Selasa, 07 Mei 2013

KPU: 12 Parpol Belum Penuhi Syarat

Kedua belas partai itu diberi kesempatan melakukan perbaikan.

Selasa, 7 Mei 2013, 11:24 Hadi Suprapto, Syahrul Ansyari

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan verifikasi daftar bakal calon legislatif secara resmi di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa 7 Mei 2013. Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan semua partai politik peserta pemilu belum ada yang memenuhi persyaratan bacaleg.
"Kedua belas partai diberi kesempatan melakukan perbaikan," kata Husni.

Husni mengemukakan setidaknya ada tiga poin kekurangan parpol. Pertama bacaleg ganda. Kedua, kelengkapan administrasi bacaleg. Dan ketiga, syarat yang diajukan atau yang diisi parpol, yaitu formulir B dan BA.

"Itu ada kekurangan-kekurangan sehingga tidak memenuhi syarat. Tiga poin penting itu yang akan ditekankan," ujarnya.

Husni menuturkan parpol diberikan kesempatan dari 9 sampai dengan 22 Mei 2013 untuk melakukan perbaikan, penambahan, penyempurnaan, atau penggantian. Pada periode ini, jelasnya, parpol juga dibolehkan untuk mengganti nama calon yang berpindah parpol.

"Kami menyiapkan 12 tim untuk melayani mereka. Jadi masing-masing partai satu tim," katanya. (umi)

RAKOR PERSIAPAN PENCALONAN

Diterbitkan pada Minggu, 05 Mei 2013 12:53
pencalonankpujatim.go.id - jumat, 3 Mei, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Pemilukada Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, dalam sambutannya andry dewanto selaku ketua kpu jatim menuturkan, hari pemungutan suara telah kami tetapkan dengan sebuah keputusan bahwa pada hari kamis kliwon pada tanggal 29 agustus 2013 adalah hari yang kita pilih untuk melaksanakan hari pemungutan suara pemilukada jawa timur. waktunya tinggal 4 bulan lagi dimana hiruk pikuk ke politikan negeri saat ini masih di dominasi oleh agenda pemilu nasional yaitu proses pencalonan untuk anggota dpr, dpd, dprd provinsi dan dprd kab/kota.

Berdasarkan pengalaman berbagai daerah di jawa timur maka problema pemilukada itu salah satunya adalah tahap pencalonan, tahap pencalonan itu problemnya bermacam-macam, pertama bisa dari kesepakatan atau komitmen pimpinan partai yang biasanya kemudian muncul penarikan-penarikan dukungan sebelum tahap pendaftaran, atau penarikan2 dukungan setelah bakal pasangan calon di daftarkan di kpu kalau penarikan dukungan setelah di daftarkan di kpu, maka penarikan dukungan itu tidak mengubah apapun selanjutnya problem yg lain berkaitan dengan pemberhentian ke pengurusan pemberhentian pimpinan partai, pemberhentian pimpinan partai itu amat berpengaruh kepada pendaftaran apabila kemudian menimbulkan kekurangan dari jumlah minimal dukungan 15% kursi atau suara, terkait dengan ini semua maka mudah2an tidak terjadi karena tentu akan menimbulkan konflik di internal partai dan implikasinya kepada hasil pemilu.
kpu harus bisa menentukan sebelum pendaftaran ditutup bahwa partai yang bersangkutan mengusulkan bakal pasangan calon yang mana kemudian kpu harus memutuskan itu, dan apabila ternyata menimbulkan dampak kurangnya dukungan pada saat pendaftaran ditutup maka pendaftaran bisa tidak diterima dan berkas dikembalikan tegas andry (adm-kpujtm)

Senin, 06 Mei 2013

Penyusunan Peraturan Bersama DKPP, KPU Dan Bawaslu Tahap III

Saturday, 04 May 2013 


Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar kegiatan Penyusunan Peraturan Bersama DKPP, KPU, dan Bawaslu tentang Pengawasan Tindak Lanjut Putusan DKPP, dan Peraturan Tata Kerja DKPP, KPU, dan Bawaslu tahap III. Kegiatan ini diselenggarakan pada Jumat-Minggu (3-5/5) di Bandung.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini didampingi Saut H Sirait. Dalam sambutannya Sardini menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan ganda, yakni selain membahas mekanisme kerja ketiga lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan silaturahmi antar staf sekretariat ketiga lembaga penyelenggara Pemilu.

“Kalau biasanya pertemuan ketiga lembaga ini hanya ditingkat elite pimpinan, acara ini merupakan momentum pertemuan antar staf sekretariat ketiga lembaga penyelenggara Pemilu, hal ini bertujuan agar secara kelembagaan DKPP, KPU, dan Bawaslu memiliki rasa kebersamaan”, kata Sardini.

Lebih lanjut Sardini mengungkapkan bahwa selama ini hubungan ketiga lembaga ini terkesan asimetris, dari pertemuan ini diharapkan kesan tersebut dapat dihilangkan dan menjadi lebih baik untuk kedepannya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak (anggota DKPP ex officio Bawaslu), Ida Budhiati (anggota DKPP ex officio KPU), Nur Syarifa Kabiro Hukum KPU serta staf  lingkungan sekretariat DKPP, KPU dan, Bawaslu. [SD]
 

Frequently Asked Questions

Kami sudah mendapatkan DP4 Data Pemilih apa langkah selanjutnya?
Lakukan ciptakan TPS


Kami sudah ciptakan TPS apa langkah selanjutnya?
Lakukan susun TPS / pecah TPS / bagi TPS


Bagaimana cara susun TPS / pecah TPS / bagi TPS?

Gunakan halaman Pemutakhiran jika ada RT atau dusun atau no TPS lama, jika tidak gunakan halaman Pemetaan TPS.


Apa itu pemetaan TPS?

Pemetaan TPS adalah proses memasukkan pemilih ke TPS-TPS dengan bantuan PPK dan PPS

Bagaimana cara PPK dan PPS membantu?
Gandakan Doft copy dalam format  Excel lalu berikan ke PPK dan PPS untuk diberi nomor TPS,


( lebih lengkap kita tunggu Surat Edaran-nya dari KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih)

langkah detilnya: 

Proses


  • Kabupaten mempersiapkan soft copy file Excel
  • KPU Kabupaten meminta PPK untuk membantu pemetaan TPS
  • PPK  akan diberi file Excel yang berisi data desa/kelurahan yang akan dipetakan TPS nya.
  • PPK kemudian bersama PPS-PPS nya membuka file tersebut untuk dipilah berdasarkan TPS-TPS
    • Masukkan pemilih ke dalam nomor TPS yang disediakan yang telah dibuat sebelumnya
    • Pisahkan pemilih berdasarkan satu TPS satu Sheet
    • Optimalkan TPS yang disediakan
  • Hasil dari pemetaan kemudian diserahkan kembali kepada KPU Kabupaten
  • KPU Kabupaten membuka file Excel yang sudah berisi pemetaan TPS oleh PPK dan PPS
  • Kabupaten menghapus kolom-kolom yang tidak diperlukan untuk sistem
    • Kolom-kolom dalam Excel yang dipertahankan adalah NKK, NIK, Nama dan No TPS
    • Kolom-kolom tersebut dirapihkan untuk copy dan dipaste ke menu Pemetaan TPS
  • Kabupaten mengupload pemetaan TPS ke Sidalih: 

Peraturan Bersama

Penyusunan Peraturan Bersama DKPP, KPU, dan Bawaslu Hari Kedua

Saturday, 04 May 2013


  
Bandung , DKPP – Rapat Kerja “Penyusunan Peraturan Bersama DKPP, KPU, dan BAWASLU tentang Pengawasan Tindak lanjut Putusan DKPP, dan Peraturan Tata Kerja DKPP, KPU, dan Bawaslu Tahap III. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sabtu 4/5 telah memasuki hari kedua .
Rapat kerja penyusunan peraturan bersama sesi Sabtu pagi (4/5) dipimpin oleh Anggota DKPP Saut H Sirait didampingi  Ida Budhiati (anggota DKPP ex officio KPU), dan Nelson Simanjuntak (anggota DKPP ex officio Bawaslu). Hadir pula Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron dan Kabiro Hukum KPU Nur Syarifa.
Untuk diketahui pada rapat kerja penyusunan peraturan bersama sebelumnya (25/4), peserta dibagi menjadi tiga kelompok dengan komposisi kelompok pertama membahas Tata Cara Dan Mekanisme Akses Data, Proses Pelaporan Dugaan Pelanggaran dan Proses Pembuatan Aturan, kelompok kedua membahas Sidang Pemeriksaan Di Daerah, Mekanisme Penunjukan Anggota KPU-Bawaslu, dan kelompok ketiga Pembinaan Internal Dalam Kaitannya Dengan Penegakan Etik.
Pada sesi ini masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi serta membahasnya lebih intens dengan memperhatikan pasal per pasal yang diajukan dalam draf Peraturan Bersama DKPP, KPU, dan Bawaslu sesuai kebutuhan masing-masing lembaga.
Rapat diskors hingga usai waktu ishoma untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing wakil lembaga untuk mempertajam masukan mereka terkait kepentingan masing-masing lembaga Penyelenggara Pemilu untuk Pemilu yang lebih baik kedepannya. [SD]

 

Minggu, 05 Mei 2013

PPK dan PPS Lakukan susun TPS / pecah TPS / bagi TPS

Garum, 02 Mei 2013

PPK Garum -  29 April 2013, Ketua PPK Garum  Asngari beserta Pokja DPT Amirul Muslihin, CE dan Sekretaris PPK Garum Siti Supartiyah, S.Sos, MM mengikuti "Sosialisasi Dan Implentasi Peraturan Dan Aplikasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota" di Hotel Puri Perdana Jalan Anjasmoro Blitar, PPK Garum mulai melakukan pemecahan data pemilih perdesa/kelurahan dari Data Pemilih DP4 Pemilu Legeslatif Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 yang diterima dari KPU Kabupaten Blitar.

 Mulai 30 April 2013,  PPK Garum bersama-sama PPS  dalam melakukan kegiatan tersebut dilakukan hingga larut malam baik di Sekretariat maupun masih di lanjutkan di rumah masing anggota PPS untuk mengejar waktu agar selesai tepat waktu yang di targetkan oleh KPU Kabupaten Blitar. 

Dalam memulai pemecahan tersebut dipimpin langsung oleh Pokja DPT dengan memberikan tata cara melakukan pemecahan yang dimulai dengan pemecahan perdesa/ kelurahan yang akan diketahui jumlah total Hak Pilih di desa/kelurahan masing-masing, selanjutnya dari data tersebut dipecah lagi perdusun/lingkungan yang juga akan diketahui jumlah Hak Pilih perdusun/kelurahan masing-masing dengan Data pemilih pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD perdesa/kelurahan se-kecamatan Garum (formulir Model A-KPU) yang dapat dilihat DISINI, yang berikutnya melakukan bagi per TPS. Dalam pengarahan tersebut diberikan xample dan format serta tata cara mengerjakan lebih cepat dengan format excel yang ditampilkan melalui bantuan LCD proyektor. 

 Namun demikian tidak mudah dan ternyata cukup lama untuk mendapatkan susun TPS / pecah TPS / bagi TPS yang ideal (akurat, sesuai dengan lokasi TPS RT/RW dan geografis) walaupun KPU Kabupaten hanya meminta laporan kembali dalam bentuk soft copy dalam format jumlah Hak Pilih dalam TPS perdesa/kelurahan saja, namun karena hal ini akan berhubungan langsung nantinya dengan Pemutakhiran Data yang akan dilakukan oleh Pantarlih yang merupakan bahan data dan daftar untuk menentukan DPS dan DPT berikutnya, hal ini dilakukan agar pada akhirnya lebih mudah, cepat dan akurat dalam PPS melakukan penyusunan DPS dan DPT.

Selain yang diberikan langsung oleh PPK berupa soft copy, PPS tidak boleh merubah format atau tulisan apapun, sekalipun misalnya pada Tempat dan tanggal lahir salah, seperti lahir tanggal 5/10/2045, tetap tidak boleh dirubah. 

Tugas Panitia Pemungutan Suara PPS adalah memetakan TPS secara merata sesuai dengan jumlah TPS yang telah ditentukan sebelumnya. Ada dua cara: pertama, menambahkan angka  01, 02, 03 dst pada cells dibawah cells DESA/KELURAHAN sebagai angka nomor TPS dalam formulir Model A.0-KPU  Bisa di lihat disini. Cara kedua dengan menyusun data pemilih dalam masing-masing TPS yang disusun/dikelompokkan per TPS per sheet dalam satu layar excel dengan tanpa merubah format yang ada. Hasil soft copy  tersebut diserahkan kembali oleh PPS melalui PPK ke KPU Kabupaten yang selanjutnya oleh KPU akan diteliti untuk dikelompokkan per TPS yang nanti akan diserahkan kembali ke PPS melalui PPK untuk dicek secara manual oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). (amm)

Pewarta: Amirul Muslihin, CE (amm)
Foto: Eryka Noviana & amm

KPU masih periksa berkas Susno Duadji


Senin, 29 April 2013
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memeriksa berkas Susno Duadji sebagai bakal calon anggota legislatif Partai Bulan Bintang (PBB) dari daerah pemilihan Bandung, Jawa Barat, terkait status hukumnya.

"Penyelenggara Pemilu sedang memeriksanya, kalau dia sudah dijatuhi hukuman, ya dia kena kriteria yang tidak boleh mendaftar menjadi calon," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Senin.

Hadar mengatakan, calon yang dijatuhi hukuman pidana tidak memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif sementara kecuali dia sudah menjalani hukuman.

Selain itu, ia menjelaskan, bakal calon anggota legislatif yang demikian harus menyertakan surat keterangan dari kepolisian bahwa dia sudah menjalani hukuman dan mengumumkan kepada publik bahwa dia pernah dihukum.

Sementara menurut pasal 4 huruf g Peraturan KPU No.7/2013 yang diubah dengan Peraturan KPU No.13/2013, bakal calon anggota legislatif wajib memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sumber: antaranews.com
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Maryati
Foto: Antara

KPU Bakal Keluarkan Empat PKPU



Senin, 29 April 2013
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pihaknya akan mengeluarkan empat Peraturan KPU dalam waktu dekat, tapi masih sebatas draft.

Menurut Ferry, PKPU tersebut antara lain terkait draf pemungutan penghitungan suara, rekapitukasi penghitungan suara pemilu legislatif 2014. Sedangkan sisanya adalah perubahan dua PKPU yang sebelumnya dikritik publik.

Salah satu PKPU yang diubah dengan PKPU baru adalah PKPU nomor 1 tahun 2013 tentang kampanye media. Dimana sebelumnya disebutkan, media yang melanggar kampanye bisa dicabut izin siarnya.

"Ada beberapa PKPU yang sudah kita putuskan, ada perubahan soal PKPU 1 tahun 2013, tentang kampanye yang kita mendelete (menghapus) Pasal 46, dan itu sudah fix," ujar Ferry kepada wartawan di KPU, Jakarta, Senin (29/4/2013).

Sementara draf PKPU lainnya yang sedang dipersiapkan adalah menyoal pengaturan dana kampanye dengan melakukan diskusi publik dan uji publik dengan melibatkan  masyarakat atau lembaga pemantau pemilu.

"Sekarang, kita tinggal siapkan teknis admnitrasinya. Memang belum kita finalkan. Sebenarnya ini penguatan saja karena ada beberapa hal yang dibahas tadi. Kalau pleno sudah kemarin-kemarin," katanya lagi.

Sementara itu, draf lainnya yang akan diputuskan lewat rapat pleno internal adalah PKPU mengenai partisipasi masyarakat. Ini akan diterbitkan karena KPU menjunjung keterbukaan informasi terhadap publik.

"Jadi ketarbukaan informasi itu kita akan siapkan menjadi PKPU karena itu sudah dikonsultasikan dengan pemerintah, sedang kita selesaikan. Itu saja yang kita ini kan," katanya.

Sumber: tribunnews.com
Penulis: Yogi Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak

Sosialisasi Dan Implementasi, Hotel Perdana Puri 29 April 2013

Sabtu, 04 Mei 2013

Opini

Membidik Peluang di Bidang Politik Kenegaraan
Jumat, 19 April 2013

Profesi alternatif di tahun politik, jelang Pemilu Tahun 2014 adalah menjadi anggota legislatif, baik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menggeluti bidang politik kenegaraan menjadi incaran baru bagi para pencari peluang.

Semua kalangan, baik tua, muda, selebritis, pengusaha, pelawak, dan lain sebagainya, semua melirik alternatif baru menjadi anggota dewan atau legislatif. Pertanyaannya adalah apakah mereka itu sudah terbiasa berorganisasi, menyukai dunia politik, berwawasan luas, jujur, dan berpihak pada rakyat? Apabila mereka itu belum memiliki karakter dan sifat itu, maka pertanyaan selanjutnya adalah apakah mereka hanya tertarik dengan gaji, tunjangan, dan lain-lain yang memang menggiurkan? Jika memang jawaban kedua ini yang manjadi pembenaran maka akan melahirkan stigma buruk bagi para politikus karbitan ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu yang secara teknis melaksanakan kegiatan
penyelenggaraan pemilu, bertugas atas kewenangan yang diberikan melalui konstitusi, membuat aturan-aturan untuk melakukan filter yang baik terhadap para calon anggota legislatif, yang mempunyai kapasitas, yakni yang terbiasa berorganisasi, menyukai dunia politik, berwawasan luas, jujur, dan berpihak pada rakyat.
Walaupun pekerjaan yang dilakukan KPU tidaklah berdiri sendiri, karena yang paling berperan atau paling menentukan siapa-siapa calon legislatif yang layak ditawarkan ke masyarakat adalah partai politik peserta pemilu.

Terlepas dari kesulitan itu, KPU mau tidak mau sebagai benteng terakhir saat penyaringan calon anggota legislatif, harus dapat meminimalisir lolosnya calon-calon anggota legislatif yang belum memiliki kapasitas itu. Meskipun KPU hanya memiliki kapasitas menyaring syarat administrasi saja, setidaknya sudah dapat mengurangi lolosnya calon yang tidak dikehendaki masyarakat. Padahal yang amat dibutuhkan adalah mental, sikap, perilaku, jiwa para calon, tetapi dengan cara apa mengujinya? Nampaknya ke depan instrument pengujian ini, perlu dipertimbangkan untuk diatur dan ditetapkan sehingga dapat menguji mental, sikap, perilaku, jiwa para calon. Karena jika ini tidak dilakukan maka masyarakat hanya akan dijadikan komoditas politik sesaat saja.

Dalam hal peraturan sebagai pedoman dalam penyaringan calon-calon anggota legislatif, KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang diubah ke dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 dan Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Ketiga peraturan itu menjadi pedoman bagi KPU di setiap tingkatan, juga bagi partai politik peserta pemilu dan perseorangan yang ingin mendaftar menjadi calon legislatif.

Harapannya adalah bahwa dengan ditetapkannya ketiga peraturan KPU ini calon-calon anggota legislatif yang nantinya akan ditawarkan kepada para memilih, merupakan calon-calon yang benar-benar dapat melayani kepentingan masyarakat luas, sehingga saat terpilih pun mereka sudah siap dengan segala resiko dan konsekuaensinya, yakni untuk mewakili dan melayani rakyat. KPU setidaknya dapat menyuguhkan beberapa pilihan calon-calon legislatif yang memiliki kesungguhan, memahami konsekuensi, dan fokus kepada pencapaian visi dan misi.

Artikel oleh: Kadar Setyawan, S.Sos
Penulis adalah Kasubbag Pemberitaan dan Penerbitan Informasi Pemilu, Biro Teknis & Hupmas KPU