Saturday, 04 May 2013
Bandung , DKPP – Rapat
Kerja “Penyusunan Peraturan Bersama DKPP, KPU, dan BAWASLU tentang
Pengawasan Tindak lanjut Putusan DKPP, dan Peraturan Tata Kerja DKPP,
KPU, dan Bawaslu Tahap III. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Sabtu 4/5 telah memasuki hari kedua .
Rapat kerja penyusunan peraturan bersama sesi Sabtu pagi (4/5) dipimpin oleh Anggota DKPP Saut H Sirait didampingi Ida Budhiati (anggota DKPP ex officio KPU), dan Nelson Simanjuntak (anggota DKPP ex officio Bawaslu). Hadir pula Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron dan Kabiro Hukum KPU Nur Syarifa.
Untuk
diketahui pada rapat kerja penyusunan peraturan bersama sebelumnya
(25/4), peserta dibagi menjadi tiga kelompok dengan komposisi kelompok
pertama membahas Tata Cara Dan Mekanisme Akses Data, Proses Pelaporan
Dugaan Pelanggaran dan Proses Pembuatan Aturan, kelompok kedua membahas
Sidang Pemeriksaan Di Daerah, Mekanisme Penunjukan Anggota KPU-Bawaslu,
dan kelompok ketiga Pembinaan Internal Dalam Kaitannya Dengan Penegakan
Etik.
Pada
sesi ini masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi serta
membahasnya lebih intens dengan memperhatikan pasal per pasal yang
diajukan dalam draf Peraturan Bersama DKPP, KPU, dan Bawaslu sesuai
kebutuhan masing-masing lembaga.
Rapat
diskors hingga usai waktu ishoma untuk memberikan kesempatan kepada
masing-masing wakil lembaga untuk mempertajam masukan mereka terkait
kepentingan masing-masing lembaga Penyelenggara Pemilu untuk Pemilu yang
lebih baik kedepannya. [SD]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar