Selasa, 07 Mei 2013

KPU: 12 Parpol Belum Penuhi Syarat

Kedua belas partai itu diberi kesempatan melakukan perbaikan.

Selasa, 7 Mei 2013, 11:24 Hadi Suprapto, Syahrul Ansyari

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan verifikasi daftar bakal calon legislatif secara resmi di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa 7 Mei 2013. Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan semua partai politik peserta pemilu belum ada yang memenuhi persyaratan bacaleg.
"Kedua belas partai diberi kesempatan melakukan perbaikan," kata Husni.

Husni mengemukakan setidaknya ada tiga poin kekurangan parpol. Pertama bacaleg ganda. Kedua, kelengkapan administrasi bacaleg. Dan ketiga, syarat yang diajukan atau yang diisi parpol, yaitu formulir B dan BA.

"Itu ada kekurangan-kekurangan sehingga tidak memenuhi syarat. Tiga poin penting itu yang akan ditekankan," ujarnya.

Husni menuturkan parpol diberikan kesempatan dari 9 sampai dengan 22 Mei 2013 untuk melakukan perbaikan, penambahan, penyempurnaan, atau penggantian. Pada periode ini, jelasnya, parpol juga dibolehkan untuk mengganti nama calon yang berpindah parpol.

"Kami menyiapkan 12 tim untuk melayani mereka. Jadi masing-masing partai satu tim," katanya. (umi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar