Kamis, 09 Mei 2013

KPU sulit terapkan imbauan soal larangan fotokopi e-KTP



Selasa, 07 Mei 2013

Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami kesulitan  melaksanakan larangan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri..
 "Ada dua jenis pemilu yang memerlukan fotokopi KP, pemilihan kepala daerah (pilkada) dan anggota legislatif. Jika e-KTP tidak bisa difotokopi, maka KPU sebagai penyelenggara pemilu akan menemukan kesulitan dalam hal regulasi dan teknis," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik diJakarta, Selasa.

Selain lembaga penyelenggara, peserta pemilu juga akan mengalami kendala dalam penerapan imbauan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 59 huruf 2e, dukungan bagi pasangan calon perseorangan (independen) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi KTP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk pemilihan anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD, para bakal calon anggota legislatif juga diwajibkan menyerahkan fotokopi KTP sebagai lampiran dokumen wajib, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

"Sehingga, untuk mengoperasionalkan kebijakan itu seharusnya dilakukan perubahan dalam ketentuan undang-undang," tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan dukungan untuk bakal calon anggota DPD sudah terkumpul sebelum surat imbauan tersebut diterima KPU.

"Dukungan untuk calon DPD sudah terkumpul, sedangkan kami baru terima (surat edaran) sekira dua pekan yang lalu. Jadi, mohon maaf atas kejadian ini," katanya.


Sumber: antaranews.com
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Aditia Maruli
Foto: ANTARA/Rahmad

Rabu, 08 Mei 2013

KPU kembalikan 4.000 berkas caleg



Selasa, 07 Mei 2013 
Komisi Pemilihan Umum mengembalikan lebih dari empat ribu berkas pada partai politik karena dokumen pencalonan anggota parlemen yang diajukan tak memenuhi syarat.

Bahkan untuk tiga partai; Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), PKS dan PPP, semua berkas bakal calon anggota legislatif dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
"Tiga partai politik tidak ada bakal calegnya yang memenuhi syarat," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat membacakan hasil verifikasi, Selasa (7/5) diJakarta.

Dari 6.577 berkas yang diterima KPU, 4.701 berkas diantaranya dinyatakan tak lolos dan harus diperbaiki. 12 partai peserta Pemilu 2014 diberi kesempatan hingga 22 Mei untuk menyusulkan dokumen yang diminta KPU. Tak seperti berbagai agenda pengumuman KPU sebelumnya, kali ini tak ada nota protes dari partai-partai.

"Ya ini kan masalahnya seputar kesalahpahaman saja, masih ada perbedaan pendapat KPU dan PKS, terkait form BB-8 dan BB-9," kilah Dono Pratomo dari Badan Pemenangan Pemilu PKS. Daftar isian tersebut menurut Dono mewajibkan seorang advokat untuk mundur dari pekerjaannya sebagai advokat jika terpilih sebagai anggota DPR. "Nah menurut kami, apakah relevan yang bukan advokat mengisi form ini?" tegas Dono.
 
Hampir semua partai menurut verifikasi KPU punya masalah dengan bakal caleg yang didaftarkan dengan daerah pemilihan (dapil) ganda dimana seoranng calon ditulis mewakili lebih dari satu daerah pemilihan. "Kalau ini soal administrasi saja, kan calonnya banyak jadi mungkin sebelum finishing caleg tersebut belum memutuskan dapil mana yang mau diambil," kata Wakil Sekjen PAN Ahmad Adib Zain.

Persoalan lain yang lebih serius muncul pada daftar nama bakal caleg yang ternyata didaftarkan oleh dua partai berbeda. Bahkan partai sebesar PDI Perjuangan pun 'kecolongan' nama bakal caleg yang ternyata juga didaftarkan oleh Partai Gerindra. "Ini soal mengkhianati kepercayaan ya, kita beri kepercayaan ternyata malah mencalonkan diri juga dari partai lain," kata Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo. Untuk calon seperti ini, Tjahjo mengatakan akan langsung mencoret nama calon bersangkutan.

Langkah PDIP ini didukung kelompok pemerhati parlemen, Perludem. "Calon ganda harus dicoret karena (pencalonan) beda partai itu pelanggaran substansial itu jelas melanggar UU," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeny." Komitmen berpartai saja bermasalah, main di dua kaki, apalagi kalau komitmen di parlemen untuk rakyat nanti. Calon semacam ini menurut Titi tak layak masuk parlemen karena diragukan niatnya."
Perludem juga berpandangan meski dari sisi jumlah kasus bakal caleg ganda relatif kecil, situasi ini meneguhkan kritik terhadap partai politik selama ini yakni kelemahan menyiapkan kader." Akibatnya partai memaksakan diri mencalonkan caleg-caleg diluar kemampuan kader mereka," tambahnya. Sejumlah partai mengakui beberapa calon bermasalah berasal dari luar partai yang mendaftarkan diri demi tiket keparlemen.
Sumber: bbc.co.uk
Reporter: Dewi Safitri (Wartawan BBC Indonesia)

SE KPU No 308/KPU/V/2013 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih

Selasa, 07 Mei 2013
Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka pelaksanaan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, terdapat beberapa hal teknis yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kot, antara lain :

SE KPU Nomor : 308/KPU/V/2013 Klik Di Sini

Dalam pelaksanaannya Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di PPK Garum dibawah koordinasi Pokja DPT ternyata sudah melakukan sebagaimana hal tersebut sejak penyusunan, pecah dan bagi TPS Klik disini walaupun tidak sedikit meragukan cara yang dilakukannya pada saat itu, hal ini dapat dipahami bahwa memang Pemilihan Umum Legeslatif tahun-tahun sebelumnya tidaklah demikian apalagi KPU Kabupaten hanya meminta berdasarkan By name by Address. 

Namun demikian sebenarnya secara logika dalam susun, pecah, dan bagi TPS tidak mungkin bisa dilakukan dengan akurat apakah betul Pemilih tersebut nantinya akan melakukan Hak Pilihnya di TPS dalam wilayah tempat tinggalnya, apabila tidak mngetahui berapa jumlah Data Pemilih baik di tingkat Kecamatan, Desa, dan Dusun atau Lingkungan  di Desa atau Kelurahan masing-masing.

Hal ini bisa dipahami bahwa Pemilih nomor 1 (satu) di salah satu TPS hampir bisa dipastikan belum tentu di Data Pemilih formulir Model A.0.-KPU adalah nomor 1 (satu) apalagi dalam formulir Model  A-KPU karena Data Pemilih dalam formulir A-KPU adalah berdasarkan nomor urut DP4 e-KTP Kecamatan. Sehingga sangat tepat sekali kalau pada akhirnya KPU mengeluarkan Surat Edaran tersebut diatas. (amm)




Selasa, 07 Mei 2013

Ini surat edaran Mendagri soal e-KTP tak boleh distaples dan di Copy


Selain hanya bisa difotokopi sekali untuk keamanan chip, e-KTP juga tidak boleh distaples. Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP.

Menurut Gamawan, e-KTP tidak boleh distapler. "Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak," kata Gamawan kemarin. 
Berikut isi lengkap Surat Edaran Mendagri soal e-KTP:

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ
Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.

Ditujukan kepada:

1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.

di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa didalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;

2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);

3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal IOC ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh Renduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk:

1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;

c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"

3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan
Tembusan Yth:

1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.

terima kasih.

Menteri Dalam Negeri
GAMAWAN FAUZI

Jelang Pemilu 2014, KPU Segera Sahkan Dua Regulasi Baru

Kami akan melibatkan teman-teman pegiat pemilu dan LSM.

Senin, 29 April 2013, 20:40 Beno Junianto, Syahrul Ansyari

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengesahkan dua Peraturan KPU (PKPU) baru terkait penyelenggaraan pemilu. Menurut Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, draf peraturan itu masih dalam proses pematangan.

"Pertama, draf PKPU mengenai pemungutan penghitungan suara. Dan kedua, draf PKPU rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif," kata Ferry di kantor KPU, Jakarta, Senin 29 April 2013.

Ferry menuturkan KPU juga berencana menyiapkan draf PKPU soal dana kampanye. Untuk itu, KPU akan mengadakan semacam diskusi publik terkait persoalan tersebut.

"Kami akan melibatkan teman-teman pegiat pemilu dan LSM," ujarnya.

Ferry melanjutkan KPU juga tengah menyiapkan peraturan tentang keterbukaan publik. Aturan ini, katanya, mengacu ke Undang-undang No 14 tahun 2008 soal keterbukaan informasi publik.

"Keterbukaan informasi itu akan kami siapkan menjadi PKPU karena itu sudah dikonsultasikan dengan pemerintah. Sedang kami selesaikan," jelasnya.

Selain itu, Ferry menambahkan ada beberapa PKPU yang sudah diputuskan atau dibatalkan yaitu soal PKPU 1 Tahun 2013 pasal 46 ayat (1) huruf f tentang sanksi media dalam pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Kami menghapus pasal 46 sudah fix. Tinggal teknis administrasinya," ucapnya.

KPU: 12 Parpol Belum Penuhi Syarat

Kedua belas partai itu diberi kesempatan melakukan perbaikan.

Selasa, 7 Mei 2013, 11:24 Hadi Suprapto, Syahrul Ansyari

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan verifikasi daftar bakal calon legislatif secara resmi di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa 7 Mei 2013. Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan semua partai politik peserta pemilu belum ada yang memenuhi persyaratan bacaleg.
"Kedua belas partai diberi kesempatan melakukan perbaikan," kata Husni.

Husni mengemukakan setidaknya ada tiga poin kekurangan parpol. Pertama bacaleg ganda. Kedua, kelengkapan administrasi bacaleg. Dan ketiga, syarat yang diajukan atau yang diisi parpol, yaitu formulir B dan BA.

"Itu ada kekurangan-kekurangan sehingga tidak memenuhi syarat. Tiga poin penting itu yang akan ditekankan," ujarnya.

Husni menuturkan parpol diberikan kesempatan dari 9 sampai dengan 22 Mei 2013 untuk melakukan perbaikan, penambahan, penyempurnaan, atau penggantian. Pada periode ini, jelasnya, parpol juga dibolehkan untuk mengganti nama calon yang berpindah parpol.

"Kami menyiapkan 12 tim untuk melayani mereka. Jadi masing-masing partai satu tim," katanya. (umi)

RAKOR PERSIAPAN PENCALONAN

Diterbitkan pada Minggu, 05 Mei 2013 12:53
pencalonankpujatim.go.id - jumat, 3 Mei, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Pemilukada Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, dalam sambutannya andry dewanto selaku ketua kpu jatim menuturkan, hari pemungutan suara telah kami tetapkan dengan sebuah keputusan bahwa pada hari kamis kliwon pada tanggal 29 agustus 2013 adalah hari yang kita pilih untuk melaksanakan hari pemungutan suara pemilukada jawa timur. waktunya tinggal 4 bulan lagi dimana hiruk pikuk ke politikan negeri saat ini masih di dominasi oleh agenda pemilu nasional yaitu proses pencalonan untuk anggota dpr, dpd, dprd provinsi dan dprd kab/kota.

Berdasarkan pengalaman berbagai daerah di jawa timur maka problema pemilukada itu salah satunya adalah tahap pencalonan, tahap pencalonan itu problemnya bermacam-macam, pertama bisa dari kesepakatan atau komitmen pimpinan partai yang biasanya kemudian muncul penarikan-penarikan dukungan sebelum tahap pendaftaran, atau penarikan2 dukungan setelah bakal pasangan calon di daftarkan di kpu kalau penarikan dukungan setelah di daftarkan di kpu, maka penarikan dukungan itu tidak mengubah apapun selanjutnya problem yg lain berkaitan dengan pemberhentian ke pengurusan pemberhentian pimpinan partai, pemberhentian pimpinan partai itu amat berpengaruh kepada pendaftaran apabila kemudian menimbulkan kekurangan dari jumlah minimal dukungan 15% kursi atau suara, terkait dengan ini semua maka mudah2an tidak terjadi karena tentu akan menimbulkan konflik di internal partai dan implikasinya kepada hasil pemilu.
kpu harus bisa menentukan sebelum pendaftaran ditutup bahwa partai yang bersangkutan mengusulkan bakal pasangan calon yang mana kemudian kpu harus memutuskan itu, dan apabila ternyata menimbulkan dampak kurangnya dukungan pada saat pendaftaran ditutup maka pendaftaran bisa tidak diterima dan berkas dikembalikan tegas andry (adm-kpujtm)

Senin, 06 Mei 2013

Penyusunan Peraturan Bersama DKPP, KPU Dan Bawaslu Tahap III

Saturday, 04 May 2013 


Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar kegiatan Penyusunan Peraturan Bersama DKPP, KPU, dan Bawaslu tentang Pengawasan Tindak Lanjut Putusan DKPP, dan Peraturan Tata Kerja DKPP, KPU, dan Bawaslu tahap III. Kegiatan ini diselenggarakan pada Jumat-Minggu (3-5/5) di Bandung.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini didampingi Saut H Sirait. Dalam sambutannya Sardini menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan ganda, yakni selain membahas mekanisme kerja ketiga lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan silaturahmi antar staf sekretariat ketiga lembaga penyelenggara Pemilu.

“Kalau biasanya pertemuan ketiga lembaga ini hanya ditingkat elite pimpinan, acara ini merupakan momentum pertemuan antar staf sekretariat ketiga lembaga penyelenggara Pemilu, hal ini bertujuan agar secara kelembagaan DKPP, KPU, dan Bawaslu memiliki rasa kebersamaan”, kata Sardini.

Lebih lanjut Sardini mengungkapkan bahwa selama ini hubungan ketiga lembaga ini terkesan asimetris, dari pertemuan ini diharapkan kesan tersebut dapat dihilangkan dan menjadi lebih baik untuk kedepannya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak (anggota DKPP ex officio Bawaslu), Ida Budhiati (anggota DKPP ex officio KPU), Nur Syarifa Kabiro Hukum KPU serta staf  lingkungan sekretariat DKPP, KPU dan, Bawaslu. [SD]
 

Frequently Asked Questions

Kami sudah mendapatkan DP4 Data Pemilih apa langkah selanjutnya?
Lakukan ciptakan TPS


Kami sudah ciptakan TPS apa langkah selanjutnya?
Lakukan susun TPS / pecah TPS / bagi TPS


Bagaimana cara susun TPS / pecah TPS / bagi TPS?

Gunakan halaman Pemutakhiran jika ada RT atau dusun atau no TPS lama, jika tidak gunakan halaman Pemetaan TPS.


Apa itu pemetaan TPS?

Pemetaan TPS adalah proses memasukkan pemilih ke TPS-TPS dengan bantuan PPK dan PPS

Bagaimana cara PPK dan PPS membantu?
Gandakan Doft copy dalam format  Excel lalu berikan ke PPK dan PPS untuk diberi nomor TPS,


( lebih lengkap kita tunggu Surat Edaran-nya dari KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih)

langkah detilnya: 

Proses


  • Kabupaten mempersiapkan soft copy file Excel
  • KPU Kabupaten meminta PPK untuk membantu pemetaan TPS
  • PPK  akan diberi file Excel yang berisi data desa/kelurahan yang akan dipetakan TPS nya.
  • PPK kemudian bersama PPS-PPS nya membuka file tersebut untuk dipilah berdasarkan TPS-TPS
    • Masukkan pemilih ke dalam nomor TPS yang disediakan yang telah dibuat sebelumnya
    • Pisahkan pemilih berdasarkan satu TPS satu Sheet
    • Optimalkan TPS yang disediakan
  • Hasil dari pemetaan kemudian diserahkan kembali kepada KPU Kabupaten
  • KPU Kabupaten membuka file Excel yang sudah berisi pemetaan TPS oleh PPK dan PPS
  • Kabupaten menghapus kolom-kolom yang tidak diperlukan untuk sistem
    • Kolom-kolom dalam Excel yang dipertahankan adalah NKK, NIK, Nama dan No TPS
    • Kolom-kolom tersebut dirapihkan untuk copy dan dipaste ke menu Pemetaan TPS
  • Kabupaten mengupload pemetaan TPS ke Sidalih: 

Peraturan Bersama

Penyusunan Peraturan Bersama DKPP, KPU, dan Bawaslu Hari Kedua

Saturday, 04 May 2013


  
Bandung , DKPP – Rapat Kerja “Penyusunan Peraturan Bersama DKPP, KPU, dan BAWASLU tentang Pengawasan Tindak lanjut Putusan DKPP, dan Peraturan Tata Kerja DKPP, KPU, dan Bawaslu Tahap III. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sabtu 4/5 telah memasuki hari kedua .
Rapat kerja penyusunan peraturan bersama sesi Sabtu pagi (4/5) dipimpin oleh Anggota DKPP Saut H Sirait didampingi  Ida Budhiati (anggota DKPP ex officio KPU), dan Nelson Simanjuntak (anggota DKPP ex officio Bawaslu). Hadir pula Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron dan Kabiro Hukum KPU Nur Syarifa.
Untuk diketahui pada rapat kerja penyusunan peraturan bersama sebelumnya (25/4), peserta dibagi menjadi tiga kelompok dengan komposisi kelompok pertama membahas Tata Cara Dan Mekanisme Akses Data, Proses Pelaporan Dugaan Pelanggaran dan Proses Pembuatan Aturan, kelompok kedua membahas Sidang Pemeriksaan Di Daerah, Mekanisme Penunjukan Anggota KPU-Bawaslu, dan kelompok ketiga Pembinaan Internal Dalam Kaitannya Dengan Penegakan Etik.
Pada sesi ini masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi serta membahasnya lebih intens dengan memperhatikan pasal per pasal yang diajukan dalam draf Peraturan Bersama DKPP, KPU, dan Bawaslu sesuai kebutuhan masing-masing lembaga.
Rapat diskors hingga usai waktu ishoma untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing wakil lembaga untuk mempertajam masukan mereka terkait kepentingan masing-masing lembaga Penyelenggara Pemilu untuk Pemilu yang lebih baik kedepannya. [SD]