi dengan membawa iringan
puluhan becak, sedangkan batas akhirnya adalah pukul 24.00"
"Dua Juta berkas perbaikan,
berkas-berkas itu di angkut menggunakan 4 truk" Pihaknya menegaskan ini
sebagai bentuk keseriusan kami, dan Sudi kiranya pihak KPU tidak
menyatakan berkas kami TMS lagi dan KPU bisa bekerja profesional, tegas
eggi.
"Waktu verifikasi dukungan pertama,
hanya 239.910 yang memenuhi syarat dan ada 878.187 berkas yang dinilai
tidak memenuhi syarat (TMS). Kami dipenalti dengan dikalikan dua dan
wajib kumpulkan 1.756.374 KTP. Sekarang kami bawa 2 juta KTP," lanjut
Eggi.
Menurut Agus Machfud selaku Komisioner
KPU Jatim, KPU akan merekap satu per satu dukungan, Ada waktu 14 hari ke
depan untuk verifikasi dan Dari 2 juta KTP yang diserahkan itu tidak
harus semuanya memenuhi syarat, cukup memenuhi 878.187 KTP saja pada
kekurangan pertama, Eggi-Sihat sudah bisa lolos, agus juga menerangkan
bahwa selama proses verifikasi administrasi ini mendapat pengawalan dari
tim eggy-sihat baik saat ada di kpu jatim maupun sampai di kpu kab/kota
bahkan sampai PPK dan PPS. (adm-kpujtm)
Sabtu, 22 Juni 2013
Antisipasi Kecurangan di KPPS, PPS dan PPK
Jakarta, kpu.go.id-
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta jajaran KPU
Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas secara optimal. Tugas KPU
Kabupaten/Kota tidak terbatas pada mengkoordinasikan dan mengendalikan
tahapan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh panitia pemilihan
kecamatan (PPK).
“Kerja petugas panitia pemungutan suara (PPS)
dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus tetap diawasi
dan dikendalikan. Lakukan supervisi kepada PPK,” ujar Ketua KPU Husni
Kamil Manik, Kamis (20/6).
Menurut Husni, penyelenggara pemilu yang permanen itu hanya sampai di tingkat kabupaten/kota. Sementara penyelenggara pemilu di level kecamatan, desa/kelurahan dan tempat pemungutan suara (TPS) bersifat ad hoc (sementara). “Cara kerja mereka tentu tidak akan sama dengan penyelenggara yang profesional. Arahan dan bimbingan dari KPU Kabupaten/Kota diperlukan agar cara kerja mereka menjadi profesional,” ujar Husni.
Husni mengatakan hasil analisis pemilu 2004, potensi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu berada di tingkat kelurahan. Karena itu, pada pemilu 2009 rekapitulasi suara langsung dilakukan di tingkat kecamatan. Sementara pada pemilu 2014 sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012, rekapitulasi suara kembali dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan. “Ini menjadi tugas kita untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan di tingkat desa/kelurahan,” ujarnya.
Husni juga meminta KPU
Kabupaten/Kota untuk menata cara kerja KPPS. Sebab ketelitian,
kehati-hatian dan kecermatan petugas dalam melakukan penghitungan dan
pencatatan hasil perolehan suara menjadi penting untuk menentukan
kualitas penyelenggaraaan pemilu.
Menurut Husni, dengan jumlah partai politik peserta pemilu yang lebih sedikit, hanya 12 parpol dan jumlah calon 100 persen dari jumlah kursi, meringankan kerja KPPS dalam melakukan penghitungan dan pencatatan hasil pemilu di tingkat TPS. “Harusnya hasil penghitungannya lebih akurat. Tinggal bagaimana tujuh KPPS itu melakukan pembagian kerja secara efektif. Ini yang harus ditata oleh KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Pengaturan cara kerja KPPS ini, kata Husni juga penting karena ada kewajiban KPPS untuk memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilu lapangan, PPS dan PPK.
“Kalau semua saksi peserta pemilu hadir berarti KPPS harus menyediakan 12 rangkap. Tiga rangkap lagi disediakan untuk panwaslap, PPS dan PPK. Artinya ada 15 rangkap yang harus disediakan KPPS. Ini sangat mungkin dilakukan. Jadi semua pihak memiliki dokumen sah yang dapat dijadikan pembanding terhadap hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU,” ujarnya.
KPU, kata Husni juga akan menyiapkan alat kontrol untuk membanding hasil penghitungan suara di TPS dan rekap yang dilakukan di PPS dan PPK. Saat ini, kata Husni, KPU sedang menyusun peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.
“Nanti akan kita usahakan bagaimana caranya sertifikat hasil penghitungan suara (C1) itu dapat langsung ditarik dari TPS ke KPU Kabupaten/Kota. Misalnya, TPS dalam radius 1 kilometer dari KPU harus mengantar C1 ke KPU dalam waktu satu jam. Jadi dalam waktu 24 jam itu semua C1 sudah terkumpul di KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya. (gd)
Pengawas Pemilu Sering Terjebak Hal Sepele
Ambon, Badan Pengawas Pemilu
– Anggota Badan Pengawas Pemilu Periode 2008-2012 Wirdyaningsih
mengatakan bahwa menjadi Pengawas Pemilu tidak boleh terjebak dalam
pengawasan yang bersifat sepele atau teknis semata. Akibatnya,
pengawasan substansinya tidak terawasi dengan baik.
“Dulu,
Panwaslu seringkali hanya fokus mengawasi alat peraga, yang merupakan
tupoksi satpol PP. Padahal, tugas Panwaslu jauh lebih penting daripada
sekedar menurunkan alat peraga,” kata Wirdyaningsih, saat menjadi
narasumber dalam pembekalan persidangan perselisihan hasil pemilu
(PHPU), di Ambon, Jumat (21/6).
Menurutnya,
ada objek yang lebih penting untuk diawasi daripada sekeder alat peraga
kampanye. Misalnya, syarat pencalonan, kampanye di luar jadwal,
pemungutan dan penghitungan suara, dan lain-lain.
Selain
itu, dari pengalamannya menjadi Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih juga
menemukan Panwaslu menjadi lembaga hitung perolehan suara. Padahal,
pekerjaan tersebut merupakan tugas utama KPU.
“Boleh-boleh
saja. Bisa dijadikan sebagai data pembanding, tetapi jangan pernah
lupakan tugas utamanya untuk mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran,”
tambah wanita yang akrab disapa Nunung tersebut.
Ia
juga berpesan kepada Anggota Panwaslu yang hadir, agar tidak
sekali-kali memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah
Konstitusi. Karena, MK sudah bekerja sama dengan Kepolisian soal
keterangan palsu.
“Konsekuensinya
sangat berat, karena bisa dikenakan pidana. Jadi bisa dibayangka di
akhir masa jabatannya, Panwaslu harus mendekam di penjara,” pungkasnya.
Sementara
itu, praktisi hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan proses dan tahapan
pemilu kada yang penting jangan sampai lepas dari pengawasan Panwaslu
Kada.
“Biasanya,
proses dan tahapan tersebut yang menjadi objek gugatan pasangan calon
yang kalah di persidangan PHPU di MK,” tuturnya.
Saat
ini, ia melihat bahwa pasangan calon yang kalah akan menggunakan segala
cara termasuk lewat MK. Ini merupakan bukti tidak siap menang dan tidak
siap kalah. Oleh karena itu, hasil pengawasan Panwaslu Kada menjadi
penting.
Hal
serupa disampaikan oleh Praktisi Hukum yang sering berperkara di MK,
Iskandar Sonhadji. Menurutnya, proses pengawasan dan penanganan
pelanggaran yang dilaksanakan oleh Panwaslu harus teradministrasi dengan
baik.
“Semua
data pengawasan dan penanganan pelanggaran harus tercatat dengan baik,
sehingga apabila ada gugatan di MK, Panwaslu punya data tersebut.
Panwaslu jugan harus memiliki kemampuan untuk memprediksi pelanggaran
apa saja yang akan menjadi gugatan di MK,” tuturnya. [FS]
Usai Umumkan DCS, KPU Kini Tunggu Tanggapan Masyarakat
Jakarta, kpu.go.id-
Setelah resmi mengumumkan nama-nama serta profil Daftar Calon Sementara
(DCS) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014,
Komisi Pemilihan Umum kini menunggu tanggapan masyarakat terhadap para
calon wakil rakyat itu.
KPU
menerima tanggapan masyarakat yang disampaikan secara tertulis pada
14 s/d 27 Juni. Tanggapan ini terkait dengan pemenuhan administrasi
syarat calon. KPU kemudian akan melakukan pencermatan kembali dan
mengklarifikasi kepada calon anggota DPR melalui partai politik pada
setiap tingkatan.
Masyarakat
yang akan mengirimkan tanggapan agar mencantumkan identitas jelas
disertai dengan copy identitas dan bukti-bukti pendukung terhadap hal
yang disampaikan. Identitas pengirim akan dirahasiakan.
Tangapan
terhadap calon Anggota DPR agar disampaikan kepada Ketua KPU Cq. Ketua
Pokja Pencalonan, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat.
Sedangkan
taggapan untuk calon anggota DPRD Provinsi dapat disampaikan kepada
Ketua KPU Provinsi di masing-masing provinsi. Dan tanggapan terhadap
calon anggota DPRD Kabupaten/kota agar disampaikan kepada Ketua KPU
Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Tanggapan masyarakat terhadap calon anggota DPR dapat juga dikirimkan melalui Fax. (021)-3145914 atau melalui e-mail:
tanggapan.dcs@kpu.go.id.
Informasi selanjutnya dapat menghubungi Helpdesk Pencalonan, telp. (021)-31931527 atau e-mail:
helpdeskcalon@kpu.go.id. (red)
Pengumuman tentang DCS dan Tata Cara Penyampaian Tangapan Masyarakat Klik Di Sini
KPU Umumkan Biodata Para Caleg
Rabu, 19 Juni 2013
Jakarta, kpu, go, id- Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan profil
daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI kepada publik. Profil para
caleg tersebut secara detail dapat diakses melalui situs web
KPU www.kpu.go.id.
“Ini sebagai bentuk komitmen KPU dalam memberikan akses informasi kepada publik. Dengan keterbukaan ini, kami berharap publik dapat membaca, mencermati dan meneliti data para caleg tersebut. Selanjutnya memberikan masukan dan tanggapan,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (19/6).
Dalam profil yang ditampilkan dalam situs web KPU tersebut, publik dapat membaca data diri para caleg mulai dari tempat tanggal lahir, status perkawinan, alamat tempat tinggal, riwayat pendidikan, kursus atau diklat yang pernah diikuti, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, riwayat perjuangan dan tanda penghargaan yang pernah diterima.
Ferry meminta masyarakat yang akan memberikan masukan dan tanggapan menyertakan identitas diri yang jelas. Masukan dan tanggapan yang diberikan juga harus disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat yang akan memberikan masukan dan tanggapan dapat menyampaikannya secara langsung ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
Sementara tanggapan untuk calon anggota DPRD Provinsi dapat disampaikan ke KPU Provinsi. Begitu juga tanggapan terhadap calon anggota DPRD Kabupaten/kota disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya. Selain itu tanggapan masyarakat terhadap calon anggota DPR dapat juga dikirimkan melalui Fax. (021)-3145914 atau melalui e-mail: tanggapan.dcs@kpu.go.id.
Untuk substansi masukan dan tanggapan jelas Ferry, sesuai penjelasan pasal 62 ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD hanya berkaitan dengan persyaratan administrasi calon. Selanjutnya sesuai peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD ada 16 persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon.
“Salah satu contoh misalnya syarat pendidikan mininimal sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), ternyata masyarakat mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak pernah bersekolah sesuai dengan data yang dia sampaikan dalam biodatanya. Karena menyangkut persyaratan administrasi. Ini yang akan kita klarifikasi ke partai,” kata Ferry.
Kata Ferry, partailah yang akan meminta kepastian dari instansi terkait terkait keabsahan dokumen yang dipersoalkan masyarakat tersebut. Saat menyampaikan klarifikasi ke KPU, partai diminta melampirkan keterangan dari instansi terkait yang menerangkan keabsahan dokumen caleg tersebut.
Dalam hal klarifikasi menyatakan bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, KPU memberitahu dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti. KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti yang diajukan oleh partai.
Jika partai tidak mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan, urutan nama dalam daftar calon sementara diubah oleh KPU sesuai urutan berikutnya.
KPU memberi ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS dari tanggal 14 sampai 27 Juni 2013. Masukan dan tanggapan masyarakat akan diklarifikasi kepada partai politik asalnya. Partai diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dari tanggal 5 sampai 18 Juli 2013. (*)
RAKOR PENGELOLAAN SILOG PEMILU DAN WORKSHOP MANAJEMEN LOGISTIK PEMILU
Jakarta, kpu.go.id—Biro Logistik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor)
Pengelolaan Sistem Logstik (Silog) Pemilu dan Workshop Implementasi
Manajemen Logistik Pemilu Kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia, yang dilaksanakan bersamaan dalam empat angkatan,
bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.
Untuk mendukung suksesnya Pelaksanaan Pemilihan
Umum (Pemilu) Tahun 2014 Biro Logistik berupaya melakukan koordinasi
dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang membidangin logistik
Pemilu melalui kegiatan ini.
Dalam sambutannya Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, aman dan damai, karena didukung oleh ketersediaan logistik Pemilu secara tepat mutu, tepat jenis, tepat harga, tepat jumlah dan tepat tujuan. Ketersediaan logistik Pemilu secara tepat dapat dicapai melalui pengelolaan logistik yang tepat mulai dari tahap perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian dan pemeliharan, atau lebih dikenal dengan Siklus Pengelolaan Logistik.
Semua tahapan dalam siklus pengelolaan logistik perlu didukung oleh data-data yang akurat dan up to date. Untuk itu pengelolaan logistik Pemilu KPU didukung oleh Sistem Informasi Logisti (Silog) Pemilu. Silog yang telah dikembangan oleh KPU, kiranya dapat dimanfaatkan secara optimal dan diakses oleh satuan kerja (satker) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Harapan dengan adanya kegiatan ini, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat terus menjalin koordinasi yang baik, khususnya dalam mempersiapkan pengadaan barang/jasa logistik Pemilu memlalui silog dan dengan adanya pelatihan silog, mampu memberikan perubahan kinerja KPU dalam mengelola logistik Pemilu.
Diadakannya Rakor Silog Pemilu untuk memberikan pelatihan kepada operator silog KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penggunaan sistem informasi, karena silog yang berada di setiap satker merupakan kepanjangan tangan Biro Logistik dalam berkomunikasi melalui teknologi informasi, terkait pengelolaan logistik Pemilu yang baik.
Sedangkan Workshop Implementasi, untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman pejabat/panitia pengadaan KPU seluruh Indonesia dalam melaksanakan proses pengadaan logistik Pemilu, memahami permasalahan yang dihadapi dan dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul pada saat dan sesudah proses pengaaan barang/jasa Pemilu, memahami dan mencegah/menghindari kemungkinan terjadinya gratifikasi dan memahami proses pengadaan melalui LPSE.
Peserta kegiatan dilaksanakan dalam empat angkatan, dimana angkatan I dan II telah dilaksanakan dengan sukses pada tanggal, 29 – 31 Mei 2013 dan tanggal, 12 – 14 Juni 2013. Untuk selanjutnya angkatan III tanggal, 19 – 21 Juni 2013 dan angkatan IV tanggal 26 – 28 Juni 2013. Kedua kegiatan ini melibatkan 1.500 peserta, yaitu pejabat yang membidangi logistik, operator silog dan pejabat/panitia pengadaan di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Narasumber untuk Rakor Silog Pemilu dari Istitut Teknologi Bandung (ITB), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Tim Biro Logistik. Untuk Workshop Implementasi Manajemen Pemilu Logistis, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Biro Logistik. Kedua kegiatan ini juga didukung oleh Tim Biro Logistik KPU untuk pengelolaan Silog, Siklus Manajemen Logistik Pemilu, Jadwal Pengadaan dan Pengadaan Logistik Pemilu dan Studi Kasus.(dion/red)
DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2014
kpujatim.go.id - Rabu (12/6) Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Timur menggelar rapat untuk menyampaikan Daftar Calon Sementara
(DCS)kepada masing2 partai, seluruh partai tampak hadir di kantor kpu
jatim jl. tenggilis no.1 surabaya.
Silahkan klik link berikut untuk download DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2014;
1. Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
5. Partai Golongan Karya (Partai Golkar)
6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra)
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura)
14. Partai Bulan Bintang (PBB)
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Silahkan klik link berikut untuk download DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2014;
1. Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
5. Partai Golongan Karya (Partai Golkar)
6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra)
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura)
14. Partai Bulan Bintang (PBB)
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Jakarta, kpu.go.id-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merencanakan anggaran sebesar 8,4
triliun dalam pelaksanaan tahapan pemilu. KPU juga mengapresiasi sikap
yang diambil oleh Komisi II DPR-RI mengenai optimalisasi anggaran dengan
tidak adanya pemotongan anggaran. Namun, KPU berharap agar dapat
diperhatikan usulan tentang anggaran yang fleksibel sesuai tahapan
pemilu.
KPU juga membutuhkan dukungan Komisi II DPR-RI
agar Kementerian Keuangan memperhatikan fleksibilitas dan percepatan
anggaran dalam rangka pelaksanaan tahapan dan program Pemilu 2014. KPU
sudah menyusun tahapan secara terukur sampai ke tanggal pelaksanaan,
sehingga apabila terjadi keterlambatan anggaran dan pencairan dapat
mempengaruhi pelaksanaan tahapan yang tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada Komisi II DPR-RI saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPR-RI, Rabu (12/06). Selain dengan KPU, RDP mengenai penyempurnaan perubahan RKA K/L Tahun Anggaran 2013 tersebut juga digelar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Selain itu, KPU juga masih membutuhkan 77 miliar untuk pembayaran kekurangan uang kehormatan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang belum dibayarkan sejak bulan Januari hingga Juni 2013 ini seiring dengan realisasi Keputusan Presiden yang telah diterbitkan Januari yang lalu,” ujar Husni yang juga didampingi oleh Anggota KPU Sigit Pamungkas dan Arief Budiman, serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim.
Mengenai anggaran KPU yang masih dibintang oleh Kementerian Keuangan, tambah Husni, masih ada tiga macam anggaran, yaitu anggaran bimbingan teknis (Bimtek) bantuan hukum, tambahan bagi Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), dan anggaran kendaraan operasional bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Arif Wibowo yang memimpin rapat juga menegaskan bahwa Komisi II DPR-RI sudah sepakat untuk menolak pemotongan anggaran bagi kementrian atau lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi II DPR-RI. Namun ada beberapa hal yang harus didalami dan ditindaklanjuti di badan anggaran. Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II Budiman Sujatmiko yang menyatakan bahwa Komisi II DPR-RI akan berada didepan untuk membantu meningkatkan kinerja kementerian atau lembaga mitra kerja Komisi II DPR-RI.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR-RI Alexander Litaay dalam pendapatnya lebih menekankan pada pengalokasian anggaran. Alexander Litaay menilai perlu lebih diperhatikannya alokasi anggaran bagi program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik, serta diperbanyak alokasi anggaran untuk daerah.
“Saya lebih menekankan pada voters education, karena di Ambon saya melihat ada tiga spanduk yang bertuliskan terima uangnya jangan pilih orangnya, ada uang ada suara, dan kami tunggu serangan fajar, ini kan ironis,” tegas Alexander Litaay. (arf/red. FOTO KPU/Uj/hupmas)
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada Komisi II DPR-RI saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPR-RI, Rabu (12/06). Selain dengan KPU, RDP mengenai penyempurnaan perubahan RKA K/L Tahun Anggaran 2013 tersebut juga digelar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Selain itu, KPU juga masih membutuhkan 77 miliar untuk pembayaran kekurangan uang kehormatan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang belum dibayarkan sejak bulan Januari hingga Juni 2013 ini seiring dengan realisasi Keputusan Presiden yang telah diterbitkan Januari yang lalu,” ujar Husni yang juga didampingi oleh Anggota KPU Sigit Pamungkas dan Arief Budiman, serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim.
Mengenai anggaran KPU yang masih dibintang oleh Kementerian Keuangan, tambah Husni, masih ada tiga macam anggaran, yaitu anggaran bimbingan teknis (Bimtek) bantuan hukum, tambahan bagi Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), dan anggaran kendaraan operasional bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Arif Wibowo yang memimpin rapat juga menegaskan bahwa Komisi II DPR-RI sudah sepakat untuk menolak pemotongan anggaran bagi kementrian atau lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi II DPR-RI. Namun ada beberapa hal yang harus didalami dan ditindaklanjuti di badan anggaran. Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II Budiman Sujatmiko yang menyatakan bahwa Komisi II DPR-RI akan berada didepan untuk membantu meningkatkan kinerja kementerian atau lembaga mitra kerja Komisi II DPR-RI.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR-RI Alexander Litaay dalam pendapatnya lebih menekankan pada pengalokasian anggaran. Alexander Litaay menilai perlu lebih diperhatikannya alokasi anggaran bagi program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik, serta diperbanyak alokasi anggaran untuk daerah.
“Saya lebih menekankan pada voters education, karena di Ambon saya melihat ada tiga spanduk yang bertuliskan terima uangnya jangan pilih orangnya, ada uang ada suara, dan kami tunggu serangan fajar, ini kan ironis,” tegas Alexander Litaay. (arf/red. FOTO KPU/Uj/hupmas)
Kamis, 06 Juni 2013
JIKA HADAPI MASALAH, KPU SEBAIKNYA MENGADU KEPADA ALLAH
Jakarta,
kpu.go.id- Apabila
dalam proses penyelenggaraan pemilu, KPU menghadapi berbagai persoalan, solusi
terbaik adalah mengadu kepada Allah SWT. KPU juga harus tetap menegakkan sholat
dan memohon kepada Ilahi agar diberikan solusi terbaik. Karena hanya dengan
senantiasa mendekatkan diri dan meminta petunjuk dari-Nya, Insya Allah kerja
KPU yang berat dan kompleks akan selalu memperoleh ridho dan bimbingannya.
Hal itu
dikatakan oleh Ust. Yusuf Mansur saat memberikan ceramah dalam peringatan Isra
Mi’raj 1434 H, di Masjid Nuruttaqwa KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Rabu
(5/6).
“Kerja KPU ini kan ngurusi negara.
Nah, negara itu kan milik Allah. Jangan sampai KPU terlena, karena ngurusi
negara, lantas melupakan yang memiliki negara. Makanya saya ingatkan, kalau ente
ketemu persoalan, langsung dah ente sholat. Ngadu sama Allah, biar
ketemu jalan keluarnya,” kata Ust. Yusuf Mansur.
Persoalan itu, sambung Ust. Yusuf,
merupakan takdir yang datangnya dari Allah. Tinggal bagaimana kita memohon
kepada Allah SWT untuk segera dicarikan jalan keluarnya.
“Kita ini semua milik Allah. Dunia
dan seisinya, rezeki, sehat, sakit, itu milik Allah. Tinggal kitanya, mau enggak
minta. Memang diwajibkan kita untuk meminta apapun, selama hanya kepada Allah
Ta’ala,“ tegas ustad yang kental dengan logat betawinya itu.
Peringatan Isra Mi’raj yang dihadiri
oleh pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretriat Jenderal KPU ini dimaksudkan
untuk lebih meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan. Sehingga diharapkan,
peningkatkan keimanan dan ketaqwaan tersebut, dapat berimbas pada peningkatan
kinerja KPU untuk mewujudkan Pemilu 2014 sebagai pemilu yang berkualitas. (dd/ook/red.
FOTO KPU/ook/hupmas)
JANUARI, PRODUKSI LOGISTIK PEMILU DIMULAI
Jakarta,
kpu.go.id- Komisi Pemilihan
Umum (KPU) menargetkan proses lelang logistik kebutuhan Pemilihan Umum (Pemilu)
2014 dapat dituntaskan tahun ini. Sehingga proses produksinya dapat dimulai
awal tahun 2014.
“Jika bulan
Januari, produksi semua kebutuhan logistik sudah selesai, maka proses
distribusinya bisa lebih cepat. Februari kita targetkan semua logistik
kebutuhan Pemilu sudah sampai di kabupaten/Kota,” terang Ketua KPU Husni Kamil
Manik saat rapat harmonisasi peraturan KPU tentang Tahapan Penyelenggaraan
Pemilu 2014 di Royal Kuningan Hotel, Selasa (4/6).
Produksi
kebutuhan logistik yang lebih cepat, kata Husni, akan memudahkan KPU untuk
mengantisipasi berbagai potensi masalah yang mungkin terjadi. “Misalnya jika
ternyata jumlah produksinya kurang atau barang yang diproduksi tidak sesuai
kebutuhan, bulan Maret kita dapat mengevaluasinya dan segera memproduksi lagi
sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Husni mengatakan KPU berupaya menghindari pemakaian alat transportasi darurat
untuk mempercepat proses distribusi karena biayanya mahal. Karenanya, proses
produksi harus dipercepat agar proses distribusinya tepat waktu dan efesien.
“Kalau sudah mendekati hari pemungutan suara, bagaimanapun kondisinya, logistik
harus sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kalau situasinya darurat otomatis
kita akan membutuhkan biaya yang lebih besar untuk pendistribusiannya,”
ujarnya.
Husni mengakui produksi logistik yang lebih cepat membutuhkan pengamanan yang
lebih lama dan ketat. “Tapi itu lebih baik daripada mengundur proses produksi
dan distribusi. Sebab distribusi itu berkaitan dengan banyak hal, termasuk
kondisi cuaca yang tidak dapat diprediksi,” ujarnya.
Husni juga menekankan pentingnya merespons isu-isu lingkungan dalam hal tata
kelola logistik, terutama logistik yang habis pakai seperti tinta. “Jangan
sampai karena salah memilih bahan yang digunakan, setelah selesai pemilu malah
menjadi masalah bagi lingkungan. Karenanya, kita akan mengundang aktivis
lingkungan untuk membicarakan bahan dasar kebutuhan logistik yang ramah
lingkungan,” ujarnya.
Begitu juga penyandang disabilitas harus diajak bicara untuk mendiskusikan
kebutuhan logistik yang dapat mengakomodir dan memberi kemudahan bagi mereka
dalam menggunakan hak suaranya. (gd)
Senin, 03 Juni 2013
Ribuan Orang Ramaikan Jalan Sehat Bareng
kpujatim.go.id - Dalam rangka Pemilu kada Jawa Timur
Tahun 2013 esok yang akan diselenggarakan pada 29 Agustus 2013 mendatang Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyelenggarakan Jalan Sehat
Bareng. bertempat di tugu pahlawan surabaya hari minggu (2/6) tampak ribuan
peserta berkumpul memadati lokasi. Anggota KPU RI Arif Budiman melepas peserta
gerak jalan yang ditandai dengan pelepasan burung merpati dan balon, start
dan finish berada di tugu pahlawan surabaya.
Kegiatan yang bertajuk jalan sehat bareng sampeyan ini
berjalan cukup meriah dimana dihadiri bakal calon gubernur egy sudjana dan
saifullah yusuf, acara juga dimeriahkan oleh orkes melayu sera dan
beberapa artis ibukota diantaranya via dan ina samanta KDI.
Setelah jalan sehat selesei dilanjutkan dengan
pembagian hadiah, turut serta dibagikan hadiah bagi pemenang lomba design
maskot dan kjk. (adm-kpujtm)
Minggu, 02 Juni 2013
Verifikasi Faktual Data Pemilih Harus Cermat
Jakarta,
kpu.go.id—Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta panitia pemutakhiran data
pemilih (pantarlih) benar-benar cermat dalam melakukan verifikasi faktual
terhadap data pemilih. “Data yang tidak terkonfirmasi di lapangan harus
dicoret,” tegas Husni, Kamis (30/5).
Kata Husni, data pemilih yang saat ini dipegang pantarlih dapat berubah karena orangnya sudah meninggal dunia, pindah alamat, berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polisi Republik Indonesia (Polri), usianya belum genap 17 tahun dan belum menikah.
Pantarlih juga diminta memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mendatangi semua rumah warga. “Jangan sampai ada warga yang terlewatkan. Pastikan semua kepala keluarga (KK) dapat ditemui sehingga dapat dipastikan pula jumlah pemilih dalam keluarga tersebut,” ujarnya.
Husni menegaskan tugas dan tanggungjawab pantarlih sangat besar. Kualitas daftar pemilih tetap (DPT) sebagai salah satu indikator kualitas penyelenggaraan pemilu, ditentukan oleh kinerja pantarlih. Karenanya, panitia pemungutan suara (PPS) perlu membimbing, mengarahkan dan mengawasi pantarlih untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik.
Setelah DPT ditetapkan, jika masih terdapat warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih belum terdaftar, tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Penduduk tersebut nantinya dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Pasal 40 ayat 5 yang menyebutkan dalam hal terdapat warga Negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus.
Dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 pasal 35 ayat 1 menyebutkan dalam hal setelah DPT ditetapkan dan diumumkan masih terdapat Pemilih yang tidak terdaftar, PPS mendaftar Pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Khusus. PPS melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa Pemilih telah memenuhi syarat sebagai Pemilih.
PPS menyusun daftar pemilih khusus paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. PPS menyampaikan daftar pemilih khusus kepada KPU Provinsi melalui PPK dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat satu hari setelah ketua dan anggota PPS memberi paraf pada daftar pemilih khusus tersebut. KPU Provinsi menetapkan daftar pemilih khusus berdasarkan usulan PPS paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.
WNI yang memenuhi syarat memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT juga dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut MK menyatakan selain WNI yang terdaftar dalam DPT, WNI yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri.
Selain menunjukkan KTP juga wajib melengkapinya dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya. Penggunaan hak pilih bagi WNI dengan menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTPnya.
Sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat. WNI yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat. (gd)
Kata Husni, data pemilih yang saat ini dipegang pantarlih dapat berubah karena orangnya sudah meninggal dunia, pindah alamat, berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polisi Republik Indonesia (Polri), usianya belum genap 17 tahun dan belum menikah.
Pantarlih juga diminta memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mendatangi semua rumah warga. “Jangan sampai ada warga yang terlewatkan. Pastikan semua kepala keluarga (KK) dapat ditemui sehingga dapat dipastikan pula jumlah pemilih dalam keluarga tersebut,” ujarnya.
Husni menegaskan tugas dan tanggungjawab pantarlih sangat besar. Kualitas daftar pemilih tetap (DPT) sebagai salah satu indikator kualitas penyelenggaraan pemilu, ditentukan oleh kinerja pantarlih. Karenanya, panitia pemungutan suara (PPS) perlu membimbing, mengarahkan dan mengawasi pantarlih untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik.
Setelah DPT ditetapkan, jika masih terdapat warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih belum terdaftar, tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Penduduk tersebut nantinya dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Pasal 40 ayat 5 yang menyebutkan dalam hal terdapat warga Negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus.
Dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 pasal 35 ayat 1 menyebutkan dalam hal setelah DPT ditetapkan dan diumumkan masih terdapat Pemilih yang tidak terdaftar, PPS mendaftar Pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Khusus. PPS melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa Pemilih telah memenuhi syarat sebagai Pemilih.
PPS menyusun daftar pemilih khusus paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. PPS menyampaikan daftar pemilih khusus kepada KPU Provinsi melalui PPK dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat satu hari setelah ketua dan anggota PPS memberi paraf pada daftar pemilih khusus tersebut. KPU Provinsi menetapkan daftar pemilih khusus berdasarkan usulan PPS paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.
WNI yang memenuhi syarat memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT juga dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut MK menyatakan selain WNI yang terdaftar dalam DPT, WNI yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri.
Selain menunjukkan KTP juga wajib melengkapinya dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya. Penggunaan hak pilih bagi WNI dengan menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTPnya.
Sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat. WNI yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat. (gd)
SE KPU NOMOR: 365/KPU/V/2013 DAN SE KPU NOMOR: 367/KPU/V/2013
Jakarta, kpu.go.id - Kamis,30 Mei 2013 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Surat Edaran KPU Nomor: 365/KPU/V/2013 Tentang Sinkronisasi Data Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Surat Edaran KPU Nomor: 367/KPU/V/2013 Tentang Pemberitahuan Audit Pengawasan Verifikasi Pencalonan Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh Bawaslu.
Sabtu, 01 Juni 2013
CHEKLIST MONITORING PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD TAHUN 2014
Garum, ppkgarum.blogspot.com - Kamis, 30 Mei Komisioner KPU Kabupaten Blitar Ketua Pokja pemutakhiran data dan pendaftaran pemilih Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014, Imron Nafifah, SP mengadakan kunjungan kerja di Sekretariat PPK Garum dalam rangka cheklist monitoring pemutakhiran daftar pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 setelah diskusi beberapa waktu tentang kekurangan logistik. (lihat disini)
Cheklist monitoring pertama dilakukan di Kelurahan Tawangsari tepat di wilayah TPS VI di rumah KK (kepala keluarga) H. Ruslan dengan alamat Jl. Jawa No.33 RT.01 RW.IV Tawangsari Garum yang sekaligus sebagai Pantarlih TPS VI. Dalam monitoring tersebut selain pengamatan setiker terpasang kita sekaligus bersama-sama melakukan cheklist formulir Model A.0-KPU dan A.A-KPU sebagai hasil verifikasi faktual Pantarlih tersebut.
Hasilnya ditemukan dari 264
data pemilih di A.0-KPU setelah dilakukan verifikasi faktual ternyata masih ada 12% yang belum masuk dalam formulir Model A.0-KPU yaitu 32 Pemilih baru di
A.A-KPU sehingga bisa diambil kesimpulan jumlah pemilih di TPS VI
sejumlah 296, sedang 12% diantaranya seharusnya tidak mendapatkan setiker,
namun karena setiker yang diterima lebih dari perhitungan jumlah KK
dalam A.0-KPU maka dianggap cukup.
Selain itu rombongan juga menyusuri TPS lain, tepatnya di TPS II dengan melakukan monitoring di rumah KK Agung Santoso dengan alamat Jl. Pusaka No.31 RT.03 RW.I Tawangsari.
Selanjutnya dalam melakukan monitoring dilakukan oleh komisioner PPK sesuai wilayah kerja masing-masing. Untuk Ketua PPK Asngari, S.Pd membawahi Desa Karangrejo, Syafiul Hafid membawai Desa Sidodadi dan Desa Slorok, Akhpiyan Nur Ahmada membawai Kelurahan Bence dan Desa Tingal. R.Gatot Hariwondo, S.Kom membawahi Kelurahan Garum dan Kelurahan Tawangsari, sedangkan Ketua Pokja DPT Amirul Muslihin membawai Kelurahan Sumberdiren dan Desa Pojok. (amm-blt)
Penulis: Amirul Muslihin
Fhoto: Amirul/Ahkpiyan
DISKUSI KEKURANGAN LOGISTIK "ala ppkgarum.blogspot.com"
Garum, ppkgarum.blogspot.com
- Monitoring pemutakhiran Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun
2013 mulai dilakukan hari ini Kamis, 30 Mei 2013. Dalam pengarahannya
Ketua Pokja Pemutakhiran Data dan Pendaftaran Pemilih (PDPP) Pemilu
Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Sekretariat PPK Garum bahwa
monitoring ini harus dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat
pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan
verifikasi faktual di lapangan.
Sebelum melakukan monitoring kelapangan Ketua Pokja Pemutakhiran Data dan Pendaftaran Pemilih Imron Nafifah, SP menyempatkan diskusi cukup lama di sekretariat PPK bersama-sama dengan Ketua dan Komisioner PPK serta Sekretaris PPK tentang kekurangan logistik sebagai alat pemutakhiran data pemilih dalam melaksanakan verifikasi faktual oleh Pantarlih. Yang dua hari sebelumnya Ketua PPK Asngari telah melaporkan kekurangan logistik formulir Jumlah Bukti Telah Didaftar (formulir Model A.A1-KPU) dan stiker Pemutakhiran Data Pemilih (formulir Model A.A.2-KPU).
Dalam diskusi tersebut ada beberapa estimasi dari beberapa pendapat yang disampaikan mengapa terjadi kekurangan baik pendapat dari Ketua Pokja Data dan Pendaftaran Pemilih KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah, SP maupun dari pendapat Ketua PPK Garum Asngari, Spd serta Pokja Logistik R. Gatot Hariwondo, S.Kom, Sekretaris PPK Siti Supartiyah, S.Sos, MM dan Ketua Pokja DPT PPK-Garum.
Menurut Imron Nafifah, SP bahwa pencetakan logistik tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan jumlah KK sebagai basinya, ditambah dengan 5%, basis KK ( Kepala Keluarga) tersebut berdasarkan softcopy yang diterima oleh KPU-D dari Dispenduk sebanyak 400.506 KK, dan ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 Pasal 14 huruf i, bahwa formulir Jumlah Bukti Telah Didaftar (formulir Model A.A1-KPU) dan stiker Pemutakhiran Data Pemilih (formulir Model A.A.2-KPU) adalah sebanyak kepala keluarga (KK) di setiap TPS ditambah 5% maka seharusnya tidak akan terjadi kekurangan, timpalnya.
Mencuat pertanyaan dalam diskusi tersebut dari mana perhitungan
kekurangan sebanyak itu...?, memang sebelumnya sudah banyak permintaan
tambahan logistik dari Pantarlih melalui PPS yang jumlah kekurangan di
masing-masing desa/ kelurahan bervariasi, menurut data terakhir
permintaan tambahan logistik tersebut sebanyak 1.050 belum termasuk
desa/ kelurahan lain yang masih dalam perhitungan berapa kekurangannya namun belum melaporkannya.
Kekurangan
sebanyak itu sebenarnya mungkin ada perbedaan persepsi dalam memahami
perhitungan jumlah KK yang diterima oleh KPU-D tersebut yang dipahami
sebagai representasi dari jumlah pemilih di Kabupaten Blitar. Hal ini
sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Pokja DPT PPK-Garum Amirul
Muslihin, CE bahwa untuk logistik baik A.A.1-KPU dan A.A.2-KPU untuk
kecamatan garum sebanyak kuang-lebih 3.000 lembar, hal ini tidak akan mengalami kekurangan
apabila dalam pencetakannya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2013 Pasal 14 huruf i tersebut diatas juga memperhatikan untuk
dilaksanakan sebagaimana dalam Surat Edaran KPU Nomor 308/KPU/V/2013 (lihat disini)
tertanggal, 6 Mei 2013 perihal Pemutakhiran Data Pemilih.
Dalam
SE tersebut terdapat beberapa hal teknis yang harus
diperhatikan dan dilaksanakan oleh KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota, antara lain: pada angka 3 dan angka 5 serta angka 7
huruf a, bahwa Menjadikan DP4 yang diserahkan oleh KPU sebagai bahan
utama menyususn Model A.0-KPU dengan memperhatikan salinan DPT
Pemilukada terakhir, sebagai bahan pencocokan dan penelitihan (coklit).
Menurut
Ketua Pokja DPT PPK-Garum Amirul, berdasarkan asumsi, perhitungan riil
dan analisis terhadap kekurangan logistik Kecamatan Garum sebanyak
3.000 lembar tersebut dari jumlah logistik yang diterima berdasarkan
softcopy KK memang dapat diterima, karena softcopy KK tersebut
berdasarkan hasil unduhan (download) dari server pelayanan sistem
administrasi kependudukan (SIAK) pada tanggal, 25 April 2013 pukul 08.06
Wib. yang kemungkinan besar merupakan KK yang sudah melakukan photo
e-KTP. Yang mana telah kita ketahui bersama bahwa DP4 sebagai bahan
penyususnan A-KPU dan A.0-KPU berdasarkan data pemilih dari e-KTP saja, apalagi ditambah dengan adanya perbedaan dalam memahami SE KPU tersebut diatas.
Hal
ini diperkuat data dari dua temuan di lapangan, pertama pada saat
Ketua Pokja PDPP Imron Nafifah, SP bersama-sama dengan Ketua dan
Komisioner PPK Garum melakukan cheklist monitoring (bisa dilihat disini) di Kelurahan Tawangsari di TPS VI dengan nama dan alamat KK H.
Ruslan RT.01/IV yang sekaligus sebagai Pantarlih ditemukan dari 264
data pemilih di A.0-KPU ternyata masih ada 12% yaitu 32 Pemilih baru di
Model A.A-KPU sehingga bisa diambil kesimpulan jumlah pemilih di TPS VI
sejumlah 296, 12% diantaranya seharusnya tidak mendapatkan setiker,
namun karena setiker yang diterima lebih dari perhitungan jumlah KK
dalam A.0-KPU maka dianggap cukup.
Yang
kedua pada saat Amirul melakukan Cheklist Monitoring Pantarlih di TPS XI Desa Pojok (bisa dilihat disini), dimana di TPS tersebut
ternyata tidak terdapat kekurangan logistik bahkan masih ada sisa, hal ini karena 339 jumlah pemilih di A.0-KPU TPS XI tersebut 336 pemilih diantaranya sudah
melakukan photo e-KTP hanya 3 orang saja yang belum dikarenakan sudah
tua dan jompo, lalu bagaimana perhitungan kekurangan diatas bisa diketahui, bisa dilihat dalam tabel dibawah : (amm-blt)
Oleh : Amirul Muslihin
Photo : Akhpiyan Nur Ahmada
Oleh : Amirul Muslihin
Photo : Akhpiyan Nur Ahmada
Wakil Ketua KPK Beri Materi di Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi
Jakarta,
kpu.go.id – Hari
terakhir acara Orientasi Tugas Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
periode 2013 s.d 2018 (28/05), diisi dengan materi yang cukup
menarik dan penting untuk diketahui, yaitu mengenai korupsi. Bertempat di Timor
Room, Hotel Borobudur Jakarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Bambang Widjojanto, hadir secara langsung di tempat acara untuk memberikan
materi dengan didamping oleh Anggota KPU, Sigit Pamungkas.
Dalam pengantarnya, Sigit Pamungkas menjelaskan alasan mengapa materi korupsi menjadi salah satu topik penting yang perlu dibahas dalam acara pembekalan anggota KPU provinsi. “Clean government menjadi salah satu agenda reformasi. Isu clean government menjadi isu yang tidak pernah putus. Ada masalah terkait clean government yang senantiasa menggelayut di KPU, terutama dengan kasus korupsi yang pernah menimpa KPU pada tahun 2004,” ujar Sigit.
Dalam pengantarnya, Sigit Pamungkas menjelaskan alasan mengapa materi korupsi menjadi salah satu topik penting yang perlu dibahas dalam acara pembekalan anggota KPU provinsi. “Clean government menjadi salah satu agenda reformasi. Isu clean government menjadi isu yang tidak pernah putus. Ada masalah terkait clean government yang senantiasa menggelayut di KPU, terutama dengan kasus korupsi yang pernah menimpa KPU pada tahun 2004,” ujar Sigit.
“Isu korupsi seolah menjadi hal yang normal pada masa lalu dan tidak dianggap
menjadi penyakit. Korupsi seolah menjadi the way of life. Untuk itu, KPK
hadir untuk mengikis korupsi,” tambah Sigit.
Profil company KPK, dasar pemikiran korupsi, pola dan modus korupsi, peta korupsi, serta upaya pemberantasan korupsi menjadi beberapa poin penting yang disampaikan oleh Bambang Widjojanto dalam pemaparannya. Khusus korupsi pada proses pemilu, Bambang menuturkan, “dampak korupsi sangat luas, terutama pada proses pemilu, karena dapat mendekonstruksi kekuasaan. Untuk itu, diperlukan upaya yang sistematis untuk pemberantasan korupsi.”
Menurut Bambang, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam pemberantasan korupsi, diantaranya 1) meningkatkan kompetensi, integritas, dan monoloyalitas; 2) meniadakan atau mengontrol penggunaan diskresi kewenangan yang berkaitan dengan uang, fasilitas, dan kebijakan integritas; 3) membuat aturan bahwa anggota KPU adalah penyelenggara negara sehingga harus membuat LHKPN; 4) membuat unit gratifikasi; 5) membangun whistleblowing system; 6) membuat unit pelayanan pengadaan barang/jasa terpadu; serta 7) membantu pembentukkan dan membentuk kader dan karakter antikorupsi.
Materi dibawakan dengan cukup interaktif sehingga suasana acara menjadi lebih cair. Beberapa iklan layanan masyarakat (ILM) dan film pendek yang mengangkat tema korupsi pun sempat ditayangkan dan berhasil menarik antusiasme peserta yang hadir.
Acara Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi periode 2013 – 2018 kemudian ditutup dengan penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan ketua KPU provinsi beserta sertifikat mengikuti acara oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik. (rt/tiw. FOTO KPU: tiw/hupmas)
Jalan Sehat Bareng Sampeyan
kpujatim.go.id - minggu 2 Juni 2013
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (kpujatim) akan
Menyelenggarakan Gerak Jalan dalam rangka Pemilu kepala daerah dan wakil
kepala daerah (Pemilu Kada) Provinsi Jawa Timur dimana hajat tersebut
akan di gelar pada pada Kamis Kliwon 29 Agustus 2013, bertempat di depan
Kantor Gubernur Jawa Timur (Tugu Pahlawan - Surabaya) acara akan
dimulai pukul 06.00 Wib.
Gerak jalan ini dibuka untuk umum dan gratis tentunya dimana diharapkan seluruh warga khususnya warga jawa timuruntuk ikut berpartisipasi dalah acara gerak jalan ini, Sejak Pendaftaran
dibuka hari ini beberapa masyarakat di sekitar kantor kpu jatim yang
mengetahui langsung bergegas mendaftar mengambil kupon, apalagi gerak
jalan kali ini setiap peserta akan mendapatkan kaos/seragam secara
gratis juga, dimana kaos tersebut digunakan pada saat gerak jalan
berlangsung.
Pendaftaran saat ini bertempat di kantor kpujatim jl. Raya tenggilis no.1 Surabaya sampai batas waktu hari sabtu (1/5), setelah itu pendaftaran/pengambilan kupon bisa diambil di area tugu pahlawan pada saat acara berlangsung (minngu 2/5), hadiah utama berupa 3 tiket umroh, 5 motor honda, 10 televisi 24 inch dan masih banyak lagi hadiah lainnya, ayo.. segera ajak sanak saudara untuk ikut jalan sehat bareng. (adm-kpujatim)
http://www.kpujatim.go.id/
Pendaftaran saat ini bertempat di kantor kpujatim jl. Raya tenggilis no.1 Surabaya sampai batas waktu hari sabtu (1/5), setelah itu pendaftaran/pengambilan kupon bisa diambil di area tugu pahlawan pada saat acara berlangsung (minngu 2/5), hadiah utama berupa 3 tiket umroh, 5 motor honda, 10 televisi 24 inch dan masih banyak lagi hadiah lainnya, ayo.. segera ajak sanak saudara untuk ikut jalan sehat bareng. (adm-kpujatim)
http://www.kpujatim.go.id/
Langganan:
Postingan (Atom)