Senin, 06 Mei 2013

Frequently Asked Questions

Kami sudah mendapatkan DP4 Data Pemilih apa langkah selanjutnya?
Lakukan ciptakan TPS


Kami sudah ciptakan TPS apa langkah selanjutnya?
Lakukan susun TPS / pecah TPS / bagi TPS


Bagaimana cara susun TPS / pecah TPS / bagi TPS?

Gunakan halaman Pemutakhiran jika ada RT atau dusun atau no TPS lama, jika tidak gunakan halaman Pemetaan TPS.


Apa itu pemetaan TPS?

Pemetaan TPS adalah proses memasukkan pemilih ke TPS-TPS dengan bantuan PPK dan PPS

Bagaimana cara PPK dan PPS membantu?
Gandakan Doft copy dalam format  Excel lalu berikan ke PPK dan PPS untuk diberi nomor TPS,


( lebih lengkap kita tunggu Surat Edaran-nya dari KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih)

langkah detilnya: 

Proses


  • Kabupaten mempersiapkan soft copy file Excel
  • KPU Kabupaten meminta PPK untuk membantu pemetaan TPS
  • PPK  akan diberi file Excel yang berisi data desa/kelurahan yang akan dipetakan TPS nya.
  • PPK kemudian bersama PPS-PPS nya membuka file tersebut untuk dipilah berdasarkan TPS-TPS
    • Masukkan pemilih ke dalam nomor TPS yang disediakan yang telah dibuat sebelumnya
    • Pisahkan pemilih berdasarkan satu TPS satu Sheet
    • Optimalkan TPS yang disediakan
  • Hasil dari pemetaan kemudian diserahkan kembali kepada KPU Kabupaten
  • KPU Kabupaten membuka file Excel yang sudah berisi pemetaan TPS oleh PPK dan PPS
  • Kabupaten menghapus kolom-kolom yang tidak diperlukan untuk sistem
    • Kolom-kolom dalam Excel yang dipertahankan adalah NKK, NIK, Nama dan No TPS
    • Kolom-kolom tersebut dirapihkan untuk copy dan dipaste ke menu Pemetaan TPS
  • Kabupaten mengupload pemetaan TPS ke Sidalih: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar